Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung: Soal hukuman mati, Australia harus hormati Indonesia

Kejagung: Soal hukuman mati, Australia harus hormati Indonesia Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana mati narkoba 'Bali Nine' yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran semakin dekat. Meski mendapat kecaman dari pemerintah Australia dan PBB, pemerintah Indonesia tetap mengambil keputusan untuk menghukum mati keduanya di Lapas Nusakambangan.

"Kedaulatan suatu negara harus dihormati, negara lain juga punya kedaulatan dan kita juga harus menghormatinya, maka negara lain juga harus menghormati kedaulatan kita," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony Spontana kepada merdeka.com di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (16/2).

Tony melanjutkan, hukuman mati yang akan dilakukan terhadap Andrew dan Myuran tetap dilaksanakan meski pemerintah Australia mengancam akan memboikot kunjungan pariwisata ke Indonesia. Sebab, hukuman yang dijatuhi keduanya sudah inkrach dan narkoba adalah masalah yang tidak bisa ditolerir.

Orang lain juga bertanya?

"Di Indonesia, narkoba adalah masalah darurat bisa merusak bangsa, oleh karena itu kami tidak main-main dengan narkoba, hukuman yang diberikan ya harus dijalankan," tambahnya.

Tony juga menyebut pemindahan kedua terpidana mati tersebut ke LP Nusakambangan agar tidak mencemari pariwisata di Bali.

Seperti diketahui, pembahasan antara Kapolda, Kajati dan Gubernur Bali selama kurang lebih 2 jam di gedung provinsi Bali, terpidana mati narkoba Andrew Chan dan Myuran segera dipindahkan ke Lapas Batu, Nusakambangan. Pemindahan itu akan dilakukan dalam kurun waktu seminggu ini dengan menggunakan pesawat carter.

"Terhitung dari hari ini Senin, kemungkinan dalam beberapa hari ini dalam minggu ini akan diasingkan ke Batu," ungkap Kajati Bali, Momock BS Kantor Gubernur Bali, Senin (16/2).

Soal eksekusi mati, Momock mempertegas sudah ditentukan tempatnya di Nusakambangan. Hanya saja mengenai kapan dieksekusi, masih belum dijadwalkan.

"Jadwal eksekusinya belum, dipastikan dilakukan di Nusakambangan. Nanti kita asingkan dulu di Batu, beberapa hari ini," paparnya.

Sementara itu Kapolda Bali Irjen Pol Benny Mokalu, meyakinkan bahwa 1 regu yang ditugaskan untuk pengawalan nantinya adalah anggota Brimob yang ikut sampai ke Nusakambangan.

"Hanya ngantar saja sampai Nusakambangan, tidak sampai menunggu di eksekusi. Ada 1 regu dari Brimob yang kawal," tegas Kapolda Bali, menyudahi. (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya Mary Jane dari Filipina, Prancis dan Australia Ajukan Permohonan Pemindahan Narapidana
Bukan Hanya Mary Jane dari Filipina, Prancis dan Australia Ajukan Permohonan Pemindahan Narapidana

Di Indonesia cukup banyak narapidana WNA yang dijatuhi berbagai jenis hukuman, mulai dari hukuman penjara terbatas, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman

Baca Selengkapnya
Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril: Presiden Berwenang Ambil Diskresi
Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril: Presiden Berwenang Ambil Diskresi

Yusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Singapura Hukum Gantung Tiga Penyelundup Narkoba dalam Sepekan, Tak Gubris Permohonan Grasi PBB
Singapura Hukum Gantung Tiga Penyelundup Narkoba dalam Sepekan, Tak Gubris Permohonan Grasi PBB

Pakar PBB telah meminta pihak berwenang Singapura untuk menyelamatkan terdakwa penyelundupan narkoba tersebut.

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati

Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ide Galak Ahok Tolak Hukuman Mati Koruptor Pilih Dimiskinkan Biar Makin Sengsara di Penjara!
VIDEO: Ide Galak Ahok Tolak Hukuman Mati Koruptor Pilih Dimiskinkan Biar Makin Sengsara di Penjara!

Basuki Tjahaja Purnama, atau biasa disapa Ahok tak setuju jika koruptor dihukum mati. Alasannya, hukuman mati para koruptor tidak akan menyelesaikan masalah.

Baca Selengkapnya