Kejaksaan Pertanyakan Perkembangan Kasus Kosmetik Ilegal di Polda Jatim
Merdeka.com - Lama tak ada kabar soal perkembangan penyidikan kasus kosmetik ilegal, Kejati Jatim pun berkirim surat ke Polda Jatim, menyusul habisnya tenggat waktu penyidikan sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Waktu penyidikan kasus ini dimulai Desember tahun lalu. Setelah diterimanya SPDP, penyidik berkesempatan merampungkan penyidikan sampai satu bulan. Sebelum kemudian melimpahkan berkas perkara ke kejati.
Namun, sampai Februari ini atau lebih dari satu bulan belum ada tanda-tanda proses penyidikan rampung. Sedangkan dari kasus kosmetik ilegal ini sendiri polisi telah menjerat Karina Indah Lestari sebagai tersangka.
-
Kapan Komnas HAM kirim surat ke Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Kapan Kemendag memusnahkan barang ilegal? Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
"Kami kirim P-17 untuk menanyakan perkembangan hasil penyidikan. Karena sudah lewat 30 hari tidak ada tahap satu (pelimpahan berkas)," ujar Aspidum Kejati Jatim Asep Mariono, Minggu (3/2).
Surat P-17 ini dikirimkan setelah kejati mengeluarkan surat P-16 atau surat perintah penunjukan jaksa peneliti untuk kasus kosmetik ilegal yang meng-endorse sejumlah artis. Namun sampai kini Kejaksaan masih belum mendapatkan pemberitahuan dari penyidik kapan berkas perkara itu rampung untuk segera dilimpahkan ke kejati atau tahap satu.
Kini kejati masih menunggu pelimpahan perkara dari Polda Jatim. "Sekarang masih belum tahap satu. Baru SPDP yang kami terima," ucapnya.
Penyidik sebelumnya sudah menyidik kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi. Antara lain artis Nella Karisma dan Via Vallen yang di-endorse tersangka untuk mempromosikan produk kosmetik melalui media sosial.
Penyidik dikabarkan juga akan memeriksa sejumlah artis lain yang juga di-endorse. Antara lain Nia Ramadhani dan Ola Ramlan. Namun sampai kini belum ada kabar selanjutnya.
Desember tahun lalu, Polda Jatim mengungkap produsen kosmetik ilegal. Kosmetik itu diproduksi tanpa izin dari BPOM sehingga berpotensi membahayakan kesehatan. Dari pengungkapan itu, Karina sebagai pemilik ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengendorse sejumlah artis untuk promosi melalui media sosial agar dipercaya konsumen.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaHanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaBerlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca Selengkapnya