Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejaksaan Pertanyakan Perkembangan Kasus Kosmetik Ilegal di Polda Jatim

Kejaksaan Pertanyakan Perkembangan Kasus Kosmetik Ilegal di Polda Jatim Ilustrasi kosmetik ilegal

Merdeka.com - Lama tak ada kabar soal perkembangan penyidikan kasus kosmetik ilegal, Kejati Jatim pun berkirim surat ke Polda Jatim, menyusul habisnya tenggat waktu penyidikan sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Waktu penyidikan kasus ini dimulai Desember tahun lalu. Setelah diterimanya SPDP, penyidik berkesempatan merampungkan penyidikan sampai satu bulan. Sebelum kemudian melimpahkan berkas perkara ke kejati.

Namun, sampai Februari ini atau lebih dari satu bulan belum ada tanda-tanda proses penyidikan rampung. Sedangkan dari kasus kosmetik ilegal ini sendiri polisi telah menjerat Karina Indah Lestari sebagai tersangka.

"Kami kirim P-17 untuk menanyakan perkembangan hasil penyidikan. Karena sudah lewat 30 hari tidak ada tahap satu (pelimpahan berkas)," ujar Aspidum Kejati Jatim Asep Mariono, Minggu (3/2).

Surat P-17 ini dikirimkan setelah kejati mengeluarkan surat P-16 atau surat perintah penunjukan jaksa peneliti untuk kasus kosmetik ilegal yang meng-endorse sejumlah artis. Namun sampai kini Kejaksaan masih belum mendapatkan pemberitahuan dari penyidik kapan berkas perkara itu rampung untuk segera dilimpahkan ke kejati atau tahap satu.

Kini kejati masih menunggu pelimpahan perkara dari Polda Jatim. "Sekarang masih belum tahap satu. Baru SPDP yang kami terima," ucapnya.

Penyidik sebelumnya sudah menyidik kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi. Antara lain artis Nella Karisma dan Via Vallen yang di-endorse tersangka untuk mempromosikan produk kosmetik melalui media sosial.

Penyidik dikabarkan juga akan memeriksa sejumlah artis lain yang juga di-endorse. Antara lain Nia Ramadhani dan Ola Ramlan. Namun sampai kini belum ada kabar selanjutnya.

Desember tahun lalu, Polda Jatim mengungkap produsen kosmetik ilegal. Kosmetik itu diproduksi tanpa izin dari BPOM sehingga berpotensi membahayakan kesehatan. Dari pengungkapan itu, Karina sebagai pemilik ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengendorse sejumlah artis untuk promosi melalui media sosial agar dipercaya konsumen.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan

Hanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan KPK Belum Supervisi Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Ini Alasan KPK Belum Supervisi Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah

Berlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar

Polda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya