Kejaksaan minta polisi hukum jaksa yang tiduri gadis 17 tahun
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Lampung menyerahkan penanganan hukum kasus jaksa mesum ke aparat kepolisian. Jaksa Anto D Holyman ditangkap saat tengah tidur dengan gadis 17 tahun di Hotel Grande Bandarlampung.
"Bila ada unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian silakan diproses sebagaimana mestinya," kata Kepala Kejati Lampung Ajimbar di Bandarlampung. Demikian dilansir dari Antara, Selasa (19/2).
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan ikut campur terkait pemeriksaan dari pihak kepolisian tersebut.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
Apalagi, menurut Ajimbar, dengan adanya kasus oknum jaksa ADH itu citra Kejati Lampung telah tercoreng, dan ke depan pihaknya akan terus melakukan pengawasan yang lebih baik kepada setiap jaksa di daerah ini.
Saat ini Anto tengah diperiksa oleh enam orang jaksa senior dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Anto dinilai telah melanggar kode etik jaksa, dengan berduaan bersama perempuan lain yang bukan istrinya dan hal tersebut sudah dapat dijadikan alat bukti.
"Dengan alat bukti tersebut, ADH sudah bisa dikenakan sanksi," kata dia lagi.
Seperti diketahui, Anto terjaring razia operasi penyakit masyarakat di kamar Hotel Grande Bandarlampung dengan seorang gadis masih di bawah umur berinisial SLV (17), Kamis (14/2). Akibat perbuatannya Anto diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi di Maluku mencabuli siswi SMP di indekos. Korban mengalami muntah hingga pingsan.
Baca SelengkapnyaDugaan tindak pemerkosaan dilakukan Bripka JS terhadap korban pada Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPerekeam diduga seorang WNA yang menggunakan jasa ACA.
Baca SelengkapnyaDiduga pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban
Baca SelengkapnyaHingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Baca SelengkapnyaKonfrontir tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan dari para saksi.
Baca SelengkapnyaA diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.
Baca Selengkapnya“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta atasan polisi yang diduga lecehkan tahanan wanita disanksi etik.
Baca SelengkapnyaKejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca Selengkapnya