Kejahatan Narkoba Meningkat, Hukuman Mati Gagal Timbulkan Efek Getar
Merdeka.com - Organisasi Amnesty Internasional menilai, penerapan hukuman mati tidak akan mengurangi jumlah kejahatan. Bahkan sekalipun pelaku sudah divonis hukuman mati.
"Banyak pelaku vonis mati sebelum dieksekusi tetap melanjutkan operasi peredaran narkotika di Lapas," kata Usman Hamid di Kantor Amnesty Internasional Indonesia, Gedung HDI Hive Lantai 3, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/4).
Menurut Usman, jika alasan hukuman mati adalah untuk memberikan efek jera, maka hukuman mati jelas memberikan efek jera kepada pelaku karena ia jelas sudah meninggal.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
"Mungkin efek getar yang dimaksud. Efek getar adalah efek yang ditimbulkan dari sebuah penghukuman kepada masyarakat yang sebenarnya tidak melakukan kejahatan, tapi dengan hukuman itu masyarakat diharapkan takut kalau melakukannya," ujar Usman.
Usman mencontohkan dalam kasus narkotika. Ia mengutip data Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menunjukan tren kenaikan kasus narkoba di Indonesia sebagai negara yang memberlakukan hukuman mati kepada bandar dan pengedar narkoba.
"Angka kejahatan narkotika justru naik, dari 600-an (kasus) di 2015, 800-an di tahun 2016, 2017 mencapai 900-an sampai 2018 di atas seribu (kasus)," jelas Usman.
Usman menilai, bahwa hal itu menunjukan tidak adanya efek gentar bagi para pelaku, meskipun diancam dengan hukuman mati.
Alternatif Hukuman
Menurut Usman, masih ada hukuman lain yang bisa menggantikan hukuman mati, misalnya hukuman seumur hidup. Namun begitu, hal itu juga perlu diperkuat dengan perbaikan tata kelola Lapas di Indonesia.
"Harus diikuti dengan perbaikan lapas supaya tidak bisa melanjutkan bisnisnya dari dalam Lapas. Apalagi seperti beberapa kasus bandar narkotika yang mengadakan pesta seks, melakukan pengendalian bisnis narkotika dari dalam sel," tegas Usman.
Bukan hanya itu, Usman melihat bahwa alternatif hukuman mati itu masih banyak, seperti hukuman kurungan selama-lamanya.
"Sejauh itu adil dan setimpal," kata Usman.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Kemenkumham, saat ini ada sebanyak 135.823 orang yang mendekam di lapas se-Indonesia, terdiri atas 21.198 orang tahanan dan 114.625 orang narapidana.
Baca SelengkapnyaPara pelaku akan mendapatkan hukuman maksimal dengan penempatan tahanan di Lapas Super Maximum Security.
Baca SelengkapnyaPakar PBB telah meminta pihak berwenang Singapura untuk menyelamatkan terdakwa penyelundupan narkoba tersebut.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaRestorative justice hanya berlaku pada kasus pengguna narkotika.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaBahkan dalam setiap tuntutannya Jaksa selalu menuntut para pelaku narkoba dihukum mati.
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan memimpin rapat koordinasi desk pemberantasan narkoba yang merupakan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaSebelumnya tujuh tahanan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat berhasil kabur dengan cara merusak bagian ventilasi kamar tahanan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca Selengkapnya