Kejagung tunggu proses hukum di Filipina eksekusi Mary Jane
Merdeka.com - Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso batal dihukum mati oleh Jaksa Agung. Pembatalan atau penundaan hukuman mati tersebut dikarenakan ada fakta baru di dalam kasus Mary Jane, yang disebut sebagai korban trafficking.
Penundaan tersebut menurut Jaksa Agung HM Prasetyo sebagai bentuk menghargai ranah hukum Filipina. "Mary Jane masih menunggu proses hukum di Filipina. Kita menghormati proses hukum yang berlangsung di Filipina. Selama ini kan ada yang bilang kenapa Jaksa Agung nggak eksekusi? Ya kita kan ada prosedurnya. Kita nggak bisa geregetan saja kan," ujar Prasetyo Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (29/4).
"Ketika semua hak hukumnya sudah diberikan baru kita bisa meningkat ke aspek teknisnya. Yuridisnya selesaikan dulu," tambahnya.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Kenapa tidak boleh sembarangan mengangkat korban? Diketahui, tubuh seseorang yang menjadi korban kecelakaan tak boleh asal diangkat. Pada leher, terdapat spinal cord atau saraf utama yang menghubungkan otak dengan area tubuh lainnya. Jadi, jika bagian tersebut sampai mengalami cedera, maka dampaknya bisa sangat buruk, mulai dari kelumpuhan, gangguan pernapasan, hingga kematian.
-
Bagaimana cara eksekusi pertama dengan suntik mati dilakukan? Charles Brooks, Jr., yang dijatuhi hukuman karena membunuh seorang mekanik mobil, menjadi orang pertama yang menerima suntikan natrium pentathol melalui intravena.
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
-
Siapa yang melakukan eksekusi aset? Kejaksaan Negeri Cimahi dan Kejaksaan Agung mengeksekusi aset-aset yang disita dari mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara berdasarkan putusan Mahkamah Agung terhadap Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty, atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
Menurut Prasetyo, dalam melakukan eksekusi, pihaknya tidak tidak bisa sembarangan melakukan hal tersebut. Mengingat proses yang dilakukan Filipina urung juga usai.
"Kejaksaan gimana ini kok nggak segera menembak mati. Lah kan kita menembak, tapi kan kita lihat dulu dong. Jangan cuma nembak-nembak tapi ternyata masih punya hak hukum yang belum dipenuhi kemudian putusannya lain, kita yang salah nanti," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski dikabarkan bebas, perempuan asal Filipina ini saat ini masih menjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.
Baca SelengkapnyaMary Jane hingga saat ini masih berstatus sebagai tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaMary Jane akan dipulangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Airlines.
Baca SelengkapnyaMary Jane mulanya ditangkap di Bandara Adisucipto Jogja pada April 2010 ketika kedapatan membawa sebanyak 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM menilai Mary Jane (MJ) merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaYusril menjelaskan, pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane.
Baca SelengkapnyaMary Jane diberangkatkan dari Lapas Pondok Bambu ke Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaYusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.
Baca SelengkapnyaTerpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso mengaku membawa banyak kenang-kenangan dari Indonesia ke Filipina, mulai dari gitar hingga rosario.
Baca SelengkapnyaEkspresi Mary Jane Veloso saat keluar dari Lapas Pondok Bambu menuju Bandara Soekarno Hatta untuk selanjutnya dipindah ke Filipina
Baca SelengkapnyaMary Jane dipindahkan dari Yogyakarta ke Jakarta sebelum dipulangkan ke Filipina.
Baca Selengkapnya“Saya kira tidak, tidak ada tekanan sama sekali," tegas Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Polkam Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah.
Baca Selengkapnya