Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Proyek Listrik Bandara Hang Nadim
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau tahun 2011-2012. Adapun identitasnya berinisial AM dan merupakan Direktur Utama CV Indhiang Kuring.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, AM ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara pada Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 10.35 WIB. Dia merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Batam.
"Terpidana AM selaku Direktur Utama CV Indhiang Kuring telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau," tutur Leonard dalam keterangannya terkait penangkapan buronan tersebut.
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Bagaimana Kejagung menentukan kerugian negara? Kejagung akan membebankan kerugian negara senilai Rp300 triliun kepada para tersangka korupsi timah. Keputusan ini adalah hasil ekspos penyidik terhadap kasus ini.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi timah? Sebagaimana diketahui, sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
-
Siapa yang mengapresiasi perhitungan kerugian ekonomi dalam korupsi? DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi Wakil Ketua Komisi III mengapresiasi langkah Kejaksaan Agug (Kejagung) yang disebut mengeluarkan terobosan melalui aturan penyertaan penghitungan jumlah kerugian perekonomian negara dalam penanganan kasus korupsi, meski dalam pembuktiannya menjadi keputusan hakim di pengadilan.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
Menurut Leonard, AM merugikan negara Rp 5,3 miliar dari total anggaran Rp 10 miliar. Kemudian, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 3 November 2017, AM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Dan oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," jelas dia.
Hanya saja, lanjut Leonard, AM tidak datang memenuhi panggilan yang dilayangkan secara patut oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam. Sebab itu, terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron hingga akhirnya berhasil diamankan di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara.
"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," Leonard menandaskan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung mengusut kasus korupsi pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kronologi penangkapan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie.
Baca SelengkapnyaSetelah ditangkap tersangka Os langsung dibawa ke gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaAnang terbukti korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kejagung menetapkan PB sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa
Baca SelengkapnyaSekiranya ada empat pelabuhan pengerjaan pengerukannya dikorupsi.
Baca SelengkapnyaKorupsi tol MBZ merugikan negara diperkirakam hingga Rp1,5 triliun.
Baca SelengkapnyaKerugian negara akibat perbuatan para tersangka ditaksir mencapai Rp312 miliar
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.
Baca SelengkapnyaTersangka Prasetyo mendapatkan imbalan melalui Pejabat Pembuat Komite (PPK) terdakwa Akhmad Afif Setiawan.
Baca SelengkapnyaProyek ini menggunakan APBN Rp1,3 Triliun, kerugian negara masih dihitung.
Baca SelengkapnyaEksekusi dilakukan karena vonis John Irfan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca Selengkapnya