Kejagung segera tetapkan tersangka pembobolan Bank Mandiri Rp 1,4 T
Merdeka.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) meningkatkan status kasus pemberian fasilitas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB) dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,4 triliun.
"Sekarang sudah ditingkatkan ke penyidikan, tunggu perkembangan saja. Kerugiannya Rp 1,4 triliun," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di sela-sela acara HUT Rumah Sakit Adhyaksa ke-3, Ceger, Jakarta Timur, seperti dikutip dari Antara, Selasa (19/9) kemarin.
Dia menambahkan pihaknya segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut mengingat perkaranya sudah dinaikkan ke penyidikan.Dinaikkannya perkara itu ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: Print-64/F.2/Fd.1/09/2017 tanggal 11 September 2017.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Perkara itu secepatnya diselesaikan dan jika sudah mendapatkan cukup barang bukti maka akan dibarengi dengan penetapan tersangka.
Kasus itu bermula pada 15 Juni 2015, berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205 Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung. Perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp 880.600.000.000, perpanjangan dan tambahan plafond LC sebesar Rp 40 miliar sehingga total plafond LC menjadi Rp 50 miliar. Serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp 250 miliar selama 72 bulan.
Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT TAB yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset yang nyata. Sehingga berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan.
Akhirnya perusahaan itu bisa memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit pada 2015 sebesar Rp 1,170 triliun. Selain itu, debitur PT TAB juga telah menggunakan uang fasilitas kredit antara lain sebesar Rp 73 miliar, yang semestinya hanya diperkenankan untuk kepentingan KI dan KMK, tetapi dipergunakan untuk keperluan yang dilarang untuk perjanjian kredit.
"Akibatnya telah merugikan keuangan negara Rp 1,4 triliun yang terdiri dari pokok, bunga dan denda," katanya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnya