Kejaksaan Agung Lakukan Penggalangan Eksekusi Terpidana Kasus Pemalsuan Surat
Merdeka.com - Tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penggalangan eksekusi terhadap terpidana atas nama Dharmadas Narayanan yang berhasil memalsukan sejumlah surat perjanjian.
"Penggalangan eksekusi itu untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI tanggal, 8 september 2015 No :706K/PID/2015 dengan amar putusan menyatakan terdakwa Dharmadas Narayanan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu," kata Kasie Intelejen Kejari Jakarta Selatan, Odit Megonondo pada keteranganya, Rabu (10/2).
Odit menjelaskan, Dharmadas Narayanan telah menggunakan surat palsu dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama masa tahanan sementara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Modus apa yang digunakan penipu DJP? Beberapa nomor dan website tersebut digunakan untuk beragam modus penipuan yang menyasar para wajib pajak.'Kami telah mengidentifikasi beberapa modus penipuan terbaru yang mengatasnamakan DJP. Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Bagaimana Dhana Widyatmika melakukan tindak pidana? Dhana Terbukti Lakukan Tiga Tindak Pidana Dia divonis 13 tahun penjara. Meskipun dalam upaya kasasi, MA memotong pidana Dhana menjadi 10 tahun penjara saja 3 Modus Pidana Dhana
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
"Adapun Dharmadas Narayanan pada tanggal 14 agustus 2006 menghadap Sankaran Sundararaman di gedung Sentra Mulya Lantai 10 jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan (kantor pusan Texmaco Group) yang dihadiri Vasudevan Ravi Shankar dan Notaris Dewantari Handayani selaku notaris," jelasnya.
"Dimana selaku notaris menyerahkan surat kuasa berkop PT. Wismakarya Prwsetya Power Generation & Supply Nomor 06M1KP/LDN11/2016 tanggal 28 juli 2006 silam, kepada terdakwa Dharmadas Narayanan khusus untuk menandatangani Power Supply Agreement, Loan Agreement, dan perjanjian-perjanian lainnya termasuk perjanjian jaminan dengan pihak investor," tambahnya.
Atas hal tersebut, lanjutnya, terpidana Dharmadas Narayanan berhasil menandatangani Surat berkop PT. Wismakarya Prasetya Power Generation & Supply Nomor 06IWKP/LDNII/2006 tanggal 28 juli 2006 silam. Dengan surat kuasa itu, Dharmadas berhasil menandatangani perjanjian Servising Loan Agreement, The Sale and Purchase Agreement, dan This Power and Utility Agreement.
"Faktanya Marimutu Sinivasan selaku Pemilik perusahaan tidak pernah memberi kuasa pada terdakwa dan tidak pernah menandatangani ketiga surat kuasa tersebut," jelasnya.
Atas berita acara pemeriksaan LAB Reserse Kriminal Polri bernomor 1234/DTF/2012, tanggal 10 Mei 2012 silam dengan kesimpulan tanda tangan Marimutu Sinivasan bukti (QT) yang tedapat pada 1 lembar surat kuasa bermaterai tempel rp.6000 nomor 06/WKP/LD/VII/06 berkop PT. Wismakarya Prasetya Power Generation & Supply atas nama pemeberi kuasa Marimutu Sinivasan dan penerima kuasa kuasa Dharmadas Narayanan, tertanggal 28 juli 2006 itu merupakan palsu.
"Dari situ diketahui tanda tangan tersebut non identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan Marimutu Sinivasan pembanding," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ismail Thomas memalsukan dokumen untuk memenangkan kasus di persidangan.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka terhadap anggota DPRD Lombok Tengah berinisial LN itu didasarkan atas beberapa bukti.
Baca SelengkapnyaKejagung menyebut sosok high profile atau tokoh penting terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan.
Baca SelengkapnyaKetua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto hanya menyampaikan rasa prihatin terhadap kasus yang menimpa anggotanya.
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengatakan terpidana kasus penipuan diamankan sekitar pukul 12.00 Wib.
Baca Selengkapnya