Kejagung tegaskan kasus Jessica segera disidangkan
Merdeka.com - Kejaksaan Agung menyatakan berkas Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin segera dilimpahkan ke pengadilan. Kejagung jamin, proses pelimpahan berkas tidak akan berlangsung lama.
"Artinya gak akan lama-lama itu, karena kemarin sudah ekspos kok itu surat dakwaannya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad dikutip dari Antara, Selasa (7/6).
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan secepatnya akan melimpahkan berkas tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, ke pengadilan untuk disidangkan.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Apa yang dilakukan Jessica Iskandar baru-baru ini? Baru-baru ini, ia terlihat asyik melakukan pemotretan bersama keluarga kecilnya.
"Secepatnya kita limpahkan berkasnya, kan ada 20 hari masa penahanannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Hermanto kepada Antara di Jakarta, Jumat (3/6).
Dia mengatakan, kalau berkasnya sudah memenuhi secara formil dan materil, kejaksaan akan segera melimpahkan ke pengadilan. "Tentunya buat apa kita berlama-lama," katanya.
Mengingat kasus pembunuhan tersebut dengan menggunakan racun sianida, kata dia, tim jaksa yang menangani perkara tersebut bersifat gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta, dan Kejari Jakarta Pusat.
"Tim jaksanya gabungan Kejagung, Kejati, dan Kejari. Doakan saja ya," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya akan menangani perkara Jessica Kumala Wongso secara proporsional dan profesional.
Dalam kasus 'Sianida' dalam kopi Vietnam itu, Jessica diancam Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau paling lama menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Jessica pada Jumat (27/5) resmi ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur sampai 20 hari ke depan setelah pihak penyidik Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua -tersangka dan barang bukti-ke Kejari Jakpus.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaPihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaJessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca Selengkapnya