Kejagung telaah kasus Soeharto dan korupsi Yayasan Supersemar
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan menindaklanjuti kasus Soeharto soal korupsi Yayasan Beasiswa Supersemar senilai Rp 3,07 triliun. Wakil Jaksa Agung Darmono membantah bila Kejaksaan dianggap tidak memproses kasus Soeharto.
"Kejagung akan segera menindaklanjuti kasusnya Soeharto, hanya kasusnya, kalau sosoknya kan sudah meninggal," kata dia, Selasa (14/5).
Sebelum ditindaklanjuti, Darmono menjelaskan, Kejaksaan memerlukan waktu untuk mempelajari kasus tersebut. "Kami perlu mempelajari dan menelaah kasus itu, kemudian akan diambil langkah yuridis," kata dia.
-
Kapan Soeharto mau diracuni? Saat Itulah, Soeharto Mengaku Sempat Mau Dibunuh Dengan Racun Tikus
-
Siapa yang menggantikan Soeharto? Dia kemudian digantikan BJ Habibie sebagai Presiden ketiga RI.
-
Kenapa Soeharto mau diracuni? “Rupanya tamu wanita yang tidak kami undang itu berencana meracuni kami sekaluarga,“ kata Soeharto.
-
Kenapa Soeharto mencari Kunarto? 'Aneh,' pikir Kunarto. Ikan itu sudah diserahkannya pada pengawal, tapi kenapa malah tidak disajikan.
-
Apa yang dilakukan Soeharto saat menghadapi hoaks? Soeharto menganggap, pemberitaan hoaks yang menyerang dirinya dan keluarganya sebagai ujian. "Tapi tidak apa-apa, ini saya gunakan sebagai suatu ujian sampai di mana menghadapi semua isu-isu yang negatif tersebut. Sampai suatu isu tersebut sebetulnya sudah merupakan penfitnahan," ungkap Soeharto.
-
Bagaimana Soeharto memandang tanggung jawab? “Saya tidak begitu peduli dengan batas waktu, sebagai pejabat, yang lebih diperhatikan adalah tanggung jawab. Bekerja dengan kesungguhan hati.”
Sebelumnya diberitakan, Yayasan Supersemar dihukum membayar ganti kerugian pada negara sebesar USD 315.002.183 dan Rp. 139.229.178 atau sekitar total Rp 3,07 Triliun (kurs: 1 USD= Rp 9.738).
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengatakan, melalui Putusan Mahkamah Agung No. 2896 K/Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010, Soeharto sebagai Tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai Tergugat II dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum, meskipun pengadilan hanya menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar kepada Negara/Penggugat sebesar Rp. 3,07 triliun.
"Akan tetapi, setelah 15 tahun reformasi berjalan, eksekusi terhadap perkara terkait Soeharto ini masih belum dilakukan," ujar Febri di Kejaksaan Agung, Jakarta (14/5).
Oleh sebab itu ICW bersama masyarakat antikorupsi lain, di antaranya; Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesian Legal Rountable (ILR) - Pusat Kajian Anti (PUKAT) Korupsi FHUGM - PUSAKO Fakultas Hukum Universitas Andalas mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turun tangan.
Mereka meminta SBY memerintahkan Jaksa Agung dan jajarannya untuk melanjutkan Gugatan Perdata terhadap beberapa Yayasan terkait Soeharto lainnya dan memerintahkan Jaksa Agung melakukan tindakan hukum menuju eksekusi kasus Yayasan Beasiswa Supersemar.
Selain itu, mereka juga meminta jaksa agung melakukan tindakan hukum menuju Eksekusi pengembalian kerugian negara sekitar Rp 3,07 Triliun dalam kasus gugatan Yayasan Beasiswa Supersemar serta jaksa agung meneruskan rencana Gugatan terhadap beberapa yayasan lain terkait Soeharto dan menjelaskan perkembangannya pada publik. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alasan pencabutan TAP MPR dikarenakan proses hukum terhadap Soeharto telah selesai karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), pada sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaDi satu sisi juga kasus itu kembali anyar kalangan publik karena melibatkan tokoh publik yang dikenal luas.
Baca SelengkapnyaRumahnya Mau Disita Negara, Guruh Soekarnoputra: Saya Anak Proklamator Terzalimi
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Abraham Samad mendesak agar sejumlah kasus yang berhubungan dengan keluarga mantan Jokowi agar dapat segera diusut.
Baca SelengkapnyaKabar duka bagi keluarga besar partai berlogo pohon beringin ini diunggah oleh mantan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga.
Baca SelengkapnyaPresiden Soeharto menegaskan pergerakan yang ingin menjatuhkan dirinya dari kursi Presiden dipimpin oleh tokoh bernama Sawito.
Baca SelengkapnyaSaeful Bahri merupakan terpidana atas pemberian suap PAW Caleg DPR RI 2019-2024. Harun Masiku buron dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaSoeharto marah dan dendam dilengserkan. Ada sejumlah orang dia cap sebagai pengkhianat.
Baca SelengkapnyaPelaku yang belakangan diketahui punya kekerabatan dengan Ibu Tien membuat Soeharto tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.
Baca SelengkapnyaMenurut Bamsoet, ketiga bekas presiden itu layak mendapatkan penghargaan sesuai undang-undang.
Baca Selengkapnya