Kejagung sudah periksa 10 saksi kasus korupsi PT VS
Merdeka.com - Tim Jaksa Penyidik Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) semalam bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah kantor PT Victoria Sekuritas (PT VS). Penggeledahan memakan waktu cukup lama dari pagi hingga larut malam.
Usai penggeledahan, Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin mengatakan penggeledahan ini soal dugaan tindak pidana korupsi penjualan 3 hak tagih atau CSI oleh BPPN kepada PT Victoria Sekuritas internasional corporation pada tahun 2003 lalu. Penyidik butuh ekstra kerja menangani kasus ini.
"Penjualan 3 hak tagih ini terjadi pada tahun 2003. Makanya tidak gampang menyelidiki kasus ini," kata Sarjono usai menggeledah kantor PT Victoria Sekuritas di gedung Panin Tower lantai 8, Senayan City, Jakarta, Sabtu malam, (15/8).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
Dia menjelaskan kasus ini bukan soal kerugian, tetapi masalah outstanding utang dari 3 debitur.
"Jumlahnya Rp 412 miliar kurang lebih. Itu outstanding utang ya," katanya.
Penggeledahan ini adalah yang ke tiga kalinya. Kasus ini juga dinilai mulai ada titik terang.
"Insya Allah, kita terus selidiki lebih dalam lagi," ucap Sarjono.
Penyidik Kejagung belum memprediksikan kerugian negara akibat kasus tersebut. "Ini kan belum kita pilah satu per satu, apa yang kita dapat. Total kerugian negara belum kita pastikan," paparnya.
Terkait nilai outstanding utang, Sarjono mengungkapkan penjualan 3 hak tagih pada tahun 2003 ada yang namanya Asset Transfer Kit (ATK). Nilainya berapa, itu yang menjadi dasar penyelidikan.
"Yang kita periksa saksi sudah banyak. Sudah lebih dari sepuluh orang," terangnya.
Sejauh ini, sambung dia, belum ada tersangka. Yang pastinya kalau penyidikan lanjutan nanti akan mengarah kepada tersangka.
Sebelumnya Tim Jaksa Penyidik Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang menggeledah kantor PT Victoria Sekuritas (PT VS) yang terletak di Panin Tower lantai 8, Senayan City, Jakarta Pusat, Jumat, (14/8).
Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan hak tagih (cassie) pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp 469 miliar.
Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari beberapa bukti maupun petunjuk terkait kasus tersebut. Meski kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan sejak April 2015, namun pihak Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini bermula ketika PT Adistra Utama (PT AU) meminjam kredit ke bank untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektar. Kredit yang dikeluarkan sekitar Rp 469 miliar. Saat krisis moneter terjadi, bank tersebut masuk dalam program penyehatan BPPN. Kemudian aset-aset yang terkait kredit macet dilelang termasuk utang PT AU. Lalu, PT VS membeli aset PT AU hanya senilai Rp 26 miliar.
Di kemudian hari, PT AU ingin menebus aset tersebut ke PT VS dengan harga yang sama dengan kredit yang dikeluarkan. Namun yang terjadi adalah PT VS mematok harga Rp 2,1 triliun. Lantas, PT AU tidak terima dan melaporkan hal itu ke Kejaksaan dengan dugaan adanya permainan dalam pembelian aset tersebut.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah 7 kantor di Medan terkait korupsi izin persetujuan ekspor (PE) CPO. Mereka juga memeriksa 17 saksi terkait kasus itu.
Baca SelengkapnyaTersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KPK telah mencekal empat orang keluar negeri terkait kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaAdapun pemeriksaan terhadap saksi telah dilakukan terhadap 130 orang untuk proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2023 lalu.
Baca Selengkapnya