Kejagung Tahan Eks Ketum FPI Shabri Lubis Terkait Kerumunan di Petamburan
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis terkait kasus kerumunan massa di kediaman Muhammad Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Penahanan dilakukan usai penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas penyidikan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung.
Selain Shabri Lubis, JPU juga menahan sejumlah mantan petinggi FPI, yakni mantan Panglima FPI Maman Suryadi, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.
-
Siapa pendiri PPPI? Beberapa nama besar yang pada saat itu masih menjadi mahasiswa di balik berdirinya PPPI ada Raden Tumenggung, Soegondo Djojopoespito, Abdullah Sigit, Suwiryo, Suryono, Susalit, Goenarso, dan lain sebagainya.
-
Siapa yang memimpin Sidang PPKI? Sidang bersejarah itu dipimpin oleh Soekarno.
-
Siapa yang menjadi inspektur upacara? Arumi, sebagai istri seorang pejabat, terlibat dalam berbagai acara sosial dan kemasyarakatan. Di Hari Ibu, ia menghadiri serangkaian upacara yang diselenggarakan di Taman Makam Pahlawan di TMP Mayjen Sungkono, Surabaya. Kehadirannya menarik perhatian dan menunjukkan penghargaannya terhadap peran ibu dan jasa para pahlawan. Arumi juga dipercaya untuk menjadi inspektur upacara dalam acara tersebut.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang memimpin pengamanan sidang MK? Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan persiapan pertama yakni rekayasa lalu lintas sekitar Gedung MK di Jalan Merdeka Barat yang bersifat situasional
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali.
"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangkan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan, terhadap tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (9/2).
Penahanan terhadap mereka dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 Februari 2021 kemarin hingga 27 Februari 2021. Mereka menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan.
Selain menahan para tersangka kasus kerumunan Petamburan, Kejagung juga menahan para tersangka kasus di RS Ummi Bogor, yakni Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat. Dalam kasus RS Ummi, Andi Tatat dijerat bersama Rizieq Syihab dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.
"Sementara untuk tersangka dr. AA atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi Covid-19 maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," kata Leonard.
Leonard menyebut, para tersangka dan barang bukti telah diterima oleh Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari para Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sesuai dengan locus delictie terjadinya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.
"Pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan memenuhi protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19, antaranya dengan melakukan tes rapid antigen, memakai masker, dan menjaga jarak, serta mencuci tangan sebelum dan sesudahnya," kata Leonard.
Sebelumnya, dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta. Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas sekretaris panitia, Maman Suryadi Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan, Sobri Lubis penanggung jawab acara dan Idrus kepala seksi acara.
Sementara itu, pada kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Rizieq menjadi tersangka tunggal terkait kasus kerumunan massa.
Kemudian, dalam kasus RS UMMI, Rizieq menjadi tersangka bersama Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.
Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Massa yang hadir mulai dari kalangan anak muda hingga ibu-ibu sambil membawa bendera merah putih dan kompak mengenakan pakaian putih.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri tidak hadir dalam sidang perdana ini.
Baca SelengkapnyaTrubus khawatir, sikap FPI yang penuh kontroversi akan kembali muncul jika AMIN menang
Baca SelengkapnyaBoyamin khawatir Firli melarikan diri dan mempengaruhi saksi lain.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali terancam menyandang status sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaFirli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.
Baca SelengkapnyaFirli sebelumnya mengaku tak bisa menghadiri pemeriksaan polisi hari ini karena ada panggilan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan status Firli Bahuri saat ini masih aktif sebagai Ketua KPK
Baca SelengkapnyaSyahrul melontarkan keluh kesahnya yang saat ini jadi tahanan KPK.
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaSamad mendorong agar polisi dapat segera menahan Firli.
Baca Selengkapnya