Kejaksaan tangkap buronan pembobol PT Askrindo
Merdeka.com - Tim Pidsus dan Intelijen Kejari Jakarta Pusat berhasil mengamankan DPO asal Kejari Jakarta Pusat atas nama terpidana Benny Andreas Situmorang. Benny adalah Direktur Utama PT Jakarta Securities. Benny ditangkap terkait kasus tindak pidana korupsi yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 547/PID.SUS/2015 tanggal 26 Februari 2015.
Dalam putusan tersebut, terpidana Benny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan perbuatan berlanjut dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam penempatan investasi dari PT Askrindo sehingga menimbulkan kerugian Rp 24.683.789.153.
"MA menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsidiair 1 tahun 4 bulan kurungan," ujar Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto, Rabu (25/11).
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
Putusan kasasi MA itu, memperberat putusan pengadilan tingkat pertama lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaAgus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara
Baca Selengkapnya