Kejaksaan Agung Segera Copot Dua Jaksa Kejati DKI yang Terbukti Peras Saksi
Merdeka.com - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAMWas) sedang memproses status dua Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas nama inisial YRM dan FYP. Keduanya terbukti melakukan pemerasan terhadap salah satu saksi kasus tindak pidana korupsi.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan segera memutuskan terkait proses pemecatan terhadap dua jaksa tersebut. Putusan ini akan dipercepat tanpa perlu menunggu hasil sidang di pengadilan.
"Ini sedang dalam proses terkait status keduanya," kata Burhanuddin di Badan Diklat Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (9/12).
-
Siapa yang diduga melakukan pemerasan? Ada 18 anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap 45 WNA asal Malaysia. Dari 18 anggota polisi, terdapat 12 nama yang telah beredar dan telah diidentifikasi.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
Dalam kasus ini, pihaknya telah menemukan sejumlah bukti pemerasan oleh keduanya berupa uang dan bukti transfer dari korban. "Ada bukti transfer yang kami temukan dan uang Rp50 juta saat penangkapan," ujarnya.
Jaksa Kejati DKI Dinonaktifkan
Atas perbuatannya, status dari kedua jaksa tersebut telah dinonaktifkan setelah status hukumnya dinaikan menjadi penyidikan dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Kini, keduanya telah ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
Diketahui, dua jaksa atas nama inisial YRM dan FYP telah ditangkap pada Sabtu (30/11) lalu karena melakukan pemerasan. Keduanya menjabat sebagai yakni YRM Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI dan FYP Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI.
Keduanya memeras saksi kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT.Dok dan perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 20122017 atas nama M. Yusuf, yang dibantu oleh seorang makelar kasus atas nama Cecep yang kini sudah ditahan. Kasus itu sendiri tengah ditangani oleh Pidsus Kejati DKI.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaTim dari Kejagung juga membawa seorang wanita dan satu kotak peti plastik yang diduga merupakan sejumlah barang bukti.
Baca SelengkapnyaDitegaskan, pemeriksaan saksi ini dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum untuk melengkapi perkara.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Baca SelengkapnyaKejagung akan menjemput paksa dua orang diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil dua anggota DPR RI terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dana CSR BI.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng mencekal tiga tersangka terkait kasus pemerasan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaDitemukan fakta, adanya praktik suap-menyuap atau gratifikasi di dalam menyusun putusan tersebut
Baca SelengkapnyaKetiganya terancam dipecat tidak hormat apabila nantinya divonis bersalah lewat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,
Baca SelengkapnyaKPK mencecar para saksi perihal pengurusan dana hibah hingga dugaan aliran suap dari Pokmas.
Baca SelengkapnyaPenangkapan itu lebih dulu dilakukan penggeledahan pada Rabu (23/10) siang hari tadi.
Baca Selengkapnya