Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung terima surat kuasa eksekusi yayasan Supersemar dari Jokowi

Kejagung terima surat kuasa eksekusi yayasan Supersemar dari Jokowi Jaksa Agung HM Prasetyo di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat kuasa khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeksekusi uang Rp 4,4 triliun terkait perkara Yayasan Supersemar millik Soeharto. Surat tersebut diterima Kejagung pada pekan lalu.

"SKK sudah diterima minggu lalu. Meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dilaksanakan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (20/10).

Dalam proses eksekusi, Pengadilan akan mempertemukan pihak penggugat yakni Kejagung dan pihak tergugat yaitu Yayasan Supersemar. Setelah keduanya dipertemukan baru eksekusi dilakukan.

Orang lain juga bertanya?

Pada perkara ini, Kejagung bertindak sebagai pengacara yang mewakili negara untuk menggugat pihak Yayasan milik mantan Presiden RI-2 Soeharto. Oleh sebab itu, Prasetyo menegaskan jika dirinya harus memiliki payung hukum yang tepat untuk melakukan eksekusi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PNJ Jaksel) mengaku tidak mengatahui aset-aset milik yayasan yang akan disita. Ketua Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna justru menyebut Kejagung selaku pengacara negara lebih paham perihal aset-aset yang akan disita dari yayasan Supersemar.

"Nah itu dia kami belum tahu apa saja. Justru Kejaksaan Agung yang lebih tahu. Ini kan tidak ada sita jaminan, kalau sita jaminan kan tahu apa saja asetnya," kata Made, Kamis (1/10).

Diketahui, Yayasan Supersemar sendiri didirikan pada awal tahun 70-an dengan tujuan sosial kependidikan. Namun dalam perjalanannya, dana yayasan itu diselewengkan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), kebocoran dana yayasan tersebut mengalir ke:

1. Bank Duta, kini menjadi Bank Danamon

2. Sempati Air

3. PT Kiani Lestari

4. PT Kalhold Utama

5. Essam Timber

6. PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri

7. Kosgoro

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Rumah Guruh Sukarnoputra Bakal Dieksekusi
Duduk Perkara Rumah Guruh Sukarnoputra Bakal Dieksekusi

Eksekusi pengosongan rumah tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Rumahnya Mau Disita Negara, Guruh Soekarnoputra: Saya Anak Proklamator Terzalimi
Rumahnya Mau Disita Negara, Guruh Soekarnoputra: Saya Anak Proklamator Terzalimi

Rumahnya Mau Disita Negara, Guruh Soekarnoputra: Saya Anak Proklamator Terzalimi

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).

Baca Selengkapnya
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum

Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya
Jejak Peninggalan Bung Karno dan Fatmawati di Rumah Guruh Soekarnoputra
Jejak Peninggalan Bung Karno dan Fatmawati di Rumah Guruh Soekarnoputra

Rumah itu disita setelah Guruh setelah kalah sengketa di pengadilan.

Baca Selengkapnya