Kejagung Soal Kasus Habib Bahar: Siapapun Terindikasi Pidana Harus Diproses
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua perkara pidana Habib Bahar bin Smith. Saat ini, kejaksaan tengah menunggu pelimpahan berkas perkara dari kepolisian untuk dilakukan penuntutan.
"Sekarang kita tinggal tunggu hasil pemeriksaan, penyidikan dari tim penyidik Polri dulu. Saat ini ada beberapa kasus ya, di Mabes Polri satu kasus, di Jawa Barat satu kasus," ujar Prasetyo di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/12).
Prasetyo menuturkan, SPDP perkara yang dikirimkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejagung berupa dugaan ujaran kebencian. Sementara SPDP yang dikirimkan penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar terkait dugaan penganiayaan.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan? 'Terkait penganiayaan, pada saat itu memang ramai di FB (Facebook) bahwasannya mereka disiksa, tetapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa (penyiksaan) itu juga dilakukan oleh sesama tahanan,' kata dia di Mapolda Jabar, Minggu (26/5).
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
Lebih lanjut, ia meminta semua masyarakat menghormati proses hukum yang tengah dilakukan kepolisian. Dia meminta tidak ada yang beranggapan penanganan perkara tersebut sebagai upaya kriminalisasi dari aparat penegak hukum.
"Satu hal yang kita minta, kadang-kadang kasusnya Habib Bahar bin Smith ini jangan juga ada semacam anggapan kriminalisasi dan sebagainya. Semua orang memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama di depan hukum. Siapapun yang terindikasi melakukan tindak pidana, tentunya harus diproses," ucap Prasetyo menandaskan.
Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur dan ditahan setelah pemeriksaan di Polda Jawa Barat pada Selasa 18 Desember kemarin. Dia ditahan dengan alasan sebagai pelaku utama, ancaman pidana di atas lima tahun, serta dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Selain Bahar, polisi juga lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini, yakni Agil Yahya alias Habib Agil, M Abd Basit Iskandar, Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, dan Sogih. Agil dan Basit telah ditahan di Mapolres Bogor, Jawa Barat. Sementara tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.
Dalam peristiwa ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Reporter: Nafiysul QodarSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia mengatakan KPU harus melakukan pengecekan secara spesifik lantaran jangkauan daerahnya sangat banyak.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaAKBP Feri menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari tindak lanjut laporan aduan dari pihak keluarga.
Baca SelengkapnyaPelaku melihat korban bermain bersama temannya. Kemudian mendekat dengan modus bertanya alamat. Saat itu korban dibawa pergi.
Baca SelengkapnyaDalam kasus yang sudah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru pada Mei 2024 itu, kepolisian sudah memeriksa sebanyak empat saksi.
Baca SelengkapnyaAdapun tersangka utama dalam kasus tersebut ialah IS yang dilakukan penahanan sebelumnya oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaSaat ditangkap, tersangka berinisial HA kooperatif.
Baca Selengkapnya