Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung sebut tersangka kasus Obor Rakyat tak bisa ditahan

Kejagung sebut tersangka kasus Obor Rakyat tak bisa ditahan Pempred Obor Rakyat usai diperiksa. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Senin (12/1) lalu, telah merampungkan berkas dua tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Joko Widodo saat menjadi calon presiden lewat Tabloid Obor Rakyat waktu Pilpres 2014 silam. Berkas dua tersangka atas nama Setiyardi Budiono (43) dan H Darmawan Sepriyosa (44) itu diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Jadi hari ini memasuki tahap berikut dari proses penanganan perkara kasus Obor Rakyat, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Mabes Polri," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1).

Meskipun pelaksanaan tahap dua di Kejari Jakpus, tetapi penyerahan itu diterima Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung dan juga JPU Kejari Jakpus. Yang mana nantinya proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh JPU Kejari Jakpus.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi, per hari ini tanggung jawab proses hukum sudah di penuntut umum," katanya.

Tony mengatakan, ada tujuh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang akan menangani berkas dua tersangka tersebut. Biasanya penanganan berkas yang telah rampung sepekan dan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Pusat lalu disidangkan.

"Tahap berikutnya JPU akan susun surat dakwaan berdasarkan berkas perkara yang disangkakan kepada dua tersangka, primer pasal 311 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Subsider Pasal 310 Ayat 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ujarnya.

Menurut Tony, melihat pasal disangkakan atau yang akan didakwakan kepada dua tersangka tersebut, kemungkinan keduanya tidak bisa dilakukan penahanan. "Menurut pasal 21 KUHAP tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan," pungkasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Jelaskan Pengusutan Dugaan TPPU Johannes Rettob Terkait Pengadaan Pesawat dan Helikopter di Pemkab Mimika
Kejagung Jelaskan Pengusutan Dugaan TPPU Johannes Rettob Terkait Pengadaan Pesawat dan Helikopter di Pemkab Mimika

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.

Baca Selengkapnya
Dua Jaksa Kena OTT KPK Jadi Momentum Kejagung Bersih-Bersih
Dua Jaksa Kena OTT KPK Jadi Momentum Kejagung Bersih-Bersih

KPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.

Baca Selengkapnya
10 Tersangka Kasus Korupsi Timah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kenapa Tak Ada Harvey Moeis & Helena Lim?
10 Tersangka Kasus Korupsi Timah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kenapa Tak Ada Harvey Moeis & Helena Lim?

Total sudah ada 12 orang tersangka diserahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejari Jakarta Selatan sampai hari ini

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kabareskrim Usai Pegi Bebas
VIDEO: Kabareskrim Usai Pegi Bebas "Kita Tak Bisa Paksakan Seseorang Menjadi Tersangka"

Pegi Setiawan bebas setelah permohonannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, dikabulkan

Baca Selengkapnya