Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Terima Empat Berkas Kasus Pelanggaran Prokes Rizieq Syihab

Kejagung Terima Empat Berkas Kasus Pelanggaran Prokes Rizieq Syihab Habib Rizieq Syihab tiba di Polda Metro Jaya. ©2020 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti yang terdiri dari empat berkas perkara kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan Habib Rizieq Syihab.

Penyerahan tanggung jawab ke Jaksa Penentut Umum (JPU) sebagai tindak lanjut setelah empat berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq cs dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (5/2) lalu.

"Penyerahan Berkas Perkara Tahap II dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, terhadap empat berkas perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) yaitu atas nama tersangka masing-masing," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keteranganya, Senin (8/2).

Pada kasus ini, Habib Rizieq telah ditetapkan menjadi tersangka bersamaan lima tersangka lainya yang telah diketahui yakni, Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA).

"Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti empat berkas perkara tersebut dilaksanakan hari ini di kantor Bareskrim dan diterima tim JPU yang terdiri dari para JPU pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, sesuai dengan locus delictie terjadinya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka," ujarnya.

Lebih lanjut, Leonard menerangkan empat berkas perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) dengan nama-nama tersangka masing-masing yaitu, tersangka MR dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, tersangka HU, Dkk (MS, AAA, ASL dan IAH) dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua berkas perkara di atas untuk perkara yang terjadi di Jalan Tebet Utara 28, Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dan 14 November 2020," ujar dia.

Ketiga, tersangka dr. AA (MR dan MHA) dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

"Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit Ummi Jalan Empang, Kota Bogor, pada tanggal 27 November 2020," papar Leonard.

Kasus keempat, tersangka MR dengan sangkaan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

"Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Mega Mendung, Bogor pada tanggal 13 November 2020," tambah dia.

Untuk mempermudah penyelesaian perkara, tujuh orang tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (rutan) elama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 Februari 2021 sampai dengan 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba cabang Bareskrim.

"Sementara itu untuk tersangka atau terdakwa dr. AA atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi Covid 19 maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," jelasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Sekarang Hirup Udara Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab Hingga Dipenjara 4 Tahun
Sekarang Hirup Udara Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab Hingga Dipenjara 4 Tahun

Rizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun

Baca Selengkapnya
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini

Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50

Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau

Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab, Din Syamsuddin hingga Munarman Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, Begini Isinya
Rizieq Shihab, Din Syamsuddin hingga Munarman Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, Begini Isinya

Rizieq Shihab hingga Din Syamsuddin menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait dua sengketa Pilpres 2024 ke MK.

Baca Selengkapnya
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni

Mantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)

Baca Selengkapnya