Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung telaah kasus Soeharto dan korupsi Yayasan Supersemar

Kejagung telaah kasus Soeharto dan korupsi Yayasan Supersemar Soeharto. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan menindaklanjuti kasus Soeharto soal korupsi Yayasan Beasiswa Supersemar senilai Rp 3,07 triliun. Wakil Jaksa Agung Darmono membantah bila Kejaksaan dianggap tidak memproses kasus Soeharto.

"Kejagung akan segera menindaklanjuti kasusnya Soeharto, hanya kasusnya, kalau sosoknya kan sudah meninggal," kata dia, Selasa (14/5).

Sebelum ditindaklanjuti, Darmono menjelaskan, Kejaksaan memerlukan waktu untuk mempelajari kasus tersebut. "Kami perlu mempelajari dan menelaah kasus itu, kemudian akan diambil langkah yuridis," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Yayasan Supersemar dihukum membayar ganti kerugian pada negara sebesar USD 315.002.183 dan Rp. 139.229.178 atau sekitar total Rp 3,07 Triliun (kurs: 1 USD= Rp 9.738).

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengatakan, melalui Putusan Mahkamah Agung No. 2896 K/Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010, Soeharto sebagai Tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai Tergugat II dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum, meskipun pengadilan hanya menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar kepada Negara/Penggugat sebesar Rp. 3,07 triliun.

"Akan tetapi, setelah 15 tahun reformasi berjalan, eksekusi terhadap perkara terkait Soeharto ini masih belum dilakukan," ujar Febri di Kejaksaan Agung, Jakarta (14/5).

Oleh sebab itu ICW bersama masyarakat antikorupsi lain, di antaranya; Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesian Legal Rountable (ILR) - Pusat Kajian Anti (PUKAT) Korupsi FHUGM - PUSAKO Fakultas Hukum Universitas Andalas mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turun tangan.

Mereka meminta SBY memerintahkan Jaksa Agung dan jajarannya untuk melanjutkan Gugatan Perdata terhadap beberapa Yayasan terkait Soeharto lainnya dan memerintahkan Jaksa Agung melakukan tindakan hukum menuju eksekusi kasus Yayasan Beasiswa Supersemar.

Selain itu, mereka juga meminta jaksa agung melakukan tindakan hukum menuju Eksekusi pengembalian kerugian negara sekitar Rp 3,07 Triliun dalam kasus gugatan Yayasan Beasiswa Supersemar serta jaksa agung meneruskan rencana Gugatan terhadap beberapa yayasan lain terkait Soeharto dan menjelaskan perkembangannya pada publik. (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Isi TAP MPR soal Soeharto yang Dicabut
Ini Isi TAP MPR soal Soeharto yang Dicabut

Alasan pencabutan TAP MPR dikarenakan proses hukum terhadap Soeharto telah selesai karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR No 11 Tahun 1998 Soal KKN
MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR No 11 Tahun 1998 Soal KKN

Hal itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), pada sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024.

Baca Selengkapnya
KPK Temukan Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku Usai Periksa Mantan Istri Kader PDIP
KPK Temukan Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku Usai Periksa Mantan Istri Kader PDIP

Di satu sisi juga kasus itu kembali anyar kalangan publik karena melibatkan tokoh publik yang dikenal luas.

Baca Selengkapnya
Rumahnya Mau Disita Negara, Guruh Soekarnoputra: Saya Anak Proklamator Terzalimi
Rumahnya Mau Disita Negara, Guruh Soekarnoputra: Saya Anak Proklamator Terzalimi

Rumahnya Mau Disita Negara, Guruh Soekarnoputra: Saya Anak Proklamator Terzalimi

Baca Selengkapnya
Abraham Samad Dkk Temui Pimpinan KPK, Ini yang Dibahas
Abraham Samad Dkk Temui Pimpinan KPK, Ini yang Dibahas

Mantan Ketua KPK Abraham Samad mendesak agar sejumlah kasus yang berhubungan dengan keluarga mantan Jokowi agar dapat segera diusut.

Baca Selengkapnya
Golkar Berduka, Ini Profil Politikus Senior Chairuman Harahap
Golkar Berduka, Ini Profil Politikus Senior Chairuman Harahap

Kabar duka bagi keluarga besar partai berlogo pohon beringin ini diunggah oleh mantan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga.

Baca Selengkapnya
September 1976, Saat Soeharto Bongkar Gerakan yang Ingin Melengserkannya dari Kursi Presiden
September 1976, Saat Soeharto Bongkar Gerakan yang Ingin Melengserkannya dari Kursi Presiden

Presiden Soeharto menegaskan pergerakan yang ingin menjatuhkan dirinya dari kursi Presiden dipimpin oleh tokoh bernama Sawito.

Baca Selengkapnya
Periksa Istri Eks Kader PDIP Saeful Bahri, KPK Buka Opsi Sidik Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Periksa Istri Eks Kader PDIP Saeful Bahri, KPK Buka Opsi Sidik Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Saeful Bahri merupakan terpidana atas pemberian suap PAW Caleg DPR RI 2019-2024. Harun Masiku buron dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Soeharto Marah Dilengserkan: Saya Dihina, Dendamnya Bukan Main!
Soeharto Marah Dilengserkan: Saya Dihina, Dendamnya Bukan Main!

Soeharto marah dan dendam dilengserkan. Ada sejumlah orang dia cap sebagai pengkhianat.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Masalah Bahasa, Soeharto Copot Jaksa Agung yang Tangkap Kerabat Ibu Tien
Gara-Gara Masalah Bahasa, Soeharto Copot Jaksa Agung yang Tangkap Kerabat Ibu Tien

Pelaku yang belakangan diketahui punya kekerabatan dengan Ibu Tien membuat Soeharto tidak nyaman.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda

Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.

Baca Selengkapnya
Bamsoet: Soekarno, Seoharto, dan Gus Dur Layak Diberi Penghargaan karena Jasa dan Pengabdiannya
Bamsoet: Soekarno, Seoharto, dan Gus Dur Layak Diberi Penghargaan karena Jasa dan Pengabdiannya

Menurut Bamsoet, ketiga bekas presiden itu layak mendapatkan penghargaan sesuai undang-undang.

Baca Selengkapnya