4 Tahun Kabur, Buronan Kasus Perusakan Hutan di Sambas Ditangkap
Merdeka.com - Tim Tabur (tangkap buron) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkap seorang terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama empat tahun dalam kasus perusakan hutan seluas 1.000 hektare di Kabupaten Sambas tahun 2017 bernama Maman Suherman.
"Terpidana Maman Suherman kami tangkap bersama tim Tabur Kejagung, Senin (27/9) malam sekitar pukul 22.15 WIB, saat dia berada di Perumahan Pondok Indah, Jalan Metro Kencana V, Pondok Pinang Blok PA 29, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi di Pontianak dilansir Antara, Kamis (30/9).
Dia menjelaskan, terpidana adalah mantan Direktur PT Kilau Mas Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan sawit. Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan MA nomor 92K/Pid.Sus.LH/2017 tanggal 21 Juni 2017 dalam perkara tindak pidana melakukan pekerjaan atau perusakan kawasan hutan secara tidak sah.
-
Siapa pengusaha kaya yang membangun pabrik kelapa sawit di Sumatera? Tahun 1991, Wilmar berhasil membangun pabrik pengolahan minyak sawit pertama sekaligus membeli kebun kelapa sawit seluas 7.000 hektare di Pulau Sumatra.
-
Siapa pemilik perkebunan di Subang? Kebun-kebun itu dikelola oleh saudagar tanah bernama Pieter Willem Hofland (P.W Hofland). Ia merupakan pemilik tunggal kawasan perkebunan tersebut, yang dikelola lewat Pamanoekan en Tjiasemlanden atau unit usaha perkebunan di wilayah Pamanukan sampai Ciasem.
-
Siapa yang terlibat kasus korupsi tambang timah? Namun, pada Rabu (27/3) yang lalu, dilaporkan bahwa dia terlibat dalam sebuah kasus korupsi di sektor tambang timah.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di PT Timah? Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Hingga saat ini, total tersangka menjadi 21 orang.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa yang menjadi buruh di perkebunan? Adapun beberapa wilayah di Jawa yang menjadi pemasok utama para pekerja buruh perkebunan, mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.
Dalam vonis itu, terpidana Maman Suherman terbukti melakukan tindak pidana kehutanan dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp750 juta, subsidair tiga bulan kurungan, dan sejak putusan kasasi itu, DPO melarikan diri untuk menghindari proses hukum dan lari dari tanggung jawabnya selama empat tahun.
"Operasi Tabur terhadap DPO ini sesuai komitmen yang selalu disampaikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan buron tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan was-was, resah, dan takut, karena pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja," ujar Kajati Kalbar.
Sehingga dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada para DPO atas kasus apapun agar menyerahkan diri untuk proses selanjutnya sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.
"Para DPO kami imbau sebaiknya menyerahkan diri saja, sebelum diambil tindakan selanjutnya, dan bagi yang menyerahkan diri adalah merupakan pilihan tepat dan tentunya saya mengapresiasi jika itu dilakukan," katanya.
Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi kepada Tim Tabur dari Kejagung dan Kejati Kalbar yang telah menangkap terpidana Maman Suherman yang merupakan DPO kasus perusakan hutan di Kabupaten Sambas.
"Dengan ditangkapnya terpidana DPO Maman Suherman, maka membuktikan komitmen pihak Kejagung dan Kejati Kalbar dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu, dan kami berharap dengan penegakan hukum bagi terpidana ini, maka memberikan efek jera kepada orang lain untuk berbuat sama, yakni merusak lingkungan atau hutan yang jelas-jelas melanggar hukum," ujarnya.
Dia menambahkan, untuk lahan seluas 1.000 hektare lebih itu disita oleh negara untuk dikembalikan ke fungsi semula sebagai hutan alam.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati Sumut menahan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, Jumat (18/8). Dia ditahan sebagai tersangka korupsi pembukaan lahan hutan.
Baca SelengkapnyaDia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.
Baca SelengkapnyaSR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.
Baca SelengkapnyaKayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap operator alat berat bernama Hasidin (40), karena merambah hutan di Rokan Hilir (Rohil). Namun, pengusaha yang memerintahkannya masih bebas.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.
Baca SelengkapnyaKapolsek harusnya meminta izin ke kejaksaan jika mau membawa tahanan titipan itu keluar sel.
Baca SelengkapnyaAsetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti.
Baca SelengkapnyaPenyitaan itu dilakukan pada 5-6 Juni lalu terhadap aset Darmadi yang ada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaVideo kaburnya seorang tahanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (10/7), viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKejagung menilai kasus ini terbilang mirip dengan perkara Duta Palma,
Baca Selengkapnya