Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejaksaan pernah usut dugaan korupsi Nur Alam, tapi dihentikan

Kejaksaan pernah usut dugaan korupsi Nur Alam, tapi dihentikan Gubernur Sultra Nur Alam. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengungkapkan, telah mengendus dugaan kasus suap yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam sejak tahun 2013. Saat itu, PPATK mengirimkan data dugaan transaksi mencurigakan ke Kejaksaan dan mengetahui dugaan transaksi terjadi sampai ke luar negeri.

"Kita mengirimkan kepada kejaksaan tentang adanya transaksi mencurigakan atas nama sejumlah kepala daerah, bupati/ walikota. Oleh kejaksaan didalami, kejaksaan minta bahan ke kita. Konon katanya kejaksaan sudah sampai keluar negeri (untuk menelusuri transaksi mencurigakan Nur Alam)" kata Yusuf di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/8).

Yusuf menjelaskan, pihaknya mengirimkan data-data transaksi mencurigakan Nur Alam ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, oleh Kejaksaan kasus ini dihentikan pada tahun 2015. Terlebih, KPK ia sebut lebih memiliki wewenang untuk menelusuri kasus ini.

"Dia juga berafiliasi dengan parpol yaitu PAN, itu kan relatif lebih mudah kalau KPK yang menangani. Yang kedua KPK punya fungsi supervisi, yaitu kasus-kasus, oleh karena itu kami kirim juga informasi ke KPK, akhirnya dibantu deh untuk monitoring. Nah pada saat kejaksaan menghentikan, KPK sudah membangun case building," katanya.

Meski demikian, Yusuf enggan menjelaskan darimana asal aliran dana dalam kasus ini. Termasuk, ia juga enggan mengungkapkan berapa pasti jumlah uang dalam kasus ini.

"Saya tahu, tapi tidak etis kalau saya beri tahu," katanya.

Seperti diketahui, Nur Alam Gubernur Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Perusahaan tambang tersebut melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.

Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Pecat dan Usut Dugaan Korupsi Pegawai Tilap Uang Perjalanan Dinas
KPK Pecat dan Usut Dugaan Korupsi Pegawai Tilap Uang Perjalanan Dinas

Pegawai berinisial NAR dipecat usai diperiksa pihak Inspektorat lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Memanasnya Hubungan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewan Pengawas
Duduk Perkara Memanasnya Hubungan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewan Pengawas

Aksi keduanya kemudian berhasil mengundang kegaduhan pada internal KPK dan memicu beberapa kontroversi.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Jengkel dengan Manuver Ghufron, Termasuk Laporan Pidana ke Bareskrim Polri
Dewas KPK Jengkel dengan Manuver Ghufron, Termasuk Laporan Pidana ke Bareskrim Polri

Selain membuat laporan ke Bareskrim Polri, Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan judicial review di Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Eks Pegawai Novel Jadi Tersangka Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta
KPK Tetapkan Eks Pegawai Novel Jadi Tersangka Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta

Novel merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Syahrul Yasin Limpo Capai Miliaran, Ada Indikasi TPPU
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Syahrul Yasin Limpo Capai Miliaran, Ada Indikasi TPPU

Dugaan korupsi telah menyeret Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang membuat dirinya mundur dari jabatan Menteri Pertanian.

Baca Selengkapnya
KPK Hentikan Penyidikan Kasus Surya Darmadi, Ini Alasannya
KPK Hentikan Penyidikan Kasus Surya Darmadi, Ini Alasannya

Penghentian itu tertuang dalam Surat Perintah Pemberhentian Penyidik (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.

Baca Selengkapnya
MA Tolak Judicial Review yang Diajukan Nurul Ghufron Soal Aturan Sidang Etik di Dewas KPK
MA Tolak Judicial Review yang Diajukan Nurul Ghufron Soal Aturan Sidang Etik di Dewas KPK

Selain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Ada Pengembalian Uang Ketika Korupsi PT Telkom Terendus
KPK Ungkap Ada Pengembalian Uang Ketika Korupsi PT Telkom Terendus

Tessa menegaskan, hal tersebut tidak menutipi kejahatan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK ke Mabes Polri Dugaan Pencemaran Nama Baik
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK ke Mabes Polri Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik.

Baca Selengkapnya
Beredar Isu Dugaan Pemerasan Pimpinan di Kasus Korupsi Kementan, Begini Respons KPK
Beredar Isu Dugaan Pemerasan Pimpinan di Kasus Korupsi Kementan, Begini Respons KPK

Beredar dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK di kasus korupsi Kementan.

Baca Selengkapnya
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU

Hasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya