Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung tegaskan gangguan jiwa tak halangi eksekusi mati WN Brasil

Kejagung tegaskan gangguan jiwa tak halangi eksekusi mati WN Brasil Jaksa Agung HM Prasetyo di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Keluarga terpidana mati kasus narkoba, Rodrigo Gularte meminta agar pemerintah Indonesia tidak mengeksekusinya lantaran mengalami gangguan jiwa. Jika tetap dilaksanakan, maka eksekusi terhadap warga negara Brasil itu melanggar peraturan perundang-undangan.

Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo menolak permintaan itu. Mantan politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini menegaskan pelaksanaan eksekusi terhadap Rodrigo tetap dilakukan.

"Tidak ada aturan yang melarang, yang dikecualikan adalah perempuan hamil dan anak-anak di bawah 18 tahun. Untuk yang lain tidak," tegas Prasetyo usai melantik Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) di Sasana Baharuddin Lopa, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/3).

Orang lain juga bertanya?

Prasetyo menambahkan, ketegasan tersebut dilakukannya karena Rodrigo telah melakukan kesalahan yang cukup berat, yakni menyelundupkan narkoba. Dia yakin saat tertangkap WN Brasil ini dalam keadaan sadar.

"Karena Gularte pun pada saat melakukan perbuatannya, dia tidak dalam keadaan gila," sambung dia.

Rodrigo sendiri ditangkap pada tahun 2004 karena membawa heroin seberat 6 ribu gram yang disembunyikan di papan seluncur. Dia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan grasinya pernah ditolak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Rodrigo Gularte berasal dari Curitiba Brasil dan ditahan pada tahun 2004 bersama dua warga Brasil yang menjadi kurir dan membawa masuk kokain ke Indonesia. Dia dipindahkan dari LP Tangerang ke LP di Pulau Nusakambangan, tujuh tahun silam.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PP Kesehatan yang Baru: Wanita Boleh Aborsi, Asalkan Syarat dan Kondisi Ini Dipenuhi
PP Kesehatan yang Baru: Wanita Boleh Aborsi, Asalkan Syarat dan Kondisi Ini Dipenuhi

Pemerintah mengizinkan praktik aborsi dengan syarat dan kondisi tertentu dalam PP Kesehatan.

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan Atur Ketentuan Aborsi, Lokasinya Ditetapkan Menkes
UU Kesehatan Atur Ketentuan Aborsi, Lokasinya Ditetapkan Menkes

UU Kesehatan masih mengatur tentang aborsi. Namun, ketentuan usia kehamilan tak lagi dicantumkan.

Baca Selengkapnya
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial

Kemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Membedah Aturan ODGJ Bisa Ikut Mencoblos di Pemilu 2024
Membedah Aturan ODGJ Bisa Ikut Mencoblos di Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kelompok penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak suara dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PP Kesehatan Baru: ODGJ Dilarang Dipasung dan Ditelantarkan
PP Kesehatan Baru: ODGJ Dilarang Dipasung dan Ditelantarkan

Pemerintah melarang warga negara untuk memasung, menelantarkan dan melakukan kekerasan terhadap orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.

Baca Selengkapnya
Mahasiswi dan Bayinya Tewas Seusai Aborsi di Lubuklinggau, Polisi Temukan Fakta Baru
Mahasiswi dan Bayinya Tewas Seusai Aborsi di Lubuklinggau, Polisi Temukan Fakta Baru

Polisi menemukan percakapan korban dengan pacarnya yang tinggal di Palembang melalui WhatsApp.

Baca Selengkapnya
Kecewa Lahirkan Anak Laki-Laki, Ibu di Labuhanbatu Utara Tega Bunuh Bayinya yang Baru Berusia 18 Hari
Kecewa Lahirkan Anak Laki-Laki, Ibu di Labuhanbatu Utara Tega Bunuh Bayinya yang Baru Berusia 18 Hari

Saat ini polisi masih memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.

Baca Selengkapnya
Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang Datangi Hotman Paris, Ini Harapannya
Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang Datangi Hotman Paris, Ini Harapannya

Keluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Keroyok Teman hingga Tewas, 17 Santri di Blitar Tidak Ditahan
Keroyok Teman hingga Tewas, 17 Santri di Blitar Tidak Ditahan

Ditetapkan sebagai Tersangka Pengeroyokan Teman hingga Tewas, 17 Santi di Blitar Tidak Ditahan

Baca Selengkapnya
Kemenkes Buka Peluang Rumah Sakit Swasta Layani Aborsi, Begini Syaratnya
Kemenkes Buka Peluang Rumah Sakit Swasta Layani Aborsi, Begini Syaratnya

Pelayanan praktik aborsi bersyarat diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Luapan Emosi Ayah Siswi SMP yang Dibunuh & Diperkosa Saat Tahu 3 dari 4 Tersangka Tak Ditahan
Luapan Emosi Ayah Siswi SMP yang Dibunuh & Diperkosa Saat Tahu 3 dari 4 Tersangka Tak Ditahan

Keputusan polisi tersebut membuat orang tua korban, UD, kesal. Dia akan melapor ke Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
Parlemen Inggris Izinkan Penderita Penyakit Parah untuk Eutanasia, Bunuh Diri Secara Medis
Parlemen Inggris Izinkan Penderita Penyakit Parah untuk Eutanasia, Bunuh Diri Secara Medis

RUU ini bertujuan untuk memberikan hak kepada individu dewasa yang menderita penyakit parah untuk memilih mengakhiri hidup mereka dengan bantuan medis.

Baca Selengkapnya