Kejagung segera surati PN Jaksel terkait Yayasan Supersemar
Merdeka.com - Kejaksaan Agung dalam waktu dekat akan menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Yayasan Supersemar. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan hal itu menyusul telah diterimanya salinan putusan MA yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Pemerintah Indonesia melawan Yayasan Supersemar.
"Ya saya sudah terima laporan itu. Tahap berikutnya kita akan bikin surat ke PN Selatan permintaan supaya segera dilakukan tindak lanjutannya," kata Prasetyo ketika dihubungi, Rabu (16/9).
Prasetyo menjelaskan, pihak pengadilan akan segara memanggil pihak penggugat yakni pemerintah Indonesia melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) serta pihak tergugat yakni Yayasan Supersemar.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
"Mereka (pengadilan) akan panggil para pihak. Tergugat (Yayasan Supersemar) ditanya mau sukarela (bayar Rp 4,4 triliun) atau tidak. Kalau tidak ada langkah lain yang akan dilakukan," jelas Prasetyo.
Adapun langkah lain yang dimaksud yaitu pengadilan akan menunjuk juru sita untuk melakukan penyitaan aset milik Yayasan Supersemar sampai dengan nilai Rp 4,4 triliun.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaPT PP menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.
Baca SelengkapnyaKPK juga tetap akan melanjutkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaBerlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaBenteng Vastenburg yang ada di pusat kota, Jalan Jenderal Sudirman, Solo disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaWali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.
Baca Selengkapnya