Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung tunggu balasan surat Presiden Jokowi buat periksa Setnov

Kejagung tunggu balasan surat Presiden Jokowi buat periksa Setnov Setya Novanto. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bakal memanggil mantan ketua DPR, Setya Novanto (Setnov), dalam mengusut tuntas kasus 'Papa Minta Saham'. Namun pemeriksaan terhadap Setnov itu masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo lewat surat yang dilayangkan Kejagung.

"Kan sudah dibilang kalau pemeriksaan perlu izin. Bukan susah prosedurnya seperti itu negara sudah buat aturan seperti itu, Undang-undang itu kan negara," kata Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejaksaan Agung, Selasa (5/1).

Menurut dia, meminta izin kepada Presiden Joko Widodo dalam memeriksa Setnov sesuai pasal 245 ayat 1 MD3. Sesuai aturan tersebut, pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar itu harus menunggu selama 30 hari sejak surat diajukan kepada Presiden Jokowi.

Namun, Arminsyah menegaskan, prosedur tersebut bukan berarti membuat korps Adhyaksa kesulitan dalam memanggil setiap saksi untuk dilakukan pemeriksaan termasuk Setnov.

Arminsyah mengatakan, prosedur pemeriksaan terhadap saksi yang merupakan pejabat negara menjadi aturan tetap bagi Kejagung meminta persetujuan terlebih dulu kepada presiden. Menurut dia, aturan ini sedikit berbeda dengan KPK yang bisa kapan saja melakukan pemeriksaan terhadap pejabat negara tanpa adanya izin dari atasannya.

Sayang dalam kesempatan itu, Arminsyah menolak memastikan kapan memeriksa Setnov. "Sekarang ini no commet. Karena ini eventnya kunjungan KPK ke Kejaksaan Agung," tuturnya.

Kejagung sendiri telah melayangkan surat izin ke Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) soal dugaan pemufakatan jahat dalam kasus Freeport atau 'Papa Minta Saham'. Surat izin pemeriksaan tersebut diketahui sudah diterima Presiden Jokowi.

"Meskipun ya katakanlah tidak ada jawaban juga menurut UU MD3 itu kan 30 hari kita bisa lakukan (pemeriksaan)," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, kemarin.

Prasetyo menegaskan, pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini. Kejaksaan Agung terlebih dahulu menunggu persetujuan dari Presiden selama 30 hari dari surat diajukan.

Jika sudah lewat dari 30 hari dan Presiden belum menentukan sikap, dianggap Presiden telah memberikan persetujuan atau izin untuk memeriksa Setya Novanto. Hal itu didasari pasal 245 ayat 1 MD3.

"Kalau menurut UU-nya 30 hari kan. 30 hari enggak ada jawaban enggak ada penolakan berarti ya setuju. Gitu aja," tegasnya.

Seperti diketahui, kasus pemufakatan jahat yang diduga dilakukan mantan ketua DPR Setya Novanto yang diusut kejaksaan masih dalam penyelidikan. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah memanggil dan meminta keterangan Menteri ESDM Sudirman Said, Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin, Deputi KSP Darmawan Prasodjo, dan staf pribadi Setya Novanto.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dasco Akui Nama Capim dan Calon Dewas KPK Sudah Diterima DPR
Dasco Akui Nama Capim dan Calon Dewas KPK Sudah Diterima DPR

Dasco mengatakan, pimpinan DPR nantinya akan merapatkan terlebih dahulu terkait calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK tersebut.

Baca Selengkapnya
Puan Tak Bacakan Surpres RUU Perampasan Aset di Rapat Paripurna, Apa Alasannya?
Puan Tak Bacakan Surpres RUU Perampasan Aset di Rapat Paripurna, Apa Alasannya?

Supres RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Jokowi Berhentikan Budi Gunawan dari Kepala BIN, PDIP: Boleh Jengkel, Tapi Yowes Mau Apalagi
Jokowi Berhentikan Budi Gunawan dari Kepala BIN, PDIP: Boleh Jengkel, Tapi Yowes Mau Apalagi

Jokowi mengusulkan M. Herindra yang saat ini menjabat Wakil Menteri Pertahanan 2019-2024 menggantikan Budi Gunawan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Eddy Hiariej
Jokowi Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Eddy Hiariej

Wamenkumham telah ditetapkan tersangka dugaan suap

Baca Selengkapnya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara Kasus Korupsi Mentan Syahrul, Sosok Pengganti Sampai Dugaan Pemerasan Pentolan KPK
Jokowi Bicara Kasus Korupsi Mentan Syahrul, Sosok Pengganti Sampai Dugaan Pemerasan Pentolan KPK

Presiden Jokowi menanggapi dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Didesak Nonaktifkan Pimpinan KPK Diduga Peras Mentan: Saya Tak Mau Intervensi!
VIDEO: Jokowi Didesak Nonaktifkan Pimpinan KPK Diduga Peras Mentan: Saya Tak Mau Intervensi!

Presiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Nepotisme, Begini Reaksi Jokowi
Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Nepotisme, Begini Reaksi Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak nepotisme.

Baca Selengkapnya