Kejagung Tahan Mantan Jaksa Chuck Suryosumpeno
Merdeka.com - Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jaksa yaitu Chuck Suryosumpeno dan mantan anggota satgasus Ngalimun selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan atas perkara tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan sita eksekusi saat keduanya bertugas dalam Tim Satgasus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi di Kejaksaan Agung.
Mereka ditahan terhitung sejak 14 November 2018 hingga 3 Desember 2018 di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengatakan, keduanya ditahan atas tindak lanjut proses bagian penyidikan dan atas usul dari tim.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana cara mengatasi kontroversi penggeledahan? Untuk mengatasi masalah ini, tahap kedua menerapkan protokol yang lebih ketat, mengharuskan para kandidat untuk tiba setidaknya satu setengah jam lebih awal untuk pemeriksaan menyeluruh sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) yang baru.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
"Kalau ditanya alasannya ada unsur subyektif dan obyektif terpenuhi. Sehingga yang bersangkutan dilakukan penahanan," katanya di Jakarta, Rabu (14/11).
Dia menjelaskan, saat itu Chuck dan Ngalimun diduga melakukan proses penjualan salah satu barang sitaan atau rampasan di Jakarta Timur, tak sesuai dengan aturan. Saat itu kedua tersangka menjual barang tersebut, tapi hasilnya pun tak disetor dengan utuh ke kas negara.
"Hasil penjualan pada saat itu Rp 12 miliar kemudian di setor ke kas negara Rp 2 miliar. Sementara barang yang dilepas itu hasil perhitungan sementara kurang lebih Rp 34 miliar harga saat itu," jelasnya.
Toegarisman menegaskan, alasan penahanan terhadap keduanya karena berdasarkan beberapa bukti yang ada. Dia pun tak ingin penahanan terhadap kedua tersangka tersebut dipolitisir sedemikian rupa.
"Kami tegaskan kami menegakkan hukum dan siapa saja harus taat tunduk pada hukum, jadi kami pun tidak boleh membedakan penegakannya," tegasnya.
Selain itu, saat ditanya peran dari Ngalimun atas kasus ini. Dia belum bisa menjelaskan secara gamblang, karena memang masih terus melakukan penyelidikan.
"Antara ketua pada saat itu kemudian dia anggotanya melaksanakan kegiatan-kegiatan dan sebagainya. Saat ditanya bagaimana perannya kan saya masih melakukan penyelidikan tidak bisa kita buka secara terbuka karena itu nanti ya pada saatnya kita buka," terangnya.
Dalam kasus ini, sebenarnya Kejagung menahan empat orang tersangka. Namun, yang hadir hanyalah dua orang saja yakni Chuck dan Ngalimun.
"Kita panggil sebenarnya 4 orang, tapi hadir 2 orang. Sementara ini kita lakukan 2 orang kemudian akan kami panggil ulang sisanya nanti kita lihat kepentingan, kalau itu melakukan kesalahan tentu kita nanti menunggu pendapat tim penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan, kasus yang membelit Chuck sudah lama ditangani Kejagung.
"Kasus dugaan korupsi yang dilakukan (secara bersama-sama) oleh mantan jaksa Saudara CS sudah cukup lama ditangani, tetapi tersendat penyelesaiannya," kata Prasetyo dikutip dari JawaPos.com, Kamis (8/11).
Pemicunya, lanjut dia, Chuck selalu mangkir dalam pemeriksaan. Dia mengungkapkan, setiap kali dipanggil kejaksaan, Chuck tak datang dengan berbagai alasan. Padahal, tim penyidik sudah dua kali melayangkan surat panggilan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin buka-bukaan soal kasus Tom Lembong usai dicecar anggota DPR.
Baca SelengkapnyaSehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.
Baca SelengkapnyaTom Lembong meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangka Korupsi kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaNasDem menilai SYL tidak seharusnya ditangkap paksa.
Baca SelengkapnyaPanglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaAli Fikri menegaskan, Syahrul Yasin Limpo ditangkap, bukan tangkap tangan.
Baca Selengkapnya