Kejagung umumkan hukuman mati, Polda Jambi siap eksekusi 3 terpidana
Merdeka.com - Pasca pengumuman Kejagung atas hukuman mati yang akan dilakukan terhadap enam terpidana mati, pihak Polda Jambi juga sudah siap untuk melakukan eksekusi terhadap tiga terpidana mati asal Jambi yang grasinya juga ditolak oleh Presiden beberapa waktu lalu.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, di Jambi Jumat (16/1), mengatakan pihaknya siap saja asal ditunjuk sebagai pelaksana eksekusi terhadap terpidana mati asal Jambi dan Polda Jambi memiliki tim penembak jitu untuk melakukan eksekusi itu.
Seperti diberitakan Antara, permohonan grasi yang diajukan terpidana mati asal Jambi yakni Harun bin Ajis, Sofial bin Azwar, dan Syargawi bin Sanusi, yang telah membunuh tujuh warga Suku Anak Dalam (SAD) telah ditolak oleh Presiden. Dengan demikian ketiganya sudah bisa dieksekusi.
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Apa hukuman yang dijatuhkan pada Hasbi Hasan? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa yang membunuh keluarga Soeparwi? Pengakuan Sono membuat banyak pihak terkejut, termasuk Soeparwi. Ia merasa selama ini hubungan keluarganya dengan Sono baik-baik saja.
Namun sejauh ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai proses eksekusi terhadap ketiganya, apakah akan dilakukan di Jambi atau di Nusakambangan tempat ketiganya ditahan saat ini.
Sementara itu pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sendiri juga masih menunggu salinan putusan grasi terhadap ketiga terpidana mati tersebut.
Sedangkan Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, mengatakan pihaknya siap melaksanakan eksekusi jika nantinya memang dilaksanakan di Jambi. Namun pihak Polda juga masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
Untuk diketahui, penolakan grasi tersebut dikeluarkan berupa Keppes 32/G 2014, yang berisi penolakan grasi Presiden Joko Widodo untuk tiga terpidana.
Grasi tiga terpidana mati itu sendiri diajukan tahun 2011. Berkas ketiga terpidana itu diajukan dalam berkas terpisah. Syofial bin Azwar dengan register 7MA2011 dan Harun bin Ajis dengan registrasi 8/MA/2011, dan Sargawi bin Sanusi dengan register 9/MA/2011. Tiga terpidana mati tersebut saat ini ditahan di Lapas Nusakambangan.
Sekadar mengingatkan, pembunuhan sadis ini terjadi Sabtu 29 Desember 2000 lalu, di Ulu Sungai Kunyit Dusun Petekun Desa Baru Nalo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Tiga terpidana tersebut melakukan pencurian disertai pemerkosaan dan kekerasan terhadap Arrau warga SAD.
Perbuatan ketiganya juga menyebabkan jatuhnya tujuh orang korban dari warga SAD, yaitu, Tampung Majang, Arrau, Bungo Perak, Rampat Bebat, Pengendum, Nyabung dan Bungo Padi. Tujuh orang korban tersebut dihabisi dengan menggunakan sebilah parang panjang dan dipukuli dengan menggunakan kayu yang diambil tiga terpidana tersebut di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ketiga terpidana mati ini, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangko 8 November 2001 silam, dan divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangko 27 November 2001. Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jambi 11 Februari 2002. Upaya kasasi yang diajukan oleh tiga terpidana mati ini, kemudian juga ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), dan tahun 2005 lalu mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaVonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca SelengkapnyaBerkas tiga TNI itu ditargetkan rampung akhir bulan September 2023.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa tersebut juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca SelengkapnyaPraka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Baca SelengkapnyaSelain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Praka RM Praka HS dan Praka J dituntut dengan pidana hukuman mati atas kasus pembunuhan Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca Selengkapnya