Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Siap Hadapi Ferdy Sambo untuk Kedua Kali

Kejagung Siap Hadapi Ferdy Sambo untuk Kedua Kali Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah resmi melayangkan gugatan atas pemecatan tidak hormat (PTDH) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menanggapi gugatan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu adanya surat kuasa yang diberikan Presiden Jokowi kepada Kejagung untuk menyiapkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) menghadapi gugatan tersebut.

"Kita menunggu saja mas, intinya untuk kepentingan Negara dan pemerintah kami selalu siap menyiapkan JPN," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (29/12).

Meski demikian, Ketut mengaku pihaknya belum menerima permintaan lewat surat khusus dari pemerintah atau negara agar mewakili Presiden Jokowi.

"Belum mas, kita dapat mewakili pemerintah dan negara ketika diminta dengan Surat Kuasa Khusus. Dari instansi / lembaga atau pejabat terkait," kata Ketut.

Adapun, Ketut memastikan jika dalam prosedur mendampingi Presiden Jokowi apabila menghadapi persoalan hukum. Kejaksaan Agung tinggal menunggu adanya surat kuasa agar dapat menyiapkan JPU yang mewakili di dalam maupun luar persidangan.

"Kalau kita sebagai turut sebagai tergugat sudah pasti kami menyiapkan JPN, kalau tidak turut sebagai tergugat. Kami tinggal menunggu Surat Kuasa Khusus dari Presiden untuk mewakili di luar maupun dalam Pengadilan," ucapnya.

Diketahui jika aturan penunjukan Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) turut diatur sebagaimana Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia akan mengatur kewenangan Jaksa Agung sebagai pengacara negara.

Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri

Sebelumnya, gugatan yang telah terdaftar dalam website PTUN Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Dilayangkan Ferdy Sambo karena tidak terima dipecat dari institusi Korps Bhayangkara.

"Tergugat, satu, Presiden Republik Indonesia. Dua, Kepala Kepolisian Republik Indonesia," demikian bunyi gugatan Ferdy Sambo dilihat di situs SIPP PTUN Jakarta, Kamis (29/12).

Dalam petitum gugatannya, Ferdy Sambo selaku penggugat turut memintakan empat poin diantaranya sebagai berikut:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Sekedar informasi jika Ferdy Sambo saat ini telah resmi dipecat secara tidak hormat atau PTDH. Setelah upaya bandingnya ditolak oleh majelis komisi sidang etik. Dimana Perangkat komisi banding menolak pengajuan banding Ferdy Sambo.

"Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH, SIK, MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan, menolak permohonan banding pemohon banding,"kata Ketua Sidang Komisi Banding Komjen Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang banding Ferdy Sambo, Senin (19/9).

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prabowo Kirim Dua Surat Izin kepada Presiden Jokowi, Ini Isinya
Prabowo Kirim Dua Surat Izin kepada Presiden Jokowi, Ini Isinya

Sekretariat Negara telah menerima dua surat dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, kepada Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Wacana Reshuffle Kabinet, Pimpinan DPR Ngaku Belum Dapat Undangan dari Istana
Wacana Reshuffle Kabinet, Pimpinan DPR Ngaku Belum Dapat Undangan dari Istana

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menegaskan, perihal reshuffle menjadi kewenangan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Tim Ganjar-Mahfud Minta Hadirkan Kapolri ke MK, Jenderal Sigit: Kalau Diundang Kita akan Hadir
Tim Ganjar-Mahfud Minta Hadirkan Kapolri ke MK, Jenderal Sigit: Kalau Diundang Kita akan Hadir

Sigit menegaskan bakal berupaya memenuhi hak konstitusinya selama dirinya merasa dibutuhkan keterangannya akan hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres

Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Kubu Anies Tuntut Presiden Jokowi Dihadirkan di Sidang Sengketa Pilpres 2024
VIDEO: Kejutan Kubu Anies Tuntut Presiden Jokowi Dihadirkan di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Bambang Widjajanto menyampaikan jika para menteri yang diajukan tidak mendukung akan menjadi kesalahan yang fatal

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kata Ketua MK Soal Hadirkan Kapolri dan Kepala BIN, Usul Mendadak Kubu Ganjar-Prabowo
VIDEO: Kata Ketua MK Soal Hadirkan Kapolri dan Kepala BIN, Usul Mendadak Kubu Ganjar-Prabowo

Todung Mulya Lubis mengusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dihadirkan untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Demokrat Ditawari Kursi Menteri, Puan: Yang Harus Jawab Pak Jokowi atau Istana
Demokrat Ditawari Kursi Menteri, Puan: Yang Harus Jawab Pak Jokowi atau Istana

Reshuffle merupakan kewenangan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Ketum Projo soal Peluang Pertemuan Jokowi-Megawati: Presiden Asyik Saja Enggak Ada Hambatan
Ketum Projo soal Peluang Pertemuan Jokowi-Megawati: Presiden Asyik Saja Enggak Ada Hambatan

Budi tak mengetahui apakah ada pihak yang menghalangi pertemuan Jokowi dan Megawati.

Baca Selengkapnya
Istana: Meski Dibolehkan UU, Jokowi Belum Ada Rencana Berkampanye
Istana: Meski Dibolehkan UU, Jokowi Belum Ada Rencana Berkampanye

Istana menjelaskan kunjungan Jokowi di Jateng dalam kapasitas sebagai presiden.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Temui Jokowi di Istana, Lapor Jadi Cawapres Ganjar?
Mahfud MD Temui Jokowi di Istana, Lapor Jadi Cawapres Ganjar?

Mahfud tiba di Istana pada pukul 15.17 WIB dengan menggunakan mobil menteri berplat nomor RI 14.

Baca Selengkapnya
Respons Jokowi Soal Dirinya Dilibatkan dalam Penyusunan Kabinet Prabowo
Respons Jokowi Soal Dirinya Dilibatkan dalam Penyusunan Kabinet Prabowo

Sebelumnya Ketum Golkar Airlangga Hartarto menyebut, Jokowi bakal punya peran di pemerintahan berikutnya

Baca Selengkapnya
VIDEO: Senyum Jokowi Respons Pramono Anung Diusung PDIP Maju di Pilgub Jakarta
VIDEO: Senyum Jokowi Respons Pramono Anung Diusung PDIP Maju di Pilgub Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons keputusan Sekertaris Kabinet Pramono Anung maju usai diusung PDIP di Pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya