Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejaksaan Agung siap banding putusan Hakim PN Depok soal barang bukti First Travel

Kejaksaan Agung siap banding putusan Hakim PN Depok soal barang bukti First Travel Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Dalam sidang putusan beberapa waktu lalu, Hakim Pengadilan Negeri Depok menyatakan aset yang disita dari kasus First Travel untuk negara. Jaksa Agung menilai keliru putusan itu lantas mengajukan upaya hukum banding.

"Kita lihat bukan milik negara, kita melihatnya sebagai milik yang berhak ya mereka para korban itu. Yang sedang kita ajukan upaya hukum banding ya, karena menurut pemahaman kita, itu barang-barang yang disita dari pelaku First Travel itu ya harus dikembalikan kepada para korban," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (19/7).

"Dari putusan pengadilan mengatakan dirampas untuk negara, tapi negara tidak ada kerugian di sini, enggak harus negara, tapi yang rugi adalah para pihak yang berangkat umroh haji. Kita tinjau banding, kalau banding mengatakan mengatakan permohonan kita terkait barang bukti ya nanti kita serahkan kepada mereka yang berhak," sambungnya.

Orang lain juga bertanya?

Hal yang sama juga dinyatakan oleh Kapuspenkum, Muhammad Rum. Dalam berkas banding yang diajukan jaksa, menuntut hakim atau PN Depok yaitu dikembalikannya uang milik jemaah atau barang bukti tersebut.

"Karena kan kita nuntutnya untuk jemaah, cuma hakim mutusnya itu (rampas negara) ketidaksesuaian itulah yang membuat kita melakukan upaya hukum banding, khusus mengenai barang bukti itu," kata Rum.

Rum tak ingin berandai-andai apabila upaya hukum bandingnya nanti ditolak. Pihaknya akan menunggu hasil banding nanti yang akan diajukan Kejaksaan Agung.

"Lakukan Kasasi. Nanti kalau udah novum, baru kita lihat lagi. Tapi kita lihatlah, kita kan enggak bisa jawab kalau misal bandingnya ditolak," ucapnya.

"Ditolak di PN, kita banding dulu itu pertama. Nanti tingkat kedua Pengadilan Tinggi baru Kasasi. Kan Pengadilan Tinggi belum mutus, kita minta keberatan ke Pengadilan Tinggi," tandas Rum.

Sebelumnya, hasil vonis PN Depok memutus seluruh aset First Travel yang dijadikan barang bukti dan dirampas untuk negara. Keputusan itu mematahkan upaya Jaksa yang meminta aset tersebut dibagikan secara proporsional. Majelis hakim menilai akan terjadi ketidakpastian hukum apabila aset dikembalikan kepada calon jemaah yang merupakan korban.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP