Kejagung: Soal hukuman mati, Australia harus hormati Indonesia
Merdeka.com - Pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana mati narkoba 'Bali Nine' yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran semakin dekat. Meski mendapat kecaman dari pemerintah Australia dan PBB, pemerintah Indonesia tetap mengambil keputusan untuk menghukum mati keduanya di Lapas Nusakambangan.
"Kedaulatan suatu negara harus dihormati, negara lain juga punya kedaulatan dan kita juga harus menghormatinya, maka negara lain juga harus menghormati kedaulatan kita," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony Spontana kepada merdeka.com di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (16/2).
Tony melanjutkan, hukuman mati yang akan dilakukan terhadap Andrew dan Myuran tetap dilaksanakan meski pemerintah Australia mengancam akan memboikot kunjungan pariwisata ke Indonesia. Sebab, hukuman yang dijatuhi keduanya sudah inkrach dan narkoba adalah masalah yang tidak bisa ditolerir.
-
Kenapa narkoba sangat berbahaya? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Bagaimana mengatasi permasalahan narkoba di Indonesia? Untuk mengeluarkan para penegak hukum dari jerat narkoba, perlu ketegasan dan penanganan khusus. Jika tidak, alih-alih memberantas narkoba, para penegak hukum yang terjebak di dalamnya justru menyemarakkan pasar narkoba di Indonesia. Kita yakin, amat yakin, mereka sebenarnya paham bahwa satu-satunya jawaban untuk meredam sepak terjang para penjahat narkoba hanyalah ketegasan.
-
Kenapa hukum di Indonesia mengecewakan? 'Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan,' kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Bagaimana narkoba bisa mengancam keberlanjutan negara? 'Kalau generasi muda kita sudah dihancurkan siapa yang akan melanjutkan keberlanjutan negara ini kalau kita tidak selesaikan dari generasi muda,' pungkasnya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Di Indonesia, narkoba adalah masalah darurat bisa merusak bangsa, oleh karena itu kami tidak main-main dengan narkoba, hukuman yang diberikan ya harus dijalankan," tambahnya.
Tony juga menyebut pemindahan kedua terpidana mati tersebut ke LP Nusakambangan agar tidak mencemari pariwisata di Bali.
Seperti diketahui, pembahasan antara Kapolda, Kajati dan Gubernur Bali selama kurang lebih 2 jam di gedung provinsi Bali, terpidana mati narkoba Andrew Chan dan Myuran segera dipindahkan ke Lapas Batu, Nusakambangan. Pemindahan itu akan dilakukan dalam kurun waktu seminggu ini dengan menggunakan pesawat carter.
"Terhitung dari hari ini Senin, kemungkinan dalam beberapa hari ini dalam minggu ini akan diasingkan ke Batu," ungkap Kajati Bali, Momock BS Kantor Gubernur Bali, Senin (16/2).
Soal eksekusi mati, Momock mempertegas sudah ditentukan tempatnya di Nusakambangan. Hanya saja mengenai kapan dieksekusi, masih belum dijadwalkan.
"Jadwal eksekusinya belum, dipastikan dilakukan di Nusakambangan. Nanti kita asingkan dulu di Batu, beberapa hari ini," paparnya.
Sementara itu Kapolda Bali Irjen Pol Benny Mokalu, meyakinkan bahwa 1 regu yang ditugaskan untuk pengawalan nantinya adalah anggota Brimob yang ikut sampai ke Nusakambangan.
"Hanya ngantar saja sampai Nusakambangan, tidak sampai menunggu di eksekusi. Ada 1 regu dari Brimob yang kawal," tegas Kapolda Bali, menyudahi. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sederet persyaratan itu diungkapkan setelah Yusril bertemu Mendagri Australia Tony Burke untuk membahas pemulangan narapidana kasus narkoba 'Bali Nine'.
Baca Selengkapnya“Saya kira tidak, tidak ada tekanan sama sekali," tegas Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Polkam Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah.
Baca Selengkapnya"Jangan kemudian, kita bebaskan yang ini (Bali Nine) kan ditahan di sana (Australia) cuma nelayan-nelayan yang menangkap ikan kecil-kecil."
Baca SelengkapnyaPencekalan tersebut juga berlaku bagi anggota Bali Nine yang menikahi WNI di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih mengkaji hal ini melibatkan berbagai pihak terkait.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi Gunawan, upaya tersebut tentunya dalam rangka menyelamatkan generasi muda bangsa dari peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaNamun begitu, Indonesia saat ini belum mengajukan permintaan pemindahan narapidana WNI kepada Australia.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaDi Indonesia cukup banyak narapidana WNA yang dijatuhi berbagai jenis hukuman, mulai dari hukuman penjara terbatas, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman
Baca SelengkapnyaYusril menuturkan bahwa hal tersebut terlebih dahulu akan dikomunikasikan dengan pemerintah Australia karena memerlukan persetujuan mereka.
Baca SelengkapnyaYusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca Selengkapnya