Kejagung sebut tersangka kasus Obor Rakyat tak bisa ditahan
Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Senin (12/1) lalu, telah merampungkan berkas dua tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Joko Widodo saat menjadi calon presiden lewat Tabloid Obor Rakyat waktu Pilpres 2014 silam. Berkas dua tersangka atas nama Setiyardi Budiono (43) dan H Darmawan Sepriyosa (44) itu diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadi hari ini memasuki tahap berikut dari proses penanganan perkara kasus Obor Rakyat, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Mabes Polri," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1).
Meskipun pelaksanaan tahap dua di Kejari Jakpus, tetapi penyerahan itu diterima Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung dan juga JPU Kejari Jakpus. Yang mana nantinya proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh JPU Kejari Jakpus.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
"Jadi, per hari ini tanggung jawab proses hukum sudah di penuntut umum," katanya.
Tony mengatakan, ada tujuh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang akan menangani berkas dua tersangka tersebut. Biasanya penanganan berkas yang telah rampung sepekan dan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Pusat lalu disidangkan.
"Tahap berikutnya JPU akan susun surat dakwaan berdasarkan berkas perkara yang disangkakan kepada dua tersangka, primer pasal 311 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Subsider Pasal 310 Ayat 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ujarnya.
Menurut Tony, melihat pasal disangkakan atau yang akan didakwakan kepada dua tersangka tersebut, kemungkinan keduanya tidak bisa dilakukan penahanan. "Menurut pasal 21 KUHAP tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaTotal sudah ada 12 orang tersangka diserahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejari Jakarta Selatan sampai hari ini
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan bebas setelah permohonannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, dikabulkan
Baca Selengkapnya