Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Tidak Banding Vonis Hakim, Putusan Bharada E Sudah Inkracht

Kejagung Tidak Banding Vonis Hakim, Putusan Bharada E Sudah Inkracht Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejagung menyatakan tak mengajukan banding terkait keputusan majelis hakim yang memvonis 1,5 tahun penjara Bharada E alias Richard Eliezer Puhihang Lumiu. Kejagung menyebut putusan dijatuhkan majelis hakim terhadap Bharada E itu sudah berkekuatan hukum tetap alias Inkracht.

"Jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejagung untuk tidak menyatakan banding, sehingga putusan ini saya dengar penasihat hukum dari pada Richard Eliezer kami tidak menyatakan banding, dan kami tidak banding, inkrachtlah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana melalui press rilisnya di Jakarta, Kamis (16/2).

Sejatinya Fadil mengatakan, jaksa dapat mengajukan banding atas putusan hakim dengan tenggat waktu selama 14 hari. Dengan rincian tujuh hari menyatakan sikap sambil menyerahkan memori pernyataan banding sebagaimana tertuang dalam pasal 233, 234 KUHAP Bab 17 KUHAP yang disebutkan 'Penuntut umum ataupun terdakwa berhak mengajukan upaya hukum'.

"Artinya putusan hakim bisa tidak diterima oleh terdakwa, bisa tidak diterima oleh jaksa. Karena dalam menilai suatu keputusan punya sisi nilai masing-masing, terdakwa dan jaksa bisa banding," ujar Fadil.

Namun Fadil melihat bagaimana perkembangan terhadap proses persidangan kasus tersebut, salah satunya Bharadz E meminta maaf secara langsung kepada orangtua Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Permintaan maaf itu disambut baik dan diterima secara ikhlas.

Alasan Kejagung Tak Mengajukan Banding

Fadil menilai perkataan 'maaf' merupakan hal terpenting dalam proses suatu keputusan bagi majelis hakim. "Di mana itu terlihat dari ekspresi menangis, bersyukur diputus hakim seperti itu," ujar dia.

Atas dasar tersebut pula, Fadil mengatakan, jaksa tidak akan mengajukan banding terhadap vonis dijatuhkan terhadap Bharada E. Jaksa menghormati semua putusan diberikan majelis hakim.

"Jadi kami dalam hal ini tidak melakukan upaya hukum banding," tegas dia.

Bharada E diketahui divonis majelis hakim selama 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Bharada E dinilai majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atas perintah atasannya Ferdy Sambo.

Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang

Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang

Baca Selengkapnya
Bharada E Hirup Udara Bebas, Jalani Cuti Bersyarat Sampai 31 Januari 2024
Bharada E Hirup Udara Bebas, Jalani Cuti Bersyarat Sampai 31 Januari 2024

Adapun aturan Cuti Bersyarat ini .yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polisi Kalah Praperadilan Pegi, Perintah Kapolri
VIDEO: Polisi Kalah Praperadilan Pegi, Perintah Kapolri "Tunggu Langkah Selanjutnya"

Listyo menuturkan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang meminta agar Pegi dibebaskan

Baca Selengkapnya
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman

KY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur

Kejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.

Baca Selengkapnya
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK

KPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MA Bicara Pro dan Kontra Putusan Kasasi Ferdy Sambo
Mantan Hakim MA Bicara Pro dan Kontra Putusan Kasasi Ferdy Sambo

Guru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.

Baca Selengkapnya
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Baca Selengkapnya
Ekspresi Polisi Polda Jabar Saat Dengarkan Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan
Ekspresi Polisi Polda Jabar Saat Dengarkan Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya