Kejagung Wanti-Wanti Jaksa Tak Menyimpang Bertugas: Sudah Banyak Ditindak dan Pidana
Merdeka.com - Kejagung mengecam tindakan jaksa yang menyimpang dari wewenang dalam bertugas. Hal itu dikatakan Kejagung usai mencopot seorang jaksa di Batu Bara berinisial EKT lantaran diduga memeras tersangka kasus narkoba Rp80 juta.
"Kalau masih ada jaksa yang nakal yang berani menyimpang wewenangnya sudah kelewatan. Sudah banyak jaksa yang kita tindak sudah banyak jaksa yang kita pidanakan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (15/5).
Kejagung menyatakan pelbagai langkah dilakukan untuk mencegah perbuatan jaksa menyimpang. Langkah itu dilakukan dengan melakukan pengawasan internal dan eksternal menggandeng stakeholder seperti Komisi Yudisial hingga polisi.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
OJK ngelakuin apa buat cegah korupsi? Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam kesempatan tersebut menyampaikan kepada seluruh pegawai OJK untuk berkomitmen dan berkontribusi nyata dalam upaya penegakan integritas.'OJK menerapkan zero tolerance atas fraud yang dilakukan oleh pegawai OJK. Saya mengajak semua insan OJK untuk berkomitmen dan berkontribusi nyata dalam upaya penegakan integritas di OJK. Mari kita terus bersinergi dalam upaya mencegah korupsi di Indonesia,' kata Sophia.
-
Apa yang OJK lakukan untuk cegah korupsi? Penegakan integritas dan budaya antikorupsi ini juga menjadi role model bagi industri jasa keuangan dalam penerapan tata kelola yang baik melalui dukungan terhadap segala upaya pencegahan korupsi.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pertama ada pengawasan eksternal yang dilaksanakan oleh Komisi Kejaksaan (Komjak) bersama dengan Kompolnas juga bersama dengan Komisi Yudisial (KY). Teman-teman, masyarakat, media, LSM silakan melaporkan melalui Komjak juga boleh, nanti akan verifikasi," ujar Ketut.
Pengawasal Internal
Untuk pengawasan internal, Ketut menjelaskan, Kejagung telah membentuk Jaksa Muda Pengawasan dari tingkat pusat hingga bawah.
Kejagung juga ditambahkan Ketut, memiliki satgas dinamakan Satgas 53 untuk mengawasi jaksa-jaksa di Indonesia.
"Tidak kalah pentingnya kami sudah punya Satgas 53 dalam rangka menegakkan integritas dan profesionalisme jaksa. Satgas 53 ini yang melakukan klarifikasi, identifikasi terhadap jaksa dan pegawai yang diduga melakukan tindak pidana atau suatu perbuatan yang bisa mengarah unsur penyalahgunaan wewenang," kata Ketut.
Reporter Magang: Alya Fathinah
Kronologi Jaksa Peras Tersangka Kasus Narkoba
Seorang jaksa di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, berinisial EKT menjadi sorotan publik usai perbuatannya yang diduga memeras keluarga tersangka kasus narkoba MMR (25) senilai Rp80 juta.
Dugaan pemerasan viral usai ibu dari MMR yakni SL (58) merekam perbincangan dirinya dengan EKT. Video itu beredar luas di media sosial. Buntut dugaan pemerasan, EKT dicopot dari jabatannya.
Kuasa hukum dari SL, Tomy Faisal Pane, membeberkan kronologi dugaan pemerasan yang dilakukan EKT terhadap kliennya.
Kejadian itu berawal pada Kamis 12 Januari 2023. Saat itu MMR dan temannya ditangkap polisi karena kepemilikan sabu-sabu di Batu Bara. Mengetahui anaknya ditangkap polisi. Ibu dari MMR langsung memberi tahu kepada tetangganya yang merupakan anggota polisi berinisial Aiptu FZ.
Lalu, polisi yang bertugas di Polres Batu Bara itu langsung memberi saran untuk bertemu dengan jaksa EKT.
"Polisi itu bilang ke klien kami, sudah nanti bisa, dibantu nanti. Aku jadikan pemakai, nanti kita rehabilitasi. Nanti aku (bantu) cari jaksanya. Begitu awalnya dan klien kami bertemu dengan jaksa EKT di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara," ungkap Tomy kepada wartawan, Senin (15/5).
Saat pertemuan terjadi, oknum jaksa itu langsung mematok harga Rp100 juta untuk mengurus kasus MMR. Setelah berbincang dengan SL. Jaksa EKT pun menurunkan uang untuk mengurus anak SL senilai Rp80 juta.
"Terus jaksanya langsung minta down payment hari itu juga. Kalau uang itu gak diberikan anaknya akan dijerat pasal sebagai pengedar narkoba," ucap Tomy.
Selanjutnya, SL pulang ke rumah untuk mencari uang pinjaman. Beberapa hari kemudian SL datang ke Kejari Batu Bara dengan membawa uang Rp20 juta.
"Bawa uang Rp20 juta, dibilang ibu itu sudah utang segala macam dan langsung diterima jaksa uangnya. Beberapa hari kemudian EKT melalui pegawai honorernya mendesak agar SL membayar uang sisa pembayaran itu. SL akhirnya mencicil tiap minggu dengan hingga Rp15 juta. Jadi totalnya terkumpul Rp35 juta uang yang sudah diserahkan," jelas Tomy.
Jaksa Diperiksa
Lantaran tak sanggup diperas oleh EKT. SL langsung melaporkan pemerasan itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. SL juga menyebarkan video percakapan dirinya dengan EKT terkait pemerasan itu.
Sementara itu Kepala Kejati Sumut, Idianto, mengatakan jaksa wanita itu telah dicopot dari jabatannya dan sedang menjalani pemeriksaan.
"Kami telah melakukan pengamanan terhadap oknum jaksa berinisial EKT tersebut. Oknum tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu. Apabila dalam pemeriksaan pengawasan terbukti. Maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan," kata Idianto dalam keterangannya, Minggu (14/5).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, hingga saat ini masih ada jaksa yang nakal meski persentasenya sudah turun.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung diingatkan agar tidak hanya mengedepankan penindakan, tapi perbaikan sistem internal.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui masih ada anggotanya yang menyalahgunakan jabatan, khususnya bagi-bagi proyek yang dilakukan oknum jaksa.
Baca SelengkapnyaPerlawanan balik dari pihak-pihak tertentu ditujukan melemahkan nyali Kejagung dalam memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menyebut, dalam waktu lima tahun belakang pihaknya mampu mencetak sejarah dengan menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercayai.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin menekankan tugas seorang Jaksa layak seorang pengacara tingkat negara.
Baca Selengkapnya