Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung siap eksekusi harta milik Aiptu Labora Sitorus

Kejagung siap eksekusi harta milik Aiptu Labora Sitorus Jaksa Agung HM Prasetyo di Nusakambangan. ©AFP PHOTO/Romeo Gacad

Merdeka.com - Selain divonis 15 tahun penjara di tingkat kasasi, Aiptu Labora Sitorus harus rela kehilangan hartanya. Apalagi, Jaksa Agung, M Prasetyo menegaskan siap menjalankan putusan tersebut.

"Kita laksanakan saja kalau sudah inkracht, kita tidak tahu aksi dan respons yang bersangkutan seperti apa. Orang kan bisa mengajukan PK dan lain sebagainya, tapi kalau sudah inkracht kan mau tidak mau dan itu tidak menghalangi proses kalau sudah inkracht," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (16/10).

Kendati demikian, Prasetyo mengaku belum mendapat laporan resmi atas putusan Mahkamah Agung (MA). Padahal, MA menyatakan telah mengirim berkas vonis itu ke Pengadilan Negeri Sorong selaku pihak yang mengadili perkara Labora.

"Makanya kita menunggu laporan resmi. Ini kan baru dari pemberitaan, kita tunggu putusannya seperti apa. Tidak ada pilihan lain untuk tidak dilaksanakan," tegasnya.

Sebelumnya, juru bicara MA hakim agung, Suhadi mengatakan salinan itu sudah dikirim ke PN Sorong. Hanya saja, Suhadi belum mengetahui jika salinan itu sudah diterima oleh PN Sorong apa belum.

"Sudah dikirim pakai pos ekspress. Perjalanan di pos kan tergantung jauh dekatnya. Tapi kita gunakan ekspress," ujar Suhadi saat dikonfirmasi.

Berikut daftar harta Labora yang dirampas tersebut:

Kapal:

1. Sebuah kapal LCT EURO

2. Sebuah kapal Batamas Sentosa I

3. Sebuah kapal LCT Rotua

4. Sebuah kapal Aman5. Sebuah kapal KLM Monang Jaya

6. Sebuah kapal Rosalina Indah

7. Sebuah kapal KM Rotua 2

8. Dua buah kapal dari kayu tanpa nama

9. Satu unit kapal penampung BBM dengan muatan maksimal 20 ton solar

Truk:

1. Enam truk toronto merek Hino

2. Dua truk merek Toyota Dyna

3. Sebuah truk tangki

Alat berat:

1. Tiga unit flowmeter

2. Dua unit Alkon

3. Sebuah eksavator

Kayu:

1. Kayu olahan Merbau sebanyak 5 ribu batang

2. Kayu olahan sebanyak 700 ribu batang dari berbagai jenis kayu

BBM:

Solar 1 juta liter

Uang cash:

1. Uang cash Rp 15 juta

2. Uang hasil lelang Rp 6,4 miliar

Peralatan:

Delapan unit komputer (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.

Baca Selengkapnya
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum

Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi

Jika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.

Baca Selengkapnya
Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli
Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli

Sidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.

Baca Selengkapnya
KPK Masih Belum Nyatakan Sikap Usai Hakim MA Perintah Kembalikan Aset Rafael Alun, Ini Alasannya
KPK Masih Belum Nyatakan Sikap Usai Hakim MA Perintah Kembalikan Aset Rafael Alun, Ini Alasannya

KPK juga akan mempelajari putusan MA yang justru berpihak kepada Rafael untuk mengembalikan sejumlah aset.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan

Hanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.

Baca Selengkapnya