Kejagung segera eksekusi Silvester, gembong narkoba dari Nigeria
Merdeka.com - Kejaksaan Agung tak akan memberikan ampun lagi bagi terpidana mati asal Nigeria Silvester Obiekwe. Pasalnya, Silvester telah dua kali dipergoki Badan Nasional Narkotika (BNN) dengan mengendalikan jaringan narkobanya dari balik penjara.
"(Silvester) Itu malah yang diprioritaskan, karena tidak jera dan sudah lebih beberapa kali (tertangkap)," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di kantornya, Jumat (6/2).
Selain Silvester, pemerintah juga akan melaksanakan hukuman mati terhadap terpidana mati lainnya. Pelaksanaannya akan dilakukan segera setelah seluruh proses hukum yang dilakukan mereka selesai.
-
Kenapa Pemprov Jateng sangat fokus memberantas narkoba? Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
"Yang dieksekusi lebih dari tiga, tapi masih dalam proses," tutupnya.
Seperti diberitakan, WN Nigeria Silvester Obiekwe, terpidana mati yang menunggu eksekusi, kembali kedapatan mengedarkan narkotika. Dia memanfaatkan teman sekamarnya, Andi untuk kendalikan bisnis narkotika dari LP Nusakambangan.
"Andi merupakan terpidana narkotika dengan masa hukuman 7 tahun. Sebelum dipindah ke Nusakambangan, Andi sempat menjalani masa hukuman di Rutan Salemba selama dua tahun," ujar Kepala BNN Komjen Anang Iskandar dalam jumpa pers di kantornya Jakarta Timur, pekan lalu.
Lantas Andi dipindahkan ke LP Pasir Putih, Nusakambangan dan ditempatkan satu sel bersama Silvester Obiekwe. Di LP tersebut ia menempati sel di blok A1.16.
"Silvester sendiri memiliki track record buruk. Pada 11 September 2004 dia tertangkap dan dijatuhi hukuman mati, kemudian pada tahun 2012 tersangka kembali mengendalikan bisnis narkotika, berkasnya pun sudah P21 karena sudah dihukum mati maka dia tidak disidangkan," kata dia.
"Kemudian pada 14 Agustus 2014 Silvester kembali berulah dia pun mengendalikan bisnis narkotika di Surabaya hingga terakhir kemarin pada 25 Januari 2015 tertangkap oleh kami," imbuhnya. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaPakar PBB telah meminta pihak berwenang Singapura untuk menyelamatkan terdakwa penyelundupan narkoba tersebut.
Baca SelengkapnyaBahkan dalam setiap tuntutannya Jaksa selalu menuntut para pelaku narkoba dihukum mati.
Baca SelengkapnyaSM hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaDua terdakwa pengedar narkoba jaringan Fredy Pratama dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaRestorative justice hanya berlaku pada kasus pengguna narkotika.
Baca SelengkapnyaPara pelaku akan mendapatkan hukuman maksimal dengan penempatan tahanan di Lapas Super Maximum Security.
Baca SelengkapnyaSigit mengakui sudah memerintahkan Kabareskrim dan Kadiv Hubinter untuk terus mengejar keberadaan dari Fredy Pratama
Baca SelengkapnyaMenurut Budi Gunawan, upaya tersebut tentunya dalam rangka menyelamatkan generasi muda bangsa dari peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo geram dengan para pelaku tindak pidana narkoba yang bolak-balik masuk penjara dan tidak pernah ada kapoknya.
Baca Selengkapnya