Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung: Soal hukuman mati, Australia harus hormati Indonesia

Kejagung: Soal hukuman mati, Australia harus hormati Indonesia Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana mati narkoba 'Bali Nine' yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran semakin dekat. Meski mendapat kecaman dari pemerintah Australia dan PBB, pemerintah Indonesia tetap mengambil keputusan untuk menghukum mati keduanya di Lapas Nusakambangan.

"Kedaulatan suatu negara harus dihormati, negara lain juga punya kedaulatan dan kita juga harus menghormatinya, maka negara lain juga harus menghormati kedaulatan kita," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony Spontana kepada merdeka.com di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (16/2).

Tony melanjutkan, hukuman mati yang akan dilakukan terhadap Andrew dan Myuran tetap dilaksanakan meski pemerintah Australia mengancam akan memboikot kunjungan pariwisata ke Indonesia. Sebab, hukuman yang dijatuhi keduanya sudah inkrach dan narkoba adalah masalah yang tidak bisa ditolerir.

Orang lain juga bertanya?

"Di Indonesia, narkoba adalah masalah darurat bisa merusak bangsa, oleh karena itu kami tidak main-main dengan narkoba, hukuman yang diberikan ya harus dijalankan," tambahnya.

Tony juga menyebut pemindahan kedua terpidana mati tersebut ke LP Nusakambangan agar tidak mencemari pariwisata di Bali.

Seperti diketahui, pembahasan antara Kapolda, Kajati dan Gubernur Bali selama kurang lebih 2 jam di gedung provinsi Bali, terpidana mati narkoba Andrew Chan dan Myuran segera dipindahkan ke Lapas Batu, Nusakambangan. Pemindahan itu akan dilakukan dalam kurun waktu seminggu ini dengan menggunakan pesawat carter.

"Terhitung dari hari ini Senin, kemungkinan dalam beberapa hari ini dalam minggu ini akan diasingkan ke Batu," ungkap Kajati Bali, Momock BS Kantor Gubernur Bali, Senin (16/2).

Soal eksekusi mati, Momock mempertegas sudah ditentukan tempatnya di Nusakambangan. Hanya saja mengenai kapan dieksekusi, masih belum dijadwalkan.

"Jadwal eksekusinya belum, dipastikan dilakukan di Nusakambangan. Nanti kita asingkan dulu di Batu, beberapa hari ini," paparnya.

Sementara itu Kapolda Bali Irjen Pol Benny Mokalu, meyakinkan bahwa 1 regu yang ditugaskan untuk pengawalan nantinya adalah anggota Brimob yang ikut sampai ke Nusakambangan.

"Hanya ngantar saja sampai Nusakambangan, tidak sampai menunggu di eksekusi. Ada 1 regu dari Brimob yang kawal," tegas Kapolda Bali, menyudahi. (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Menko Yusril Beberkan Sederet Syarat untuk Pemulangan Narapidana Bali Nine ke Australia
FOTO: Menko Yusril Beberkan Sederet Syarat untuk Pemulangan Narapidana Bali Nine ke Australia

Sederet persyaratan itu diungkapkan setelah Yusril bertemu Mendagri Australia Tony Burke untuk membahas pemulangan narapidana kasus narkoba 'Bali Nine'.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Tekanan Asing untuk Pulangkan Mary Jane dan 5 Napi Bali Nine
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Tekanan Asing untuk Pulangkan Mary Jane dan 5 Napi Bali Nine

“Saya kira tidak, tidak ada tekanan sama sekali," tegas Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Polkam Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah.

Baca Selengkapnya
DPR Pertanyakan Pemindahan Napi Bali Nine ke Australia jadi Upaya Pemerintah Setop Hukuman Mati?
DPR Pertanyakan Pemindahan Napi Bali Nine ke Australia jadi Upaya Pemerintah Setop Hukuman Mati?

"Jangan kemudian, kita bebaskan yang ini (Bali Nine) kan ditahan di sana (Australia) cuma nelayan-nelayan yang menangkap ikan kecil-kecil."

Baca Selengkapnya
Menteri Yusril: 5 Narapidana Bali Nine Bakal Dicekal Masuk Indonesia Seumur Hidup
Menteri Yusril: 5 Narapidana Bali Nine Bakal Dicekal Masuk Indonesia Seumur Hidup

Pencekalan tersebut juga berlaku bagi anggota Bali Nine yang menikahi WNI di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Reaksi Para Narapidana 'Bali Nine' Usai Mencuat Kabar Bakal Dipulangkan ke Australia
Reaksi Para Narapidana 'Bali Nine' Usai Mencuat Kabar Bakal Dipulangkan ke Australia

Pemerintah masih mengkaji hal ini melibatkan berbagai pihak terkait.

Baca Selengkapnya
Menko Budi Gunawan Sebut Pemerintah Kaji Percepatan Eksekusi Hukuman Mati Terpidana Narkoba
Menko Budi Gunawan Sebut Pemerintah Kaji Percepatan Eksekusi Hukuman Mati Terpidana Narkoba

Menurut Budi Gunawan, upaya tersebut tentunya dalam rangka menyelamatkan generasi muda bangsa dari peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya
Menko Yusril Beberkan Teknis Pemindahan Bali Nine ke Australia
Menko Yusril Beberkan Teknis Pemindahan Bali Nine ke Australia

Namun begitu, Indonesia saat ini belum mengajukan permintaan pemindahan narapidana WNI kepada Australia.

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya Mary Jane dari Filipina, Prancis dan Australia Ajukan Permohonan Pemindahan Narapidana
Bukan Hanya Mary Jane dari Filipina, Prancis dan Australia Ajukan Permohonan Pemindahan Narapidana

Di Indonesia cukup banyak narapidana WNA yang dijatuhi berbagai jenis hukuman, mulai dari hukuman penjara terbatas, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman

Baca Selengkapnya
Menko Kumham Yusril Bicara Proses Pemindahan Lima Narapidana 'Bali Nine' ke Australia
Menko Kumham Yusril Bicara Proses Pemindahan Lima Narapidana 'Bali Nine' ke Australia

Yusril menuturkan bahwa hal tersebut terlebih dahulu akan dikomunikasikan dengan pemerintah Australia karena memerlukan persetujuan mereka.

Baca Selengkapnya
Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril: Presiden Berwenang Ambil Diskresi
Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril: Presiden Berwenang Ambil Diskresi

Yusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.

Baca Selengkapnya