Kejagung Terima Bisikan Ada Permainan Ekspor CPO Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap menerima 'bisikan' adanya permainan ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng beberapa waktu ini. Seiring dengan itu, Kejagung juga tengah mengusut dugaan indikasi korupsi penyebab langkanya minyak goreng.
Demikian dikatakan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampudsus) Kejagung, Supardi. "Kami sudah menangkap informasi itu (ekspor). Kami juga sudah proses analisa informasi dan kita mencoba melakukan penyelidikan," tutur Supardi kepada Liputan6.com di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/3) malam.
Menurut Supardi, tim masih menelusuri dugaan tindak pidana dalam perkara ekspor CPO yang sejatinya dapat menyebabkan kerugian negara atau pun kerugian perekonomian negara.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Apa kerugian negara akibat korupsi timah? Sebagaimana diketahui, sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Kenapa kerugian negara akibat korupsi timah perlu dihitung? 'Nah itu, seharusnya menjadi bagian dari hak negara, itu sudah menjadi sumber dari kerugian negara kemudian bagaimana menghitung kerugian negaranya? Dampak eksplorasi ini kerusakan lingkungan yang begitu masif dan luas, kita hitung,' pungkas dia.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
"Apakah kerugian negara atau kerugian perekonomian negara, tergantung dari penyelidikan yang kita lakukan nanti," jelas dia.
Rencananya dalam waktu dekat tim akan menjadwalkan klarifikasi dari berbagai pihak seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, juga Bea Cukai pada Kementerian Keuangan terkait ekspor CPO.
"Kasus ini banyak kaitannya. Makanya tidak gampang untuk merunut perkara ini," Supardi menandaskan.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan kasus kelangkaan minyak goreng ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dia menduga bahwa ada pihak eksportir yang menyalahi aturan sehingga berdampak pada kuota dan harga minyak goreng di Tanah Air.
"Saya mendatangi Gedung Bundar menghadap tim pengaduan masyarakat Dit Subdit Dumas di Kejagung, artinya di Gedug Bundar. Saya melaporkan dugaan penyimpangan tata kelola kuota ekspor CPO yang terkait dengan minyak goreng. Saya menduga ada oknum eksportir yang sebenarnya menyalahi aturan atau ada beberapa aturan yang bisa jadi ini disimpangi," tutur Boyamin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
"Saya duga sebenernya tidak ada kuota impor, atau kuota impor itu harusnya 10 tapi yang ekspor ada 50. Sehingga terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia dan menjadi mahal," sambungnya.
Boyamin mengatakan, MAKI telah memminta Kejagung untuk melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan tindak pidana ekonomi mengarah ke korupsi, yang nantinya merugikan perekonomian negara itu.
"Tadi juga sudah diterima Dumas dan mudah-mudahan dalam waktu segera ini dilakukan penyelidikan dan mengkaji aturan-aturan, barangkali ada aturan yang tidak sinkron dengan UU di Kemendag atau Kementerian lain yang mengatur tentang CPO minyak goreng ini. Tadi sudah diterima dan dijadikan masukan. Menurut Dumas ini jadi hal yang menarik untuk ditindaklanjuti dan mudah-mudahan waktu segera," jelas dia.
Boyamin berharap, sebelum memasuki bulan Ramadan kajian atas laporannya itu sudah selesai dan bisa segera dilakukan penanganan, agar harga minyak goreng lekas turun.
Bahkan, dia menduga ada oknum eksportir yang bekerja sama dengan pejabat terkait, sehingga menguatkan indikasi dugaan korupsi.
"Selain Tipikor ada juga Tipieko. Kalau sudah ada alat bukti yang cukup, saya minta Kejaksaan Agung segera menindaklanjutinya dengan memulai penyelidikan dan penyidikan. Kalau ada oknum pejabat harus diproses hukum dan dibawa ke pengadilan," tutur dia.
"Kalau laporan ini tidak ditindaklanjuti, nanti saya gugat praperadilan. Bentuk laporannya itu lisan dan saya melakukannya seperti itu karena mendadak. Nyatanya oleh pihak tim Dumas dianggap sebagai laporan resmi dan saya juga tanda tangan dokumen yang dibuat mereka. Itu sudah menjadi laporan resmi ya," kata Boyamin.
Reporter: Nanda PerdanaSumber : Liputan6
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Airlangga bakal memenuhi panggilan ini pada pukul 16.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPenyidik menemukan adanya tindakan pemberian izin impor gula melebihi batas yang telah ditentukan.
Baca SelengkapnyaPerhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Baca SelengkapnyaIsu ini sudah berkembang menyusul perkembangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunan tahun 2021
Baca SelengkapnyaKejagung beralasan pemanggilan ini untuk mengetahui perizinan hingga pelaksanaan ekspor tersebut.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan mengusut tuntas kasus korupsi timah dan impor gula.
Baca SelengkapnyaHarus dipastikan apakah ada permainan dari Istana atas pemanggilan Airlangga.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan mengusut tuntas kasus korupsi impor gula.
Baca SelengkapnyaKejagung resmi menaikkan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kemendag periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaAirlangga diperiksa hampir 12 jam terkait kasus mafia minyak goreng, begini reaksi Jokowi.
Baca SelengkapnyaAirlangga diperiksa 12 jam untuk menjawab 46 pertanyaan penyidik Kejagung atas kasus Mafia Minyak Goreng.
Baca SelengkapnyaHarli mengatakan bahwa saat ini penyidik masih fokus pada penyidikan impor gula pada 2015–2016.
Baca Selengkapnya