Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejaksaan tangkap buronan pembobol PT Askrindo

Kejaksaan tangkap buronan pembobol PT Askrindo Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Pidsus dan Intelijen Kejari Jakarta Pusat berhasil mengamankan DPO asal Kejari Jakarta Pusat atas nama terpidana Benny Andreas Situmorang. Benny adalah Direktur Utama PT Jakarta Securities. Benny ditangkap terkait kasus tindak pidana korupsi yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 547/PID.SUS/2015 tanggal 26 Februari 2015.

Dalam putusan tersebut, terpidana Benny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan perbuatan berlanjut dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam penempatan investasi dari PT Askrindo sehingga menimbulkan kerugian Rp 24.683.789.153.

"MA menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsidiair 1 tahun 4 bulan kurungan," ujar Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto, Rabu (25/11).

Putusan kasasi MA itu, memperberat putusan pengadilan tingkat pertama lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit
Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit

Agus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara

Baca Selengkapnya