Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung umumkan hukuman mati, Polda Jambi siap eksekusi 3 terpidana

Kejagung umumkan hukuman mati, Polda Jambi siap eksekusi 3 terpidana hukuman tembak mati. shutterstock

Merdeka.com - Pasca pengumuman Kejagung atas hukuman mati yang akan dilakukan terhadap enam terpidana mati, pihak Polda Jambi juga sudah siap untuk melakukan eksekusi terhadap tiga terpidana mati asal Jambi yang grasinya juga ditolak oleh Presiden beberapa waktu lalu.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, di Jambi Jumat (16/1), mengatakan pihaknya siap saja asal ditunjuk sebagai pelaksana eksekusi terhadap terpidana mati asal Jambi dan Polda Jambi memiliki tim penembak jitu untuk melakukan eksekusi itu.

Seperti diberitakan Antara, permohonan grasi yang diajukan terpidana mati asal Jambi yakni Harun bin Ajis, Sofial bin Azwar, dan Syargawi bin Sanusi, yang telah membunuh tujuh warga Suku Anak Dalam (SAD) telah ditolak oleh Presiden. Dengan demikian ketiganya sudah bisa dieksekusi.

Namun sejauh ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai proses eksekusi terhadap ketiganya, apakah akan dilakukan di Jambi atau di Nusakambangan tempat ketiganya ditahan saat ini.

Sementara itu pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sendiri juga masih menunggu salinan putusan grasi terhadap ketiga terpidana mati tersebut.

Sedangkan Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, mengatakan pihaknya siap melaksanakan eksekusi jika nantinya memang dilaksanakan di Jambi. Namun pihak Polda juga masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

Untuk diketahui, penolakan grasi tersebut dikeluarkan berupa Keppes 32/G 2014, yang berisi penolakan grasi Presiden Joko Widodo untuk tiga terpidana.

Grasi tiga terpidana mati itu sendiri diajukan tahun 2011. Berkas ketiga terpidana itu diajukan dalam berkas terpisah. Syofial bin Azwar dengan register 7MA2011 dan Harun bin Ajis dengan registrasi 8/MA/2011, dan Sargawi bin Sanusi dengan register 9/MA/2011. Tiga terpidana mati tersebut saat ini ditahan di Lapas Nusakambangan.

Sekadar mengingatkan, pembunuhan sadis ini terjadi Sabtu 29 Desember 2000 lalu, di Ulu Sungai Kunyit Dusun Petekun Desa Baru Nalo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Tiga terpidana tersebut melakukan pencurian disertai pemerkosaan dan kekerasan terhadap Arrau warga SAD.

Perbuatan ketiganya juga menyebabkan jatuhnya tujuh orang korban dari warga SAD, yaitu, Tampung Majang, Arrau, Bungo Perak, Rampat Bebat, Pengendum, Nyabung dan Bungo Padi. Tujuh orang korban tersebut dihabisi dengan menggunakan sebilah parang panjang dan dipukuli dengan menggunakan kayu yang diambil tiga terpidana tersebut di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Ketiga terpidana mati ini, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangko 8 November 2001 silam, dan divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangko 27 November 2001. Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jambi 11 Februari 2002. Upaya kasasi yang diajukan oleh tiga terpidana mati ini, kemudian juga ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), dan tahun 2005 lalu mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil
Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil

Ketiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!

Vonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Berkas Segera Rampung, Tiga TNI Pembunuh Imam Masykur Bakal Diseret ke Pengadilan Militer
Berkas Segera Rampung, Tiga TNI Pembunuh Imam Masykur Bakal Diseret ke Pengadilan Militer

Berkas tiga TNI itu ditargetkan rampung akhir bulan September 2023.

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Dukun Aki Cs Pembunuh Berantai di Bekasi Dituntut Hukuman Mati
Dukun Aki Cs Pembunuh Berantai di Bekasi Dituntut Hukuman Mati

Majelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.

Baca Selengkapnya
Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Praka RM Dkk Terancam Hukuman Mati
Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Praka RM Dkk Terancam Hukuman Mati

Ketiga terdakwa tersebut juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Selengkapnya
Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis
Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis

Praka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Selain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.

Baca Selengkapnya
Bunuh Imam Masykur dan Minta Tebusan Rp50 Juta, Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati
Bunuh Imam Masykur dan Minta Tebusan Rp50 Juta, Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Praka RM Praka HS dan Praka J dituntut dengan pidana hukuman mati atas kasus pembunuhan Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini

Mengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.

Baca Selengkapnya