Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Sita 12 Aset Tersangka Korupsi LPEI, Termasuk Kafe dan Bengkel

Kejagung Sita 12 Aset Tersangka Korupsi LPEI, Termasuk Kafe dan Bengkel Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ©ANTARA/HO-Humas Kejagung

Merdeka.com - Tim Jampidsus Kejagung RI telah menyita 12 bidang tanah berikut bangunan milik S, tersangka korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. Luas lahan yang disita dari Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, dan PT Borneo Walet Indonesia itu mencapai 15.056 meter persegi.

"Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka S berupa 12 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 15.056 meter persegi," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya dikutip, Rabu (23/2).

Penyitaan dilakukan untuk menutupi kerugian negara kurang lebih Rp2,6 triliun apabila status hukum telah inkrah. "Bahwa pada 12 bidang tanah tersebut, di antaranya berdiri sebuah bangunan berupa pabrik roti, kafe dan bengkel Shop&Drive," sebut Leonard.

Penyitaan tanah yang ada di Kota Semarang itu berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan upaya paksa itu.

12 Bidang Tanah Berikut Bangunan

Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 1 / PEN.PID.SUS/02/2022/PN SMG tanggal 14 Februari 2022, aset milik atau berkaitan dengan S yang disita, yakni:

1. Satu bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jenderal Pol. Anton Sujarwo No, 202, Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah sesuai Sertifikat Hak Milik No. 151/Srondol Wetan dengan luas 5.474 M2; Sertifikat Hak Milik No.5/Srondol Wetan dengan luas 980 M2; dan Sertifikat Hak Milik No. 46/Srondol Wetan dengan luas 547 M2;

2. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di di Jalan Raya Jangli No. 31, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah sesuai Sertifikat Hak Milik No 01880/Jatingaleh dengan luas 3.307 M2;

3. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Jangli Raya No. 43, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah sesuai Sertifikat Hak Milik No. 1397/Jatingaleh dengan luas 550 M2;

4. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Jangli Perumahan, Desa Jangli, Kecamatan Semarang Timur, Kotamadya Semarang Provinsi Jawa Tengah, setempat dikenal Jalan Jangli Raya Nomor 45, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 895/Jangli dan diganti dengan Sertifikat Hak Milik No. 02205 dengan luas 970 M2;

5. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Dr. Cipto No. 171 Kelurahan Karangturi, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah sesuai Sertifikat Hak Milik No. 490/Karangturi dengan luas 403 M2;

6. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Dr. Cipto No. 232 A, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No, 01071/Karangtempel dengan luas 672 M2;

7. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 77, Kelurahan Banyumanik, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2043/Banyumanik dengan luas 2.735 M2;

8. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 286, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2651/Pudakpayung dengan luas 767 M2;

9. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya Jalan Kelud Raya No. 56, Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan Sertifikat Hak Milik No. 142/Petompon dengan luas 299 M2;

10. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Erlangga Timur No. 7 Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kotamadya Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan Sertifikat Hak Milik No. 00979/Pleburan dengan luas 360 M2;

11. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Erlangga Timur No. 5 Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kotamadya Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan Sertifikat Hak Milik No. 00978/Pleburan dengan luas 369 M2;

12. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Erlangga Barat II/1 Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kotamadya Semarang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 634/Pleburan dengan luas 600 M2.

Pasang Pelang dan Taksir Nilai

"Dalam kegiatan penyitaan tersebut, dilakukan pemasangan pelang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti oleh Tim Jaksa Penyidik bersama dengan Tim Pengelolaan Barang Bukti," ujar Leonard.

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," tambahnya.

Diketahui, Tim Jampidsus telah menetapkan S selaku Swasta (Owner atau Direktur PT Mulia Walet Indonesia, Direktur Jasa Mulya Walet dan PT Borneo Walet Indonesia) sebagai tersangka.

"Tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan laporan hasil perkembangan penyidikan dalam perkara LPEI Tahun 2013-2019," sebut Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat, (11/2).

Leonard mengatakan, tersangka S dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Sita Enam Aset Milik Surya Darmadi, Ada Apartemen dan Hotel Ritz-Carlton
Kejagung Sita Enam Aset Milik Surya Darmadi, Ada Apartemen dan Hotel Ritz-Carlton

Penyitaan itu dilakukan pada 5-6 Juni lalu terhadap aset Darmadi yang ada di Jakarta.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Lagi Pabrik Sawit Milik Bupati Labuhan Batu Erik Senilai Rp15 Miliar
KPK Sita Lagi Pabrik Sawit Milik Bupati Labuhan Batu Erik Senilai Rp15 Miliar

Ali mengatakan pabrik Sawit itu dimiliki Erik dengan mengatasnamakan orang kepercayaannya yang menjadi sumber penerimaan suapnya.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Tiga Rumah Mewah dan 14 Ruko Milik Andhi Pramono di Kepri
KPK Sita Tiga Rumah Mewah dan 14 Ruko Milik Andhi Pramono di Kepri

KPK sita aset-aset milik mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono

Baca Selengkapnya
Alasan Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi LPEI ke KPK
Alasan Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi LPEI ke KPK

Kasus itu sempat dilaporkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Vila Senilai Rp20 Miliar Milik Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie
Kejagung Sita Vila Senilai Rp20 Miliar Milik Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie

Vila yang disita Kejagung berada di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dan dibeli menggunakan nama istri Hendry Lie pada tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Kejagung Geledah Kantor Kementerian LHK, terkait Kasus Apa?
Kejagung Geledah Kantor Kementerian LHK, terkait Kasus Apa?

Pihak Kejagung belum mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang menyasar

Baca Selengkapnya
12 Senjata Api Ditemukan di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo Usai Digeledah KPK
12 Senjata Api Ditemukan di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo Usai Digeledah KPK

Selain uang, tim penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api.

Baca Selengkapnya
Kejagung Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api di Medan, Kerugian Negara Rp1,1 Triliun
Kejagung Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api di Medan, Kerugian Negara Rp1,1 Triliun

Kejagung mengusut kasus korupsi pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah

Jaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Lagi 2.254 Ton Gula Terkait Kasus Korupsi
Kejagung Sita Lagi 2.254 Ton Gula Terkait Kasus Korupsi

Penyitaan barang bukti gula dilakukan di Kantor PT SMIP yang terletak di Kota Dumai, Riau.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Rumah Mewah Bupati Labuhanbatu Terkait Kasus Korupsi, Begini Penampakannya
KPK Sita Rumah Mewah Bupati Labuhanbatu Terkait Kasus Korupsi, Begini Penampakannya

Bersamaan dengan penyitaan itu, penyidik juga langsung memasang plang sitaan KPK di rumah mewah Erik.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM

Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya