Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Upayakan Jalur Hukum Kembalikan Aset First Travel ke Jemaah

Kejagung Upayakan Jalur Hukum Kembalikan Aset First Travel ke Jemaah Pelantikan pejabat Kejaksaan Agung. ©2019 Merdeka.com/Tri Yuniwati Lestari

Merdeka.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku akan menempuh upaya hukum lain agar aset-aset mewah milik bos First Travel bisa dikembalikan ke para jemaah. Hal itu sesuai tuntutan yang diminta jaksa.

"Tuntutan kami adalah itu dikembalikan pada korban kemudian tapi putusan dari pengadilan tingkat banding dan asasi itu disita untuk negara," tegas Burhanuddin kepada wartawan usai pelantikan pejabat eselon I dan II di kantornya, Senin (18/11).

Sayangnya, Burhanuddin putusan Hakim PN Depok yang telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung membuat pihaknya terkendala mengeksekusi tuntutan tersebut.

"Justru itu (eksekusinya seperti apa) karena keputusannya demikian kami kesulitan untuk eksekusinya, jadi kami akan upayakan, upaya hukum," sambungnya.

Mahkamah Konstitusi pun sudah menyatakan kejaksaan tak lagi bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Tapi ini untuk kepentingan umum, kita upayakan apa mau kita biarkan aja, ini yuridis urusan yuridis kita lakukan tegak dengan pendekatan yuridis juga," tuturnya.

Kejari Depok Klaim Sudah Perjuangkan Hak Korban First Travel

Kejaksaan Negeri Depok mengaku telah memperjuangkan hak korban jemaah First Travel. Namun pihak Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan Putusan Hakim Tingkat Pertama sehingga aset First Travel diambilalih Negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Yudi Triadi mengatakan, jaksa tetap berusaha memperjuangkan hak korban dengan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung. Namun hasil Putusan Kasasi tersebut tetap menguatkan Putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan barang bukti Nomor 1-529 tetap dirampas untuk Negara.

"Kejaksaan Depok telah melakukan upaya hukum acara pidana dalam melakukan penegakkan hukum untuk memberi rasa keadilan terhadap perbuatan pidana dan pencucian uang para Pemilik PT First Anugerah Karya Wisata yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan First Travel," kata Kajari, Jumat (15/11).

Kajari menambahkan bahwa perkara First Travel dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok pada 9 Februari 2018. Kemudian dilakukan penuntutan pada tanggal 7 Mei 2018.

Dalam tuntutan, Jaksa menyatakan, agar barang bukti dikembalikan ke korban melalui Paguyuban Pengurus Pengelola Aset Korban First Travel. Akan tetapi, Putusan Pengadilan berbeda dengan Tuntutan Jaksa.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK

Permohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan
PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan

Beredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca Selengkapnya
PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Anwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
VIDEO: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Ipar Jokowi, Begini Nasib Ketua MK Suhartoyo
VIDEO: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Ipar Jokowi, Begini Nasib Ketua MK Suhartoyo

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN

Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Yakin Ada Intervensi di Balik Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman
Hasto PDIP Yakin Ada Intervensi di Balik Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan PTUN tersebut akan berimplikasi panjang.

Baca Selengkapnya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya
Jejak Peninggalan Bung Karno dan Fatmawati di Rumah Guruh Soekarnoputra
Jejak Peninggalan Bung Karno dan Fatmawati di Rumah Guruh Soekarnoputra

Rumah itu disita setelah Guruh setelah kalah sengketa di pengadilan.

Baca Selengkapnya