Kejagung segera jebloskan pengacara Budi Gunawan ke penjara
Merdeka.com - Kejaksaan Agung segera mengeksekusi pengacara Komjen Pol Budi Gunawan, Razman Arif Nasution yang menjadi terpidana kasus penganiayaan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada tahun 2006 silam. Kejagung tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk mengeksekusi Razman.
"Perlu persiapan-persiapan untuk itu, semuanya kita akan selesaikan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/3).
Namun Prasetyo enggan membeberkan persiapan apa yang dimaksudnya. Prasetyo meminta menunggu persiapan yang dilakukan untuk mengeksekusi Razman. "Ya sudah, makanya kita juga sedang lakukan," singkatnya.
-
Kapan kejadian pemukulan terjadi? Peristiwa itu terjadi saat pekan Porprov Jawa Timur 2023 di Sidoarjo.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Dimana pemukulan itu terjadi? Ajang Porprov Jawa Timur 2023 yang digelar di Sidoarjo Jawa Timur terciderai insiden kekerasan.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
Seperti diketahui, pengacara Razman Arif Nasution menjadi terpidana setelah Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Sumatera Utara, memvonis Razman 3 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu. Pengadilan menyatakan Razman yang saat itu menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Madina, Sumatera Utara, secara sah dan meyakinkan melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap Nurkholis Siregar.
Tak terima atas vonis tersebut, pria yang sempat menjadi kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG) saat melakukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Pada 11 Oktober 2009, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara menolak banding Razman dan majelis menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan.
Belum sempat menerima putusan terhadapnya, Razman kembali upaya banding hukum ke Mahkamah Agung (MA) dengan mengajukan Kasasi. Namun Razman kembali gigit jari setelah 19 Januari 2010, MA pun menolak pemohonan Razman. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hingga kini jaksa eksekutor belum menjebloskan Razman ke tahanan atas perbuatannya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Antara Toni dan Razman memang dikenal kerap berdebat keras terkait kasus penganiayaan Vina Cirebon yang menyeret Pegi sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaCerita Budiman Sudjatmiko ketika ditangkap dan dipenjara saat Orde Baru.
Baca SelengkapnyaPegi akan segera dijemput dari Rutan Polda Jawa Barat siang ini.
Baca SelengkapnyaPengacara Pegi, mendesak agar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dicopot
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan terbilang beruntung. Buruh bangunan ini akhirnya dibebaskan setelah melalui proses praperadilan, hal yang sangat "mewah" bagi orang-orang kecil.
Baca SelengkapnyaPegi Dipenjarakan 3 Bulan dan Motor Ditahan 8 Tahun, Polisi Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp175 Juta
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan mengaku disiksa selama ditahan oleh Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaSidang Praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung pada 24 Juni 2024. Perkara itu akan diadili hakim tunggal Eman Sulaeman.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya