Kejaksaan kembalikan berkas pembunuh Enno ke penyidik Polda Metro
Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono membenarkan bahwa berkas perkara dua pembunuh EF (19), yakni Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi kembali diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang ke pihak penyidik. Pengembalian tersebut diterima hari ini, Senin (25/7).
"Iya memang dikembalikan (berkas perkara). Penyidik Subdit Resmob baru menerimanya pagi ini," kata Awi di Polda Metro Jaya, Senin (25/7).
Pengembalian tersebut, ungkap Awi, hanya untuk menambahkan beberapa keterangan dari rekan korban serta beberapa surat pendukung lainnya seperti surat kematian EF. Dengan kata lain, pengembalian berkas tak bersifat sangat penting.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang diminta polisi ke korban? Setelah itu, ia melaporkan peristiwa tersebut ke polsek terdekat. Beberapa hari kemudian, ia iseng melihat forum jual beli di media sosial Facebook. Tanpa sengaja, ia menemukan ada akun yang menjual motornya. Keesokan harinya, ia melaporkan hal itu ke Polsek. Namun, seusai membuat laporan, ia dimintai uang oleh anggota kepolisian untuk beli bensin dan makan.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang menemukan mayat? Mayat tersebut diduga merupakan korban pembunuhan lantaran terdapat luka-luka di tubuhnya. Mayat pertama kali ditemukan oleh petugas kehutanan, Suyitono.
"Jaksa hanya meminta surat kematian, hasil visum dan keterangan saksi dari rekan korban. Tidak ada yang urgent, hanya tinggal diambil dari berkas yang tersangka pertama," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tangerang juga sempat mengembalikan berkas perkara dua pembunuh EF (19) kepada penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pengembalian tersebut lantaran berkas tersebut masih dirasa belum lengkap.
"Iya sudah kami kembalikan," singkat Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andri Wiranofa, Jumat (22/7).
Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24), membunuh dan memperkosa Enno. Peristiwa itu terjadi pada pada 13 Mei 2016, di dalam mess PT Polyta Global Mandiri, RT 04/RW 01, Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Enno ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dengan gagang cangkul menancap di bagian vitalnya. Berdasarkan autopsi, cangkul itu dimasukkan paksa oleh salah satu tersangka saat korban masih hidup, hingga akhirnya tewas. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak keluarga mendiang Kompol Ulil juga tak diberi informasi terkait putusan etik AKP Dadang Iskandar
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSandi berharap kepada masyarakat dan media sama-sama memonitor jalannya penuntasan perkara Vina
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Selengkapnya