Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Tahan Mantan Jaksa Chuck Suryosumpeno

Kejagung Tahan Mantan Jaksa Chuck Suryosumpeno Chuck Suryosumpeno. ©kejati-maluku.go.id

Merdeka.com - Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jaksa yaitu Chuck Suryosumpeno dan mantan anggota satgasus Ngalimun selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan atas perkara tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan sita eksekusi saat keduanya bertugas dalam Tim Satgasus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi di Kejaksaan Agung.

Mereka ditahan terhitung sejak 14 November 2018 hingga 3 Desember 2018 di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengatakan, keduanya ditahan atas tindak lanjut proses bagian penyidikan dan atas usul dari tim.

"Kalau ditanya alasannya ada unsur subyektif dan obyektif terpenuhi. Sehingga yang bersangkutan dilakukan penahanan," katanya di Jakarta, Rabu (14/11).

Dia menjelaskan, saat itu Chuck dan Ngalimun diduga melakukan proses penjualan salah satu barang sitaan atau rampasan di Jakarta Timur, tak sesuai dengan aturan. Saat itu kedua tersangka menjual barang tersebut, tapi hasilnya pun tak disetor dengan utuh ke kas negara.

"Hasil penjualan pada saat itu Rp 12 miliar kemudian di setor ke kas negara Rp 2 miliar. Sementara barang yang dilepas itu hasil perhitungan sementara kurang lebih Rp 34 miliar harga saat itu," jelasnya.

Toegarisman menegaskan, alasan penahanan terhadap keduanya karena berdasarkan beberapa bukti yang ada. Dia pun tak ingin penahanan terhadap kedua tersangka tersebut dipolitisir sedemikian rupa.

"Kami tegaskan kami menegakkan hukum dan siapa saja harus taat tunduk pada hukum, jadi kami pun tidak boleh membedakan penegakannya," tegasnya.

Selain itu, saat ditanya peran dari Ngalimun atas kasus ini. Dia belum bisa menjelaskan secara gamblang, karena memang masih terus melakukan penyelidikan.

"Antara ketua pada saat itu kemudian dia anggotanya melaksanakan kegiatan-kegiatan dan sebagainya. Saat ditanya bagaimana perannya kan saya masih melakukan penyelidikan tidak bisa kita buka secara terbuka karena itu nanti ya pada saatnya kita buka," terangnya.

Dalam kasus ini, sebenarnya Kejagung menahan empat orang tersangka. Namun, yang hadir hanyalah dua orang saja yakni Chuck dan Ngalimun.

"Kita panggil sebenarnya 4 orang, tapi hadir 2 orang. Sementara ini kita lakukan 2 orang kemudian akan kami panggil ulang sisanya nanti kita lihat kepentingan, kalau itu melakukan kesalahan tentu kita nanti menunggu pendapat tim penyidik," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan, kasus yang membelit Chuck sudah lama ditangani Kejagung.

"Kasus dugaan korupsi yang dilakukan (secara bersama-sama) oleh mantan jaksa Saudara CS sudah cukup lama ditangani, tetapi tersendat penyelesaiannya," kata Prasetyo dikutip dari JawaPos.com, Kamis (8/11).

Pemicunya, lanjut dia, Chuck selalu mangkir dalam pemeriksaan. Dia mengungkapkan, setiap kali dipanggil kejaksaan, Chuck tak datang dengan berbagai alasan. Padahal, tim penyidik sudah dua kali melayangkan surat panggilan.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Agung Blak-Blakan Bicara Penetapan Tersangka Tom Lembong usai Dihujani Interupsi Anggota DPR
Jaksa Agung Blak-Blakan Bicara Penetapan Tersangka Tom Lembong usai Dihujani Interupsi Anggota DPR

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin buka-bukaan soal kasus Tom Lembong usai dicecar anggota DPR.

Baca Selengkapnya
Soal OTT Militer, TNI Pesan ke KPK: Cukup Kasih Tahu Saja, Jam Sekian Mau Tangkap TNI
Soal OTT Militer, TNI Pesan ke KPK: Cukup Kasih Tahu Saja, Jam Sekian Mau Tangkap TNI

Sehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.

Baca Selengkapnya
Tom Lembong Minta Hakim Gugurkan Statusnya sebagai Tersangka Korupsi, Ini Sederet Kejanggalan yang Diungkap
Tom Lembong Minta Hakim Gugurkan Statusnya sebagai Tersangka Korupsi, Ini Sederet Kejanggalan yang Diungkap

Tom Lembong meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangka Korupsi kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Selengkapnya
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur

Mahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo Ditangkap Paksa KPK, NasDem Singgung ‘Power’ Kekuasaan
Syahrul Yasin Limpo Ditangkap Paksa KPK, NasDem Singgung ‘Power’ Kekuasaan

NasDem menilai SYL tidak seharusnya ditangkap paksa.

Baca Selengkapnya
Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan Bikin Panglima Geram, Dua Jenderal Langsung Diberi Perintah
Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan Bikin Panglima Geram, Dua Jenderal Langsung Diberi Perintah

Panglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Alasan KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo: Ditunggu Tapi Tidak Hadir
Alasan KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo: Ditunggu Tapi Tidak Hadir

Ali Fikri menegaskan, Syahrul Yasin Limpo ditangkap, bukan tangkap tangan.

Baca Selengkapnya