Kejagung Sita 26 Tanah Benny Tjokro di Kalsel Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
Merdeka.com - Kejaksaan Agung telah melakukan verifikasi lapangan, pengamanan dan penilaian (appraisal) barang rampasan harta milik bos PT Hanson International, terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok) berupa 26 bidang tanah/bangunan terkait kasus tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya di Kalimantan Selatan.
"Telah melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan, pengamanan dan penilaian (appraisal) barang rampasan berupa 26 bidang tanah/bangunan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Kamis (21/10).
Leonard menjelaskan kegiatan appraisal dilakukan guna memulihkan aset kerugian negara akibat korupsi Terpidana Benny Tjokrosaputro, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
-
Apa isi gundukan tanah itu? Setelah kita bongkar, di dalam tanah itu kita tidak menemukan apapun. Sekilas jika diperhatikan gundukan tanah itu seperti makam baru. Padahal warga setempat tidak pernah merasa menguburkan warganya di lokasi tersebut,“ kata AKP Heru dikutip dari Liputan6.com pada Sabtu (24/6).
-
Apa yang ditemukan di lokasi tersebut? Kerangka mayat terbungkus karung goni ditemukan oleh para pekerja bangunan di Kawasan Jalan Simpang Galunggung Kota Malang.
-
Apa itu sertifikat tanah? Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
-
Dimana gundukan tanah itu ditemukan? Sebuah gundukan tanah misterius ditemukan pada salah satu pekarangan milik warga.
-
Dimana Sertifikat tanah dibalik nama? Apabila dokumen di atas sudah terpenuhi maka Anda bisa langsung datang ke kantor BPN terdekat untuk menyerahkan dokumen kepada petugas.
-
Apa yang ditemukan di Kalimantan? Sisa-sisa kuno bagian bumi yang telah lama hilang ditemukan di Kalimantan. Penemuan lempeng Bumi yang diyakini berusia 120 juta tahun.
Barang rampasan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Desa Kayu Bawang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan berupa 26 bidang tanah yang terdiri dari 17 SHM, 6 Surat Keterangan Tanah (SKT) dan 3 Surat Penguasaan Fisik (SPORADIK) dengan total seluas 406.616 M2.
Dalam melakukan kegiatan pemulihan aset di Kalimantan Selatan, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait yaitu Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, serta KPKNL Banjarmasin.
Bahkan, khusus BPN Kabupaten Banjar dilibatkan untuk hal appraisal, verifikasi dokumen terkait, pemetaan satelit atas lahan yang disesuaikan dengan SHM/Dokumen terkait tanah lainnya.
"Serta pemasangan 26 plang sebagai sebagai tindakan pengamanan, informasi dari warga sekitar dan tindakan pemulihan aset lainnya untuk mendapatkan data yang tepat dan akurat sehingga proses penilaian aset dapat segera dilakukan," jelasnya.
"Melalui kerjasama yang dibangun dan komitmen kuat dengan bekerja secara efektif, efisien dan maksimal, diharapkan mendapatkan hasil akhir yang optimal guna mendukung Pemulihan Aset Nasional pada umumnya dan penilaian aset pada khususnya," tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana untuk melelang aset sitaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Asabri maupun Jiwasraya karena mahalnya biaya pemeliharaan.
"Asabri maupun Jiwasraya karena pemeliharaannya terlalu tinggi kita mau coba lelang," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat (7/5).
Ali mengatakan berdasarkan Pasal 45 KUHP aset sitaan boleh dilelang sebelum ada putusan dari pengadilan. Alasan lelang karena biaya penyimpanan terlalu tinggi. Rencana melelang aset sitaan Asabri dan Jiwasraya telah dikoordinasikan oleh Jampidsus dengan Kapus Pemeliharaan Aset.
"Baru koordinasi dengan Pak Kapus, karena ini tugasnya beliau Kapus pemeliharaan aset," ujar Ali.
Penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menyita sejumlah aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya. Aset-aset tersebut mulai dari kendaraan mewah, armada bus, kapal, tanah, hingga tambang.
"Kita coba lah yang bisa dilelang, dilelang. Yang dilaporkan tadi perkembangan ke saya beberapa bus yang ada di Solo kemudian beberapa mobil yang ada di Jakarta. Kemudian yang baru dilakukan perhitungan kapal," kata Ali.
Dengan lelang ini, lanjut Ali, barang bukti kejahatan dugaan tindak pidana korupsi di Asabri maupun Jiwasraya sudah berupa uang tidak lagi barang.
"Iya kan bisa, karena biaya penyimpanan yang terlalu tinggi, lekas rusak, boleh dilelang sebelum ada ada putusan," ujar Ali.
Hingga kini nominal sementara nilai aset sitaan yang telah disita dari para tersangka mencapai Rp10,5 triliun. Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika aset yang disita masih kurang dari utangnya Rp6 triliun, salah satu cara yang dilakukan adalah terus mencari aset baik milik Hari Hidayat maupun Benny.
Baca SelengkapnyaAdapun yang disita oleh penyidik sebanyak 48 dokumen dari BPAD NTT dan 17 dokumen dari BKD NTT.
Baca SelengkapnyaDua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun 2023, setidaknya ada 16 kasus mafia tanah di Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaBenteng Vastenburg yang ada di pusat kota, Jalan Jenderal Sudirman, Solo disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPenanganan permasalahan telah sampai di tahap penetapan 1 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaPenyitaan itu dilakukan pada 5-6 Juni lalu terhadap aset Darmadi yang ada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaKejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih.
Baca SelengkapnyaUntuk tersangka AA ditahan di Rutan Kelas IA Makassar sementara lima tersangka lainnya di Lapas Kelas 1A Makassar.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca Selengkapnya