Kejagung Tuntut Mati Terdakwa Asabri, Koruptor Diyakini Bakal Kapok
Merdeka.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menuntut mati terdakwa korupsi Asabri, Heru Hidayat. Menurut dia, tuntutan tersebut masuk ke dalam terobosan hukum meskipun belum diatur dalam Undang-Undang (UU).
Boyamin menjelaskan, selama ini wacana hukuman mati bagi koruptor hanya disuarakan oleh aktivis antikorupsi dan LSM. Sementara saat ini, telah disuarakan oleh lembaga resmi penegak hukum.
"Meskipun baru parsial, semoga jadi solusi pemberantasan korupsi dengan terjadinya tuntutan mati untuk kasus korupsi," kata Boyamin saat dihubungi merdeka.com, Selasa (7/12).
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Apa yang diajukan Boyamin Saiman ke MK? Salah satunya adalah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk oleh Presiden Ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Boyamin menambahkan, hukuman pidana mati bagi koruptor baru diatur untuk pelaku yang dilakukan berulang kali atau residivis. Koruptor juga bisa dihukum mati apabila berdampak luas terhadap ekonomi nasional.
Oleh sebab itu, untuk tuntutan Heru Hidayat ini, dia menilai sebagai sebuah terobosan hukum dari penegak hukum. Menjadi perluasan makna yang harusnya kategori residivis, kini dua kali korupsi meski belum pernah divonis penjara.
Diketahui, dalam kasus Heru Hidayat, terdakwa terbelit dua kasus hukum sekaligus. Yakni PT Jiwasraya dan Asabri. Keduanya merugikan negara hingga triliunan rupiah.
"Setidaknya ada dasar hukumnya pengulangan, Heru Hidayat belum masuk kategori pengulangan residivis, hanya bersama-sama melakukan korupsi yang dianggap besar di Jiwasraya dan Asabri," kata Boyamin.
"Ini bentuk terobosan, perluasan makna pengulangan bukan sekadar masuk penjara, tapi melakukan korupsi berulang-ulang," tambah dia.
Oleh sebab itu, dia mendorong hakim perlu mengamini tuntutan mati koruptor tersebut. Meskipun sekali lagi, belum diatur dalam UU. Tapi hakim boleh meluaskan makna UU soal frasa ‘pengulangan’ melakukan korupsi tersebut.
"Sekarang tuntutan mati diperluas dan itu boleh. Hakim boleh meluaskan makna. Meluaskan arti menyempitkan arti boleh hakim, tapi ini maju lagi, dimulai oleh Jaksa Penuntut Umum," tegas Boyamin.
Dia yakin hukuman mati mampu membuat jera para pelaku koruptor. Sebab, selama ini, hukuman korupsi terbilang kecil. Belum lagi dipotong masa tahanan, remisi, asimilasi dan bebas bersyarat.
"Ini saya anggap sebagai salah satu solusi untuk pemberantasan korupsi yang lebih baik," katanya.
Tuntutan Heru Hidayat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dengan hukuman mati dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
"Menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/12)
Menurut Jaksa, tuntutan hukuman mati kepada Heru layak diberikan, karena Heru juga terlibat dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, dengan pidana penjara seumur hidup.
"Terdakwa merupakan terpidana seumur hidup dalam korupsi di Jiwasraya yang merugikan negara Rp16 triliun lebih," katanya.
Lalu, hukuman itu pantas diberikan ke Heru karena tindakan korupsi masuk dalam kejahatan luar biasa. Dia juga tidak mendukung pemerintah dalam membuat penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam kasusnya, jaksa menilai tidak ada tindakan yang bisa meringankan hukuman Heru. Beberapa hal meringankan yang ada di persidangan ditolak jaksa.
"Meski dalam persidangan ada hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa namun, hal-hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan terdakwa. Oleh karena itu hal-hal tersebut patutlah dikesampingkan," tegas jaksa.
Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman pidana pengganti Rp12,64 triliun ke Heru. Hukuman pidana pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
"Dengan ketentuan tidak dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti tersebut," ujar jaksa. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Permintaan Boyamin didasari lantaran Hakim Ad Hoc kedapatan pernah memberikan vonis bebas kepada koruptor.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK menuntut Hasbi Hasan 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung dinilai merupakan mitra kerja yang terbuka dalam berkoordinasi dengan Komisi III.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.
Baca SelengkapnyaKetua MA telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada dua surat yang dilayangkan dengan salah satunya pencopotan Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaKejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat
Baca SelengkapnyaBoyamin khawatir Firli melarikan diri dan mempengaruhi saksi lain.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaMantan Sekretaris MA Hasbi Hasan ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Simak foto-fotonya!
Baca Selengkapnya