Kejaksaan Agung masih lengkapi bukti kasus Setya Novanto
Merdeka.com - Kejaksaan Agung terus mendalami kasus permufakatan jahat yang dilakukan oleh mantan Ketua DPR Setya Novanto dan juragan minyak Riza Chalid soal upaya perpanjangan kontrak Freeport. Kejagung saat ini tengah melengkapi barang bukti sebelum meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku pihaknya cukup bekerja keras untuk mengungkapkan kasus yang biasa dikenal dengan 'Papa Minta Saham' ini.
"Kita masih lengkapi, kita melengkapi bukti permulaan yang cukup nanti setelah evaluasi kita akan menyimpulkan," ujar Prasetyo di Hotel Grand Sahid, Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (21/12).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
"Kita selalu bekerja keras untuk pengungkapan kasus ini ya," imbuh dia.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menjadwalkan pemanggilan Setya Novanto setelah turun dari Ketua DPR. Namun Prasetyo memastikan akan memanggil Setya Novanto pada saatnya nanti.
"Nanti setelah semuanya keterangan sudah cukup," tukas dia.
Hal yang sama juga terjadi dengan pengusaha Riza Chalid. Kejaksaan Agung juga belum menjadwalkan pemanggilan kedua Riza yang diduga kuat sebagai inisiator dalam kasus pencatutan nama Presiden Jokowi ini.
"Nanti kita akan undang dengan patut dan layak, usaha kita seperti itu," kata dia.
Ketika ditanya kapan dipanggil lagi, mantan Politikus NasDem ini mengatakan, saat ini Riza belum ada di Indonesia.
"Kita sudah pernah panggil, tapi yang bersangkutan tidak ada di tempat. Nanti akan kita layangkan lagi. Nanti kita lihatlah, penyidik yang akan menentukan," tandas Prasetyo.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaSumedana menegaskan permasalahan penguntitan tersebut telah diselesaikan
Baca SelengkapnyaKasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca Selengkapnya