Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Soal Kasus Habib Bahar: Siapapun Terindikasi Pidana Harus Diproses

Kejagung Soal Kasus Habib Bahar: Siapapun Terindikasi Pidana Harus Diproses Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua perkara pidana Habib Bahar bin Smith. Saat ini, kejaksaan tengah menunggu pelimpahan berkas perkara dari kepolisian untuk dilakukan penuntutan.

"Sekarang kita tinggal tunggu hasil pemeriksaan, penyidikan dari tim penyidik Polri dulu. Saat ini ada beberapa kasus ya, di Mabes Polri satu kasus, di Jawa Barat satu kasus," ujar Prasetyo di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/12).

Prasetyo menuturkan, SPDP perkara yang dikirimkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejagung berupa dugaan ujaran kebencian. Sementara SPDP yang dikirimkan penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar terkait dugaan penganiayaan.

Lebih lanjut, ia meminta semua masyarakat menghormati proses hukum yang tengah dilakukan kepolisian. Dia meminta tidak ada yang beranggapan penanganan perkara tersebut sebagai upaya kriminalisasi dari aparat penegak hukum.

"Satu hal yang kita minta, kadang-kadang kasusnya Habib Bahar bin Smith ini jangan juga ada semacam anggapan kriminalisasi dan sebagainya. Semua orang memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama di depan hukum. Siapapun yang terindikasi melakukan tindak pidana, tentunya harus diproses," ucap Prasetyo menandaskan.

Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur dan ditahan setelah pemeriksaan di Polda Jawa Barat pada Selasa 18 Desember kemarin. Dia ditahan dengan alasan sebagai pelaku utama, ancaman pidana di atas lima tahun, serta dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Selain Bahar, polisi juga lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini, yakni Agil Yahya alias Habib Agil, M Abd Basit Iskandar, Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, dan Sogih. Agil dan Basit telah ditahan di Mapolres Bogor, Jawa Barat. Sementara tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.

Dalam peristiwa ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Reporter: Nafiysul QodarSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tersangka Kekerasan Seksual Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Begini Langkah KPU
Tersangka Kekerasan Seksual Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Begini Langkah KPU

Dia mengatakan KPU harus melakukan pengecekan secara spesifik lantaran jangkauan daerahnya sangat banyak.

Baca Selengkapnya
Seorang Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tiri Akhirnya Ditahan
Seorang Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tiri Akhirnya Ditahan

Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.

Baca Selengkapnya
Perkosa Anak Kandung, Polisi di Sumbawa Ditetapkan Sebagai Tersangka
Perkosa Anak Kandung, Polisi di Sumbawa Ditetapkan Sebagai Tersangka

AKBP Feri menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari tindak lanjut laporan aduan dari pihak keluarga.

Baca Selengkapnya
Bingung Kebanyakan Utang, Pria Ini Nekat Culik Anak Demi Dapat Tebusan
Bingung Kebanyakan Utang, Pria Ini Nekat Culik Anak Demi Dapat Tebusan

Pelaku melihat korban bermain bersama temannya. Kemudian mendekat dengan modus bertanya alamat. Saat itu korban dibawa pergi.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anak di Daycare Pekanbaru
Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anak di Daycare Pekanbaru

Dalam kasus yang sudah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru pada Mei 2024 itu, kepolisian sudah memeriksa sebanyak empat saksi.

Baca Selengkapnya
Update Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Tersangka Utama Diserahkan ke Jaksa untuk Disidang
Update Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Tersangka Utama Diserahkan ke Jaksa untuk Disidang

Adapun tersangka utama dalam kasus tersebut ialah IS yang dilakukan penahanan sebelumnya oleh kepolisian.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kekerasan Seksual Anak Ditangkap Polisi
Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kekerasan Seksual Anak Ditangkap Polisi

Saat ditangkap, tersangka berinisial HA kooperatif.

Baca Selengkapnya