Kejaksaan Sudah Terima Berkas dan Tersangka Kasus Kerusuhan 21-22 Mei
Merdeka.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku, pihaknya telah menerima berkas atas kasus kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei 2019. Saat ini, kejaksaan telah menerima 106 berkas perkara dengan 334 tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Kita sudah menerima berkasnya, beberapa berkas sudah kita terima untuk siap disidangkan dan sedang dipelajari lagi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (21/7).
Nantinya, beberapa berkas yang sudah diterima oleh pihak kejaksaan akan ditangani oleh beberapa jaksa.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
"Itu dibagi-bagi pusliktinya ada di Jakarta Barat tentunya akan ditangani di Jakarta Barat atau ada juga ditangani Kejaksaan Tinggi DKI dan juga Kejaksaan Negeri lain, sesuai dengan tempat terjadinya peristiwa," ujarnya.
Seperti diketahui, penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima pelimpahan tahap dua berupa 218 tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7) lalu.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga telah menerima pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan 75 tersangka dalam perkara tindak pidana kerusuhan 21-22 Mei 2019 dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
Untuk total tersangka dalam kerusuhan 21-22 Mei saat unjuk rasa di kawasan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), adalah 447 orang. Masih ada 113 tersangka yang berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap dan masih diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaRumah produksi sudah memproduksi 120 film porno. Pemerannya, artis hingga foto model.
Baca Selengkapnya