Kejagung sebut penetapan Dahlan tersangka mobil listrik sudah sesuai
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Kali ini, sidang beragendakan pembacaan jawaban dari Kejaksaan Agung (Kejagung) atas permohonan praperadilan dari tim kuasa hukum Dahlan.
Wilyanto selaku jaksa yang ditunjuk oleh pihak Kejagung menolak dengan tegas semua dalil yang disampaikan pihak Dahlan. Menurutnya, penetapan Dahlan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik sah dan sesuai prosedur.
"Berdasarkan alat bukti T-1, T-2, dan T3, dalil pemohon tersebut tidak tepat dan keliru. Pemohon ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-08/F.2/Fd./01/2017 tanggal 26 Januari 2017 dan surat penetapan tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 26 Januari 2017," kata Wilyanto dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (7/3).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang membantah tuduhan penggelapan mobil? Pihak Edward Akbar Membantah Tudingan Penggelapan Mobil Kimberly Ryder Dengan Alasan Hrta Tersebut Dibeli Secara Bersama-sama
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Bukan hanya itu, Wilyanto mengatakan berdasarkan alat bukti penyidik pun telah melaporkan dimulainya penyidikan kasus ini kepada pihak Kejagung dengan surat bernomor: R-88/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 26 Januari 2017.
Dia menjelaskan jika penyidikan kasus rasuah mobil listrik ini sesuai Pasal 1 angka 2 UU No 8 tahun 1981 KUHAP. Sedangkan penetapan tersangka terhadap Dahlan merujuk pada Pasal 1 angka 14 UU No 8 tahun 1981 KUHAP.
"Bahwa penyidik menetapkan pemohon sebagai tersangka bukan berdasarkan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung RI perkara terdakwa terdakwa Dasep Ahmadi Nomor 1628K/PIDSUS/2016 tanggal 7 November 2016 sebagaimana yang diadilkan oleh pemohon," ujar dia.
Wilyanto kembali menegaskan bila penetapan tersangka terhadap Dahlan berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Termasuk telah meminta keterangan saksi dan pendapat dari ahli.
Oleh karena itu, Wilyanto meminta hakim yang memimpin sidang praperadilan menerima semua eksepsi dari pihak Kejagung. Terpenting, menolak permohonan gugatan praperadilan dari bos Jawapos Group tersebut.
"Menerima jawaban termohon, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya, menyatakan sprindik sah menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, dan terakhir membebankan biaya perkara kepada pemohon," pungkas Wilyanto.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaKPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka baru setelah penyidik Kejagung melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi usai ketok vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus tersebut
Baca SelengkapnyaAiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan
Baca SelengkapnyaKPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnya