Kejagung Sita 5.000 Hektar Area Tambang milik Heru Hidayat Tersangka Jiwasraya
Merdeka.com - Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap aset milik terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Aset berupa tanah yang disita itu diketahui milik Heru Hidayat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan aset ini berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : Print-146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Adapun aset milik Terpidana Heru Hidayat yang dilakukan sita eksekusi berupa seluruh areal tambang yang berada di PT. Gunung Bara Utama (GBU) seluas 5.350 hektar area yang di dalamnya termasuk areal produksi tambang, terminal khusus (jetty), seluruh stockpile dan area perkantoran," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (20/5).
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Siapa yang meminta tebusan USD 8 juta? 'Mereka minta tebusan USD 8 juta,' ujar dia.
-
Apa yang dilakukan Kejagung setelah menang praperadilan? Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
Ia menjelaskan, penyitaan ini dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yaitu putusan pidana tambahan yang dijatuhi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp10.728.783.375.000,00.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelasnya.
"Atas sita eksekusi yang dilakukan terhadap PT. GBU tersebut, seluruh kegiatan produksi yang dilakukan dihentikan dan proses selanjutnya akan dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung guna pembayaran uang pengganti," tutupnya.
Sebelumnya, Terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat telah resmi dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Eksekutor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (25/8/2021).
Kedua terpidana dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi yang dilayangkan terhadap vonis hukuman penjara seumur hidup Heru dan Bentjok, oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Karena vonis tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap maka Bentjok dan Heru resmi menyandang status terpidana yang harus menjalani hukuman penjara seumur hidup dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, di Rutan Cipinang.
Keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti yang totalnya setara dengan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, yakni Rp16,807 triliun. Benny dan Heru harus membayar uang pengganti yang nilainya masing-masing Rp6,078 triliun dan Rp10,728 triliun.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat
Baca SelengkapnyaBenteng Vastenburg yang ada di pusat kota, Jalan Jenderal Sudirman, Solo disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPenyitaan itu dilakukan pada 5-6 Juni lalu terhadap aset Darmadi yang ada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPenanganan permasalahan telah sampai di tahap penetapan 1 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaJika aset yang disita masih kurang dari utangnya Rp6 triliun, salah satu cara yang dilakukan adalah terus mencari aset baik milik Hari Hidayat maupun Benny.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAset tanah dan bangunan milik Harvey Moeis itu ada di Jakbar dan Jaksel.
Baca SelengkapnyaRP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.
Baca Selengkapnya