Kejaksaan Agung cegah Labora Sitorus
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah bepergian ke luar negeri terpidana kasus pencucian uang, penimbunan BBM dan illegal logging, Labora Sitorus.
"Sudah dicegah sejak seminggu lalu setelah Kejati Papua mengajukan surat pencegahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana kepada Antara di Jakarta, Selasa (3/2).
Pihaknya juga terus melakukan penelusuran keberadaan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang asetnya sempat menghebohkan tanah air tersebut.
-
Kapan Dokter Lo dirawat di rumah sakit? Namun hari berikutnya Jumat, (22/12) Sumartono mendapat kabar dari drg. Haryani, Supervisor Marketing RS Kasih Ibu Solo, bahwa Dokter Lo di rawat di RSKI.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Dimana penjara ditemukan? Arkeolog mengumumkan penemuan penjara dalam toko roti di reruntuhan kota kuno Pompeii di Italia.
-
Siapa yang dirawat di rumah sakit? Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, saat ini dirawat di rumah sakit akibat infeksi pernapasan.
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Di mana Dokter Lo dirawat? Ia juga membenarkan jika sebelumnya ramai beredar informasi melalui WhatsApp bahwa dokter Lo dikabarkan sudah meninggal dunia. 'Dokter Lo keadaannya memang kurang baik. Kamis (21/12/2023) pekan kemarin saya sempat besuk beliau ke rumahnya,' ujar Sumartono, Senin (25/12).
"Pencarian terus dilakukan dengan berbagai cara," katanya.
Labora Sitorus sesuai putusan MA tertanggal 17 September divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar. Terpidana Labora Sitorus yang diduga memiliki rekening gendut senilai Rp 1,5 triliun itu, ternyata sejak 17 Maret 2014 sudah tidak berada di Lapas Sorong sejak meminta izin untuk dirawat di RS AL Sorong.
Namun usai berobat, Labora Sitorus tidak kembali ke Lapas Sorong untuk menjalani masa hukumannya, tetapi melarikan diri dan diduga bersembunyi di rumah keluarganya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Herman Da Silva menyatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mencari dimana keberadaan Labora Sitorus setelah melarikan diri dari Lapas Sorong beberapa waktu lalu.
Untuk itu, lanjut Herman, Kejati Papua akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak guna menangkap Labora Sitorus yang diduga masih bersembunyi di beberapa tempat di Papua Barat.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak keamanan antara lain, Polda Papua Barat, Kodam XVII/Cenderawasih dan juga pihak TNI AL Jayapura dalam proses pencarian," katanya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya tujuh tahanan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat berhasil kabur dengan cara merusak bagian ventilasi kamar tahanan.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKajari Jaksel mengatakan Dito Mahendra masih ditahan di Rutan Salemba
Baca SelengkapnyaPemantauan terhadap Ronald dilakukan agar mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan kondisinya terbaring di Rumah Sakit.
Baca SelengkapnyaYekti menegaskan Lapas Klas II A Tangerang, akan menindak tegas N, jika nantinya berhasil ditemukan.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaPermohonan penangguhan penahanan Sukena terhitung sejak 12 September 2014 hingga 21 September 2024. Namun dia dikenakan wajib lapor.
Baca SelengkapnyaGregorius Ronald Tannur bebas dari dakwaan pembunuhan atas Dini Sera Afrianti meski banyak bukti mengarah pada pembunuhan.
Baca Selengkapnya