Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung sebut penetapan Dahlan tersangka mobil listrik sudah sesuai

Kejagung sebut penetapan Dahlan tersangka mobil listrik sudah sesuai Dahlan Iskan ditahan Kejati Jawa Timur. ©2016 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Kali ini, sidang beragendakan pembacaan jawaban dari Kejaksaan Agung (Kejagung) atas permohonan praperadilan dari tim kuasa hukum Dahlan.

Wilyanto selaku jaksa yang ditunjuk oleh pihak Kejagung menolak dengan tegas semua dalil yang disampaikan pihak Dahlan. Menurutnya, penetapan Dahlan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik sah dan sesuai prosedur.

"Berdasarkan alat bukti T-1, T-2, dan T3, dalil pemohon tersebut tidak tepat dan keliru. Pemohon ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-08/F.2/Fd./01/2017 tanggal 26 Januari 2017 dan surat penetapan tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 26 Januari 2017," kata Wilyanto dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (7/3).

Bukan hanya itu, Wilyanto mengatakan berdasarkan alat bukti penyidik pun telah melaporkan dimulainya penyidikan kasus ini kepada pihak Kejagung dengan surat bernomor: R-88/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 26 Januari 2017.

Dia menjelaskan jika penyidikan kasus rasuah mobil listrik ini sesuai Pasal 1 angka 2 UU No 8 tahun 1981 KUHAP. Sedangkan penetapan tersangka terhadap Dahlan merujuk pada Pasal 1 angka 14 UU No 8 tahun 1981 KUHAP.

"Bahwa penyidik menetapkan pemohon sebagai tersangka bukan berdasarkan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung RI perkara terdakwa terdakwa Dasep Ahmadi Nomor 1628K/PIDSUS/2016 tanggal 7 November 2016 sebagaimana yang diadilkan oleh pemohon," ujar dia.

Wilyanto kembali menegaskan bila penetapan tersangka terhadap Dahlan berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Termasuk telah meminta keterangan saksi dan pendapat dari ahli.

Oleh karena itu, Wilyanto meminta hakim yang memimpin sidang praperadilan menerima semua eksepsi dari pihak Kejagung. Terpenting, menolak permohonan gugatan praperadilan dari bos Jawapos Group tersebut.

"Menerima jawaban termohon, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya, menyatakan sprindik sah menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, dan terakhir membebankan biaya perkara kepada pemohon," pungkas Wilyanto.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel

Hakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Hakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi

KPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Update Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
Update Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru

Penetapan tersangka baru setelah penyidik Kejagung melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi usai ketok vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus tersebut

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah

Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana
Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana

Jaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar

KPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya