Kejaksaan tangkap anggota DPRD Bekasi buronan kasus BBM bersubsidi
Merdeka.com - aksaan Negeri Bekasi, menangkap anggota DPRD Kota Bekasi, Linggom F. Toruan, Jumat (26/8). Soalnya, anggota legislatif dari Partai Hanura tersebut menjadi buronan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kepala Kejari Bekasi, Didik Istiyanta, mengatakan, Linggom ditangkap penyidik di Tegal Danas, Kabupaten Bekasi, sekitar pukul 11.30 WIB. Linggom ditangkap ketika sedang dalam perjalanan menuju Cikarang menggunakan mobil. "Sudah ditahan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi," kata Didik, Jumat (26/8). Linggom menjadi buronan Kejaksaan sejak November 2015, setelah ada salinan putusan dari Mahkamah Agung. Sebelumnya, Linggom divonis bebas Pengadilan Negeri Bekasi, namun jaksa kasasi hingga MA memvonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Adapun kasus yang menjerat Linggom ketika masih menjabat sebagai direksi di PT. Godang Tua Jaya. Petugas Polda Metro Jaya menggerebek gudang penyimpanan BBM bersubsidi di Pangkalan 5 TPST Bantar Gebang, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, pada Kamis, 22 Maret 2012.
Polisi menyita 256 jeriken ukuran 20 liter atau sekitar 5 ton solar. Adapun, modus yang digunakan ialah kencing BBM. Yaitu anak buah Linggom membeli solar bersubsidi di SPBU kemudian diambil kembali lalu dimasukkan ke dalam jeriken yang disiapkan. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku terancam dipidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Baca SelengkapnyaBBM Pertalite yang dibeli, dijual GP kembali secara eceran dengan harga Rp12.000 per liter.
Baca SelengkapnyaPertamina bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi mengungkap dan menindak upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Baca SelengkapnyaAH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca SelengkapnyaPenggerebekan ini buntut dari tertangkapnya tiga warga asal Pidie yang selama ini menetap di Ingin Jaya, Aceh Besar.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi.
Baca SelengkapnyaSetelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, pelaku menerima uang sebesar Rp14 juta.
Baca SelengkapnyaPerkara ini berawal pada April 2022 sampai April 2023 di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Baca SelengkapnyaPertalite Bercampur Air di Bekasi Ternyata akibat Tindak Kejahatan, Tiga Orang Jadi Tersangka
Baca SelengkapnyaGudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna
Baca Selengkapnya"Kami sudah menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan. Sedangkan kami telah mengantongi identitas pemilik gudang," ungkap Puji.
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca Selengkapnya