Kejahatan Skimming, WN Turki di Bali Diciduk
Merdeka.com - Polda Bali mengungkap tindakan kejahatan skimming yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Turki, bernama Dogan Kimis (46) dan Noldy Wullur (50) asal Jakarta.
"Iya, telah mengamankan pelaku kejahatan transnational crime dengan cara pencurian data nasabah (skimming)," kata Direskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan, Senin (6/7).
Terungkapnya peristiwa itu, berawal dari laporan pihak Bank bahwa pada tanggal 3 Juli 2020 lalu, sekitar pukul 05:00 Wita, bahwa ada warga asing yang memasang alat skimming di sebuah ATM swalayan di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
-
Apa yang dicuri dari bank? Suatu hari, tiba-tiba nasabah korporat datang ke salah satu bank di Amerika Serikat (AS). Ia melaporkan kehilangan uang. Tak tanggung-tanggung jumlahnya sampai USD 400.000.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Kapan perampokan bank terjadi? “Kami akhirnya mengidentifikasi sekitar 40 transaksi ilegal dari akhir Juni hingga Oktober 1994, sebagian besar masuk ke rekening bank luar negeri dan tercatat berjumlah lebih dari USD10 juta,“
-
Dimana kejadian ini terjadi? Diduga, bocah ini tengahh bermain di area parkiran bus.
"Akhirnya dilakukan pengecekan dan ditemukan hidden camera. Dengan kejadian itu, pelapor melaporkannya ke Polda Bali," imbuh Kombes Dodi.
Berdasarkan laporan itu, kepolisian mendatangi TKP dan melakukan pengintaian kepada pelaku di area ATM. Kemudian, sekitar pukul 23.00 Wita, salah satu pelaku mendatangi mesin ATM dengan berjalan kaki disusul oleh pelaku lainnya.
Selanjutnya, pada saat kedua pelaku masuk mesin ATM dan mengambil alat pelat deep skimming, tim Resmob Polda Bali melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Dari hasil interogasi, bahwa pelaku warga asing bernama Dogas Kimis baru keluar dari penjara sekitar Bulan April terkait kasus yang sama.
"Pelaku melakukan perbuatannya bersama dengan (pelaku) Noldy Wullur yang bertugas mengantar pelaku untuk memasang alat skimming," ujarnya.
Pelaku telah melakukan memasang alat skimming 4 kali dan 2 kali mengambil alat skimming berupa pelat deep skimming. Sementara untuk kerugian materil Rp117.000.000.
"Modus operandinya, pelaku memasang alat skimming berupa pelat deep skimming di mesin ATM," ujar Kombes Dodi.
Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 30 Jo Pasal 46 UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 55 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat itu, tiga orang pelaku masuk ke vila sambil membawa senjata api kaliber 7,65.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaKorban mengetahui kartu ATM-nya hilang saat akan mengeluarkan uang dari dalam dompetnya
Baca SelengkapnyaInsiden tersebut diketahui terjadi Selasa (23/1) sekitar pukul 01.00 WITA.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku langsung mengundang amarah warga sekitar berujung pengurungan di ruangan ATM.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu kemudian terekam kamera seluler dan viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaBukannya mengembalikan, sopir taksi tersebut malah membawa tas milik WNA Perancis ke rumah.
Baca SelengkapnyaBule Polandia itu mulanya menerbangkan drone di area kelab dan ditegur. Tapi tak terima.
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaKomplotan pencurian merupakan sindikat internasional yang beraksi di pelbagai daerah Indonesia.
Baca SelengkapnyaPolda Bali menelusuri maraknya kejahatan hipnotis yang dilakukan warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata.
Baca Selengkapnya