Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Selidiki Dugaan Anggota BPK Halangi Penyidikan Kasus Jiwasraya

Kejagung Selidiki Dugaan Anggota BPK Halangi Penyidikan Kasus Jiwasraya Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung telah membenarkan jika saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya (Persero).

"Sedang pendalaman saja. Ada anggota BPK yang melakukan dugaan menghalang-halangi penyidikan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ditemui wartawan, Senin (31/5).

Namun demikian, Febrie enggan untuk menjelaskan lebih lanjut perkara siapa auditor yang diperiksa tersebut, soal dugaan menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Orang lain juga bertanya?

Secara terpisah, Jaksa Agung RI ST Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pun telah membenarkan ada penyelidikan tersebut. Namun dia meminta publik untuk menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

"Saya jawab ya, ada, masih dalam pendalaman. Kita tunggu," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Pada kesempatan yang sama, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengakui jika pihaknya memang telah menerima satu laporan mengenai dugaan auditor BPK yang menghalangi penyidikan kasus Jiwasraya.

"Dan kalau ditanyakan apakah ada dari BPK dari BPK cuman satu laporannya, dari kita. Kemudian apakah ada yang di dalamnya? Menurut pendapat saya kita tunggu perkembangan selanjutnya," bebernya.

Sama dengan pendapat yang lain, Agung pun meminta untuk publik menunggu terkait perkembangan pemeriksaan kepada anak buahnya tersebut.

"Tetapi penting untuk kami sampaikan sejauh ini, ini lah informasi yang bisa kami ungkap ke publik. Jadi bukan tidak ada, tapi ini adalah informasi yang bisa kita ungkap ke publik," ujarnya.

?Update Kasus Jiwasraya

Sebelumnya, Proses hukum para terdakwa kasus korupsi Jiwasraya belum usai. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu menerbitkan putusan banding terhadap enam orang terdakwa.

Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan divonis 18 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dibanding putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada vonis pertama, Syahmirwan divonis penjara seumur hidup.

Ketua majelis hakim vonis Syahmirwan adalah Haryono, dengan anggota, Brlafat Akbar, Reny Halida Ilham Malik. Vonis dibacakan 24 Februari.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama bulan," demikian amar putusan yang dikutip melalui direktori putusan Mahkamah Agung (MA), Jumat (12/3).

Selanjutnya, Hary Prasetyo sebagai Direktur Keuangan Jiwasraya pada tingkat banding divonis 20 tahun penjara. vonis ini lebih ringan dibanding tingkat pertama yang divonis seumur hidup.

Mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim juga mengalami pengurangan masa hukuman di tingkat banding. Semula ia divonis seumur hidup, di tingkat banding majelis hakim yang diketuai Haryono menjatuhi vonis 20 tahun penjara.

Vonis selanjutnya dijatuhkan kepada pemilik maxima Grup, Heru Hidayat berupa pidana penjara seumur hidup. Vonis ini sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

Nasib serupa juga dialami oleh Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. Pada upaya banding, Benny tetap divonis seumur hidup.

Direktur PT Maxima integra Joko Hartono justru bernasib sedikit mujur dibanding Benny dan Heru yang divonis seumur hidup. Pada peradilan tingkat dua, Joko divonis 18 tahun. Pada putusan sebelumnya ia dijatuhi vonis seumur hidup.

"Mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa."

Dalam perkara ini, Heru Hidayat bersama-sama dengan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014 dan "advisor".

Kemudian, PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto melakukan pengaturan investasi dengan membeli saham dan Medium Term Note (MTN) yang dijadikan portofolio PT AJS baik secara "direct", dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD), reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) maupun reksa dana konvensional sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun.

Dari perbuatan-perbuatan itu, Heru Hidayat juga mendapatkan keuntungan Rp10.728.783.375.000.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Heru Hidayat selama 2008-2010 adalah menggunakan nama pihak lain melakukan pembelian berupa 10 unit kendaraan bermotor dan pembayaran berupa tanah dan bangunan

Dalam dakwaan ketiga, Heru Hidayat dalam kurun waktu tahun 2010 - 2018 dengan menempatkan dalam rekening perbankan atas nama Heru Hidayat dan pihak lain, membelanjakan dengan cara membeli tanah dan bangunan, membeli rumah membeli kendaraan bermotor atas nama terdakwa dan menggunakan nama pihak lain, menukarkan dalam bentuk mata uang asing, melakukan pembelian dengan cara mengakuisisi (mengambil alih kepemilikan) sejumlah perseroan, melakukan pembelian beberapa unit apartemen, melakukan pembelian saham dan reksa dana untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan. Terkait perkara ini, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, Benny Tjokosaputro dan Joko Hartono Tirto juga divonis seumur hidup.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menakar Keterlibatan BPK di Korupsi BTS 4G Usai Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka
Menakar Keterlibatan BPK di Korupsi BTS 4G Usai Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka

Nama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Lugas Kejagung soal Jampidsus Diadukan LSM ke KPK, Adanya Laporan Keliru!
VIDEO: Jawaban Lugas Kejagung soal Jampidsus Diadukan LSM ke KPK, Adanya Laporan Keliru!

Febrie dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bersama KSST atas dugaan keterlibatan kesepakatan lelang barang rampasan benda sita korupsi

Baca Selengkapnya
Ini Kata KPK soal Laporan Korupsi Lelang Barang Rampasan yang Seret Nama Jampidsus Kejagung
Ini Kata KPK soal Laporan Korupsi Lelang Barang Rampasan yang Seret Nama Jampidsus Kejagung

Laporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Tetap Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi
Kejagung Tegaskan Tetap Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi

Kejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.

Baca Selengkapnya
Tegas, Reaksi Kejagung Usai Jampidsus Dilaporkan ke KPK
Tegas, Reaksi Kejagung Usai Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Kejagung mengapresiasi proses pelaporan terhadap seseorang apabila memang membawa fakta bukan karena niatan menjatuhkan nama seseorang.

Baca Selengkapnya
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Eks Pimpinan KPK Sentil Firli Dkk di Kasus Kepala Basarnas
VIDEO: Eks Pimpinan KPK Sentil Firli Dkk di Kasus Kepala Basarnas

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.

Baca Selengkapnya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Rektor UNS, Kejati Tunggu Audit BPKP Hitung Potensi Kerugian
Usut Dugaan Korupsi Rektor UNS, Kejati Tunggu Audit BPKP Hitung Potensi Kerugian

Menurutnya, 48 saksi yang diperiksa diantaranya pengajar dan pegawai di lingkungan kampus.

Baca Selengkapnya
KPK Selidiki Kejanggalan Harta Sekda Jatim Adhy Karyono dan Sejumlah Pejabat Lain
KPK Selidiki Kejanggalan Harta Sekda Jatim Adhy Karyono dan Sejumlah Pejabat Lain

Lembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.

Baca Selengkapnya
KPK Akui Kritik dari Dewas Bagus, Faktanya Memang Ada Perlawanan
KPK Akui Kritik dari Dewas Bagus, Faktanya Memang Ada Perlawanan

KPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.

Baca Selengkapnya
Kejagung: Presiden Jokowi Beri Izin Periksa Achsanul Qosasih BPK Terkait Korupsi BTS
Kejagung: Presiden Jokowi Beri Izin Periksa Achsanul Qosasih BPK Terkait Korupsi BTS

Ketut belum merinci jadwal pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Baca Selengkapnya