Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru PT Asabri
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan satu tersangka baru atas kasus dugaan korupsi PT. Asabri. Tersangka tersebut yaitu Teddy Tjokrosaputro (TT), selaku presiden direktur PT Rimo International Lestari pada Kamis (26/8) hari ini.
"Telah menetapkan Tersangka TT selaku Presiden Direktur PT. Rimo International Lestari Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, Kamis (26/8).
Teddy yang merupakan saudara kandung dari Benny Tjokrosaputro diduga telah turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT. ASABRI pada beberapa perusahaan periode tahun 2012- 2019.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Penetapan Teddy sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Print-14/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.
Dia pun disangkakan pasal berlapis yakni, primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan kedua, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selanjutnya terhadap Tersangka TT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan pemeriksaan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-17/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021," kata Leonard.
Sebelum dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Tersangka TT telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.
Atas penetapan Benny sebagai tersangka baru, maka secara kesuluruhan terdapat 9 orang yang terjerat dalam dugaan korupsi PT. Asabri untuk kasus perorangan. Yang saat ini 8 diantaranya sedang menjalani proses persidangan di PN Jakarta Pusat.
Para terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Utama Asabri Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja. Lalu, Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.
Kemudian, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, serta Direktur Keuangan Asavri 2008-2014, Bachtiar Effendi.
Mereka didakwa jaksa penuntut umum (JPU) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun berdasarkan hasil investigasi dan laporan keuangan dari Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK) RI.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaNamun Cakra enggan untuk menjelaskan terkait waktu pastinya soal penetapan tersangka Indra.
Baca SelengkapnyaDemi memudahkan proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TN alias AN.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnya