Kejaksaan Agung: Berkas Abraham Samad sudah lengkap
Merdeka.com - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad dalam dugaan pemalsuan dokumen sudah lengkap atau P21.
"Dari Kejati Sulawesi Selatan sudah menyatakan berkas Abraham Samad sudah P21 sejak 31 Agustus 2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Rabu.
Dikatakan, saat ini Kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan tahap II atau barang bukti dan tersangkanya dari kepolisian yakni Polda Sulawesi Selatan Barat. Nanti, kata dia, jika sudah menerima pelimpahan tahap II maka segera dibuatkan dakwaan yang kemudian disidangkan di pengadilan negeri setempat.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kapan Abraham Samad menjabat Ketua KPK? Ketua KPK Selama menjabat sebagai Ketua KPK periode 2011-2015, Samad membongkar sejumlah kasus besar.
Kasus yang menjerat Abraham Samad ini bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri. Bareskrim kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015 karena lokus perkaranya berada di Makassar.
Polda kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari 2015. Tidak terima penetapan tersangkanya, Feriyani melaporkan Samad ke Bareskrim dalam kasus tersebut. Dalam gelar perkara di Mapolda Sulselbar pada 9 Februari 2015, Samad ditetapkan sebagai tersangka. Feriyani disinyalir memakai lampiran dokumen administrasi kependudukan palsu berupa kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) saat mengurus paspor di Makassar pada 2007.
Kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan ini belakangan menyeret Ketua KPK Abraham Samad, yang diduga membantu Feriyani dalam pembuatan dokumen. Dalam KK tersangka di Makassar memang mencantumkan identitas Abraham Samad dan keluarganya dengan alamat Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang.
Kendati demikian, sejumlah saksi di tingkat RT, kelurahan, dan kecamatan kompak menyatakan Abraham Samad dan Feriyani tidak pernah terdaftar sebagai warga Kecamatan Panakkukang.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaTotal sudah ada 12 orang tersangka diserahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejari Jakarta Selatan sampai hari ini
Baca Selengkapnya