'Kejaksaan Bisa Eksekusi Buni Yani Usai Terima Petikan Putusan MA'
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana Buni Yani. Buni Yani sebelumnya divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menyatakan eksekusi terhadap terdakwa pelanggar Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Buni Yani dapat langsung dilaksanakan oleh kejaksaan. Korps Adhyaksa mempunyai kewenangan untuk langsung mengeksekusi Buni Yani setelah menerima salinan petikan putusan resmi MA.
"Setelah salinan petikan putusan secara resmi oleh MA melalui pengadilan pengaju, maka kejaksaan dapat langsung melakukan eksekusi," kata Abdullah di kantor MA Jakarta Pusat, Kamis (29/11).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
Lanjut dia, untuk waktu eksekusi tersebut berdasarkan kewenangan dari jaksa dari Pengadilan Negeri Bandung. "Kalau dilaksanakan langsung juga bisa langsung kalau tidak langsung juga silakan, itu karena kewenangan jaksa," jelasnya.
Sementara itu, pengacara terpidana Buni Yani Aldwin Rahadian, menolak keras apabila kliennya dieksekusi hanya dengan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, eksekusi harus menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Kita ingin perlakuan yang sama. Tetap harus merujuk ke Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menurut KUHAP itu justru yang menjadi dasar eksekusi adalah salinan bukan petikan," Aldwin, Kamis (29/11/2018).
Aldwin mengambil contoh dari kasus penistaan agama dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Eksekusi mereka baru dilakukan hingga mendapat salinan putusan kasasi.
"Semua menunggu salinan bukan petikan putusan. Karena kalau petikan saja bagi kami tidak cukup," ucap dia.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengatakan terpidana kasus penipuan diamankan sekitar pukul 12.00 Wib.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan
Baca Selengkapnya