Kejaksaan Agung Kembali Terima Empat Berkas Kasus Rizieq cs
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima beberapa berkas terkait berkas perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Muhammad Rizieq Syihab (MR) dari Bareskrim Polri.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menerima kembali pelimpahan empat Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan atas nama Tersangka MR dan kawan-kawan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (3/2).
Dia menjelaskan, bila pengembalian berkas perkara kepada Penyidik Kejaksaan diajukan secara terpisah (splizt) terhadap masing-masing tersangka.
-
Siapa yang diundang Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Bagaimana Habib Rizieq menanggapi kunjungan Jusuf Hamka? 'Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik,' kata Habib Rizieq.
-
Apa yang didiskusikan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq? 'Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kapan Hendri Zainuddin ditetapkan sebagai tersangka? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
"Pelimpahan kembali empat berkas perkara tersebut diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum," terangnya.
Keempat berkas, pertama yang bernomor : B-23/Subdit/II/2021/ Ditipidum tanggal 03 Februari 2021, untuk Berkas Perkara atas nama Tersangka MR untuk peristiwa yang terjadi di Jl. Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dan 14 November 2020
Kedua, Nomor : B-22/Subdit/II/2021/ Ditipidum tanggal 03 Februari 2021, untuk Berkas Perkara atas nama Tersangka HU. Dkk (bersama MS, AAA, ASL dan IAH) untuk peristiwa yang terjadi di Jl. Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dan 14 November 2020.
Selanjutnya ketiga, Nomor : B-26/Subdit /II/2021/Ditipidum tanggal 03 Februari 2021, untuk Berkas Perkara atas nama Tersangka dr. AA. Dkk. (bersama MR dan AA) untuk peristiwa yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl. Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020.
Dan keempat Nomor : B-24/Subdit/ II/2021/Ditipidum tanggal 03 Februari 2021, untuk Berkas Perkara atas nama Tersangka MR. untuk peristiwa yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada tanggal 13 November 2020.
"Setelah berkas dicatat dan diregister serta diserahkan kembali kepada Jaksa Peneliti, berkas perkara akan diteliti kembali apakah petunjuk Jaksa Peneliti untuk kelengkapan keempat berkas perkara sudah dipenuhi apa belum," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca Selengkapnya